Ref: Apakah ada hukum tentang jenggot?

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/01/20/mgwf89-inilah-hukum-menyambung-rambut

Inilah Hukum Menyambung Rambut
Minggu, 20 Januari 2013, 07:40 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nashih Nashrullah

Tren kecantikan terus berkembang. Tak hanya menyangkut rias wajah atau 
berbusana, tetapi merambah pula pada penampilan cantik rambut. Rambut yang 
kerap diidentikkan dengan mahkota itu menjadi bagian penting dalam penilaian 
paras seseorang.

Banyak cara ditempuh agar mahkota tersebut kelihatan menarik. Salah satunya, 
melalui metode sambung rambut atau hair extension. 

Tehnik penyambungan rambut ini dilakukan pada sebagian atau bahkan keseluruhan 
rambut. Rambut disambung menggunakan polymer microtien, yaitu sejenis lem karet 
yang khusus untuk merekatkan rambut. Peminat hair extension bisa memilih jenis 
rambut yang akan ia sambung.

Ada dua jenisnya, yaitu rambut tiruan (hair synthetic) atau rambut asli yang 
berasal dari rambut manusia (human hair). Soal biaya, memang agak sedikit 
mahal. Ongkosnya berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta.  

Tren kecantikan penyambungan rambut ini, kata Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam 
bukunya berjudul as-Syi'ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami telah berkembang 
sejak lama. Ketika Islam turun pertama kali di Jazirah Arab, para wanita telah 
mengenal teknik ini. Karenanya, Rasulullah SAW juga memberikan perhatian 
khusus. 

Hadis riwayat Muslim dan Ahmad dari Jabir bin Abdullah menyebut bahwa Rasul 
melarang perempuan menyambung apa pun di rambutnya. Kecaman juga ditujukan bagi 
pihak perias ataupun perempuan yang disambung rambutnya. Ini seperti disebut 
hadis riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Bagaimana penafsiran ulama atas hadis 
ini? 

Sesuai dengan dua kategori jenis rambut di atas, para ulama memiliki 
pemandangan yang beragam menyikapi permasalahan tersebut. Dalam kasus rambut 
asli, Mazhab Maliki, Syaifii, dan Hanbali berpendapat, hukumnya haram. Apa pun 
tujuannya, baik untuk kecantikan atau sekadar perbaikan rambut. 

Termasuk, asal muasal rambut, baik rambut sendiri, kerabat yang mahram, atau 
rambut orang lain. Tetap saja, tidak diperbolehkan. Ini sesuai dengan larangan 
yang tertuang dalam hadis di atas. Selain itu, sudah semestinya rambut anak 
adam tersebut tidak dimanfaatkan. Justru, sunah yang dianjurkan terhadap rambut 
yang tak terpakai ialah menguburnya. 

Mazhab Hanafi lebih memilih opsi makruh untuk kasus rambut asli. Ada lagi 
pendapat ketiga, tetapi dikategorikan sebagai pendapat yang langka, ialah opsi 
bahwa hukum hair extension boleh secara mutlak. Tak peduli apakah rambut 
tersebut asli ataupun sintetis . Ini merupakan pendapat Imam Laits bin Sa'ad. 
Tapi, sebagian ulama dari Mazhab Syafii mengatakan, larangan itu berlaku bila 
terdapat najis di rambut tersebut. Jika rambut suci, baik sintetis ataupun 
asli, hukumnya boleh. 

Untuk opsi jenis rambut yang kedua, yaitu penyambungan dengan rambut sintetis, 
mayoritas ulama sepakat hukumnya boleh. Pandangan ini banyak digunakan, antara 
lain, oleh ulama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan pendapat yang kuat di 
Mazhab Hanbali. Ada pula yang tetap mengharamkan penyambungan rambut jenis ini, 
yaitu Sa'id bin Jabir dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. 

Ada satu jenis rambut lagi, kata Prof Abdul Jawwad. Yaitu, penyambungan 
menggunakan rambut binatang. Menurut mayoritas ulama, hukumnya tidak boleh. 
Opsi ini dipilih oleh Mazhab Maliki, Hanbali, dan Zhahiri. Sedangkan, di 
kalangan Mazhab Syafii ada tiga pendangan bila yang bersangkutan bersuami. 
Pertama tidak boleh, kedua boleh mutlak, dan ketiga boleh atas izin suami. Jika 
tidak bersuami atau lajang, Mazhab ini tetap tidak memperbolehkan. 

***

Hukum hair extension

Rambut asli (human hair)
Dilarang    : Mazhab Maliki, Syaifii, dan Hanbali
Makruh    : Mazhab Hanafi
Boleh        : Imam Laits bin Sa'ad.     

Rambut tiruan (hair synthetic)        
Boleh    : Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan pendapat yang kuat di Mazhab 
Hanbali. 
Haram    : Said bin Jabir dan salah satu riwayat Ahmad bin Hanbal 

Rambut binatang :
Dilarang : Mazhab Maliki, Hanbali, Hanafi, salah satu riwayat Syafii dan 
Zhahiri 
Boleh : Salah satu riwayat Mazhab Syafii jika atas izin suami 



Redaktur: Heri Ruslan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke