Kejaksaan Negeri Gresik Diduga Jual Kayu Sitaan Ilegal Loging

Kejaksaan Negeri Gresik Diduga Jual Kayu Sitaan Ilegal Loging. Ratusan 
kubik kayu hasil sitaan untuk negara raib dari gudang penyimpanan. 
Kayu-kayu tersebut merupakan barang bukti kasus tindak pidana pembalakan
 liar yang berhasil disita Mabes Polri bersama Polres Gresik pada 2009 
silam. Hilangnya ratusan kubik kayu yang ditaksir berharga ratusan juta 
ini diduga telah dijual oknum orang dalam Kejaksaan Negeri Gresik 
(kejari) dan pihak ketiga.

Kejadian mengejutkan ini terendus 
kemarin (17/1) setelah beberapa jurnalis di Gresik membaca sebuah 
pengumuman lelang barang hasil sitaan di sebuah koran harian terbitan 
Surabaya. Pemasang iklannya adalah Kejaksaan Negeri Gresik. Di iklan 
disebutkan bahwa Kejari Gresik akan mengadakan lelang barang rampasan 
melalui perantara KPKNL Surabaya pada 31 Januari mendatang.

Dalam iklan pengumuman tersebut disebutkan ada dua barang rampasan yang 
bakal dilelang secara terbuka. Yaitu sebuah kapal benama KLM Bahtera 
Bersama dan kayu campuran sebanyak 79,0981 m3. Soal barang kapal tidak 
banyak diperbincangkan para jurnalis, namun ketika menilik jumlah 
kubikasi kayu yang akan dilelang, para watawan jadi terperanjat.

Pasalnya, hampir semua jurnalis yang meliput persidangan kasus 
pembalakan liar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada 2009 silam 
mengetahui bila jumlah kayu yang berhasil disita aparat penegak hukum 
saat itu jumlahnya 337,6808 m3. Artinya ada barang bukti kayu yang 
hilang sangat banyak, yakni sekitar 258,5627 m3.

Anehnya, 
ketika Kepala Kejari Gresik Bambang Utoyo SH dikonfirmasi wartawan 
terkait kejanggalan ini, dia terkesan menghindar dari tanggungjawab. 
“Kasus ini kan tahun 2009, sehingga barang buktinya susut karena rusak. 
Pejabat kajarinya juga sebelum saya,” katanya melalui telepon 
selulernya.

Pernyataan Bambang terasa janggal bila dia tidak 
tahu menahu soal kasus pembalakan liar dengan 5 orang terdakwa tersebut.
 Sebab, putusan incracht kasus tersebut dari Mahkamah Agung, dia sudah 
menjabat kajari. Sehingga sulit dimengerti bila dia tidak mengetahui 
seluk beluk raibnya barang dalam tanggungjawabnya. Jika berpatokan pada 
harga limit lelang kayu, maka harga kayu yang raib itu ditaksir senilai 
Rp 288 juta. Keadaan ini tentu menimbulkan prasangka (surabayapagi/did 
/sg)

baca juga :
BB Senilai Rp 300 Juta Raib di Kejari Gresik ==> 
http://www.surabayapagi.com/index.php?read=BB-Senilai-Rp-300-Juta-Raib-di-Kejari-Gresik%3B3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829623f8be529175eafa363e757dd83c1155e

Kajari Gresik Cari Kambing Hitam, BB Rp 300 Juta Raib, Malah Curigai Polisi dan 
Pengadilan ==> 
http://www.surabayapagi.com/index.php?read=Kajari-Gresik-Cari-Kambing-Hitam%3B3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962490643b18da6786be0f768d627b89014

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke