Siaran Pers Kelompok Kerja Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (POKJA 
AKBB Jatim)

“Keadilan di Angan-Angan”

Dunia hukum nasional kita kembali berduka. Lagi-lagi, hukum justru 
digunakan sebagai sarana untuk melegitimasi syahwat mayoritas, dan 
mengorbankan nilai-nilai keadilan. Pada tanggal 9 Januari 2013, Mahkamah
 Agung Republik Indonesia menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh 
timpenasehat hukum Ust. Tajul Muluk. 
Melalui  putusan MA dengan Nomor 1787 K/ Pid/2012, upaya kasasi Ust. 
Tajul Muluk ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, Ust. Tajul Muluk 
terpaksa menerima vonis 4 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 
tanggal 12 Juli 2012, Pengadilan Negeri Sampang menentapkan vonis 2 
tahun penjara untuk Ust. Tajul Muluk atas tuduhan penodaan agama. 
Putusan hakim tersebut dianggap cacat hukum, karena pelbagai fakta 
persidangan justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Atas 
putusan PN Sampang tersebut, kuasa hukum Tajul Muluk mengajukan upaya 
hukum banding.

Anehnya, pasca penyerahan berkas banding ke PN 
Sampang, kuasa hukum Ust. Tajul Muluk tidak pernah menerima rilis 
pemberitahuan perkembangan perkara dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. 
Tiba-tiba, Jumat, 21 September 2012, Pengadilan Tinggi Jawa Timur 
menguatkan putusan sebelumnya dengan menetapkan Ust. Tajul Muluk 
bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Tidak adanya 
pemberitahuan perkembangan perkara tersebut dicurigai sebagai faktor 
kesengajaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dengan tidak 
adanya pemberitahuan perkembangan perkara, kuasa hukum Tajul Muluk tidak
 bisa mengetahui proses perkara keseluruhan. Selain itu, aparat penegak 
hukum telah melanggar hak untuk mengakses informasi publik.

Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi 
Jawa Timur tersebut, diketahui bahwa Majelis Hakimm Pengadilan Tinggi 
Jawa Timur memutus perkara dengan pertimbangan yang cacat hukum. 
Pertama, Majelis Hakim menganggap Ust. Tajul Muluk sebagai penyebab 
terjadinya peristiwa kekerasan pada tanggal 26 Agustus 2012 lalu. 
Pertimbangan tersebut jelas melampaui tempus delicti perkara yang 
dituduhkan pada Tajul Muluk.

Dalam persidangan di PN Sampang, 
Tajul Muluk didakwa telah melakukan penodaan agama dalam kurun waktu 
sekitar tahun Desember 2011-Januari 2012, yang kemudian menjadi tempus 
delicti perkara tersebut. Aneh bin ajaib, Majelis Hakim PT Jawa Timur 
justru memasukkan peristiwa 26 Agustus 2012 dalam pertimbangan 
hukumnya..

Kedua, Tajul Muluk dianggap sebagai aktor 
intelektual peristiwa kekerasan pada 26 Agustus 2012. Faktanya, dari 
keseluruhan peristiwa kekerasan, Tajul Muluk justru menjadi korbannya. 
Atas putusan PT Jawa Timur tersebut, kuasa hukum Tajul Muluk mengajukan 
upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penyelewengan hukum kembali dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik 
Indonesia. Tim kuasa hukum Ust. Tajul Muluk lagi-lagi tidak menerima 
pemberitahuan perkembangan perkara oleh Mahkamah Agung Republik 
Indonesia. Bahkan, hingga putusan kasasi dijatuhkan oleh Mahkamah Agung,
 tim kuasa hukum Tajul Muluk belum juga mendapatkan informasi tentang 
nomer perkara kliennya.

Melihat fakta sebelumnya, putusan 
kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menjadi penyokong 
penyelewengan hukum dalam putusan PT Jawa Timur sebelumnya. Martabat 
hukum dipertaruhkan hanya untuk memuaskan nafsu mayoritas orang. Putusan
 Mahkamah Agung ini justru menguatkan stigma masyarakat tentang praktek 
hukum nasional kita, bahwa keadilan hanya ada di angan-angan.

Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, Pokja AKBB Jatim merekomendasikan:

Mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim Mahkamah Agung yang 
menangani perkara Ust. Tajul Muluk.

Mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan kasasi pada perkara Ust. 
Tajul Muluk.

Mendesak KOMNAS HAM untuk melakukan investigasi terhadap proses hukum 
yang berlangsung sebelum putusan kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Salam hangat,

Pokja AKBB Jatim

Kontak Person:
1.      Otman Ralibi (03177766380)
2.      Faiq Assidiqie (081336181940)
3.      Johan Avie (083831294691)

Pokja AKBB Jatim terdiri dari:
1.      Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Surabaya
2.      Center for Marginalized Communities Studies(CMARs) Surabaya
3.      Gereja Kristen Indonesia(GKI) Sinode Jawa Timur
4.      Pusat Studi Hak Asasi Manusia(Pusham) Universitas Airlangga
5.      Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur
6.      Komunitas GusDurian Jawa Timur
7.      Komisi Perempuan Indonesia(KPI) Jawa Timur
8.      Yayasan Mariam
9.      Sapulidi Surabaya
10.  Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Jawa Timur
11.  KSGK
12.  Komisi Perempuan Pro Demokrasi(KPPD) Surabaya


Attachment(s) from mirza ahmad 
>1 of 1 File(s)  
> Siaran Pers Putusan MA.docx
>
> 
> 
> 
> 
> 
>

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke