Di Blitar, Sekolah Katolik Dipaksa Ajarkan Agama Islam

TEMPO.CO, Blitar - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Blitar 
mewajibkan enam sekolah Katolik memberikan pelajaran agama non Katolik 
kepada siswanya. Instruksi ini dikeluarkan menyusul penolakan sekolah 
memberikan layanan pelajaran agama Islam.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Blitar mememanggil pengurus Yayasan 
Katolik untuk membahastentang peraturan sekolah yang tidak memberikan layanan 
pendidikan 
agama selain Katolik kepada siswanya. Padahal, banyak pelajar tersebut 
yang memeluk agama lain.

Menurut dia, banyak orang tua siswa 
protes karena menganggap sekolah tersebut diskriminatif. “Setiap warga 
negara berhak mendapatkan pendidikan setara,” kata Kepala Kantor Wilayah
 Kementerian Agama Blitar, Imam Muchlis, Rabu 16 Januari 2013.

Sebelumnya, enam sekolah yang bernaung di bawah Yayasan Katolik Kota 
Blitar tidak menyediakan pelajaran agama lain kepada siswa-siswanya. 
Kebijakan ini dilakukan mulai sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas 
Katolik, Sekolah Menengah Atas Kejuruan Diponegoro, Sekolah Teknik 
Menengah Katolik, Sekolah Menengah Pertama Yos Sudarso, Sekolah Dasar 
Santa Maria, dan Taman Kanak-kanak Santa Maria.

Kebijakan 
tersebut menuai protes di kalangan orang tua siswa dan masyarakat. 
Pemerintah bahkan mengancam akan menutup sekolah tersebut jika tetap 
menolak instruksi. Ancaman itulah yang pada akhirnya membuat Yayasan 
Katolik berubah sikap dan berjanji memberikan layanan pelajaran agama 
non Katolik. “Kami akan mengevaluasi,” kata Romo Rafael, perwakilan 
Yayasan Katolik.

Meski tidak menyediakan guru agama selain 
Katolik, Romo Rafael berjanji akan menitipkan anak didiknya yang 
beragama lain untuk belajar agama di sekolah terdekat. Sebab posisi 
sekolah Katolik tersebut berdekatan dengan lembaga sekolah lain yang 
menyelenggarakan pendidikan selain Katolik.

Romo Rafael 
menjelaskan kebijakan tidak menyediakan guru pengajar selain Katolik ini
 merupakan keputusan yang diambil pengurus Yayasan di Surabaya. 
Ketentuan ini berlaku kepada seluruh lembaga pendidikan yang bernaung di
 bawah yayasan tersebut. Karena itu pelaksanaan perubahan kebijakan ini 
masih menunggu sikap pusat. “Yang jelas pelaksanaan pelajaran (agama 
selain Katolik) di luar sekolah,” katanya.

Walikota Blitar, 
Samahudi Anwar, meminta pengurus sekolah Yayasan Katolik memberikan 
pelajaran agama Islam bagi siswanya. Apalagi dia telah mengeluarkan 
Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap anak didik 
beragama Islam di Kota Blitar harus mampu membaca Al Quran. SK tersebut 
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan
 Agama.

baca juga:
Tidak Ajarkan Agama Islam, 6 Sekolah Katholik Terancam Ditutup ==> 
http://www.muslimdaily.net/berita/lokal/tidak-ajarkan-agama-islam-6-sekolah-katholik-terancam-ditutup.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke