http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/01/21/mgygd3-berkepala-botak-apa-hukumnya

Berkepala Botak, Apa Hukumnya?
Senin, 21 Januari 2013, 10:00 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nashih Nashrullah

Kata orang, cowok dengan tampilan kepala botak itu seksi. Ini soal tren. Gaya 
potongan rambut botak itu juga digemari oleh sebagian perempuan. Sejumlah artis 
Hollywood misalnya, pernah mencukur habis rambut mereka. Entah karena tuntutan 
peran atau sekadar ikut mode.

Pada 2005 misalnya, Natalie Portman tampil plontos saat main di film “V for 
Vendetta”. Sebelumnya, Demi Moore melakukan hal yang sama ketika berperan di 
film “G.I Jane” yang rilis pada 1997. Britney Spears pada 2007 mencukur habis 
rambutnya sebagai bentuk terapi atas depresi yang menyerangnya. Bagaimana 
dengan Muslimah? Bolehkah mencukur botak rambut di kepalanya?    

Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya berjudul as-Syi’ru wa-Ahkamuhu fi 
al-Fiqh al-Islami mengatakan, para ulama sepakat bahwa seorang perempuan 
dilarang mencukur hingga botak rambut kepalanya. Tetapi, soal tingkat dan level 
pelarangannya mereka tidak berbeda pendapat.

Kelompok yang pertama berpandangan, derajat larangannya setara dengan makruh. 
Ini bila dilakukan tanpa sebab syar’I, seperti sakit dan hanya alasan mengikuti 
tren. Opsi ini merupakan pendapat yang berlaku di kalangan Mazhab Hanafi, 
Hambali, dan Syafi’i. Itu seperti dinukilkan dari Ibnu Qudamah dalam kitabnya, 
al-Mughni, dan Ibnu Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar 
Hasyiyat Ibn Abidin. 

Kubu yang kedua berpandangan, larangan botak tanpa sebab yang kuat bagi 
Muslimah derajatnya ada pada tingkatan haram. Ini adalah opsi yang dipakai oleh 
Mazhab Maliki, Zhahiri, dan Ibadhi. 

Sedangkan, opsi yang ketiga ialah pendapat yang membolehkan botak bagi 
perempuan, dalam kondisi tertentu. Ini seperti disampaikan oleh Abu Bakar bin 
al-Atsram yang bermazhab Hambali. 

Segenap pendapat ini menitikberatkan pada hukum perempuan botak tanpa sebab 
danuzur syar’i. Jika memang kondisi menuntut seorang Muslim berbotak ria, 
akibat sakit contohnya, maka ia boleh menggundulkan kepalanya.

Kubu yang pertama menukil sejumlah dalil, antara lain, hadis riwayat Muslim 
dari Burdah bin Abu Musa. Rasulullah SAW menyatakan, terbebas dari perempuan 
yang mencukur habis rambutnya. 

Bagi kelompok kedua, hadis riwayat sejumlah sahabat dijadikan sebagai dasar. 
Hadis ini dinukil dari Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ali bin Abi Thalib. Riwayat 
sejumlah tabiin juga memperkuat dalil di atas. Ikrimah meriwayatkan bahwa 
Rasulullah melarang perempuan memggundulkan kepalanya. Hasan al-Bashri juga 
pernah melarang seorang perempuan yang hendak berpenampilan botak. 

***
Ulama sepakat bahwa botak dilarang bila tanpa uzur syar’i. Tetapi, Berbeda 
pendapat soal tingkat larangannya: 

Makruh :  Mazhab Hanafi, Hambali, dan Syafi’i
Haram : Mazhab Maliki, Zhahiri, dan Ibadhi


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke