NOSTALGIA NEH : Dulu ada partai politik yg iklannya begini : KATAKAN TIDAK 
!........ eh beberapa petingginya masuk deh. Lalu ada Partai yang klaim Bekerja 
demi rakyat dan mau bersih aja, eh Presidennya juga masuk. Ternyata Politik itu 
kotor dan tidak lebih dari kubangan lumpur aja. 


-----------------------------------

Slogan 'bersih dan peduli' yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kali 
ini nampaknya harus direvisi. Sebab, LHI, yang tak lain adalah Presiden PKS 
Luthfi Hasan Ishaaq, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor daging.

Semua tahu, siapa yang sudah menjadi tersangka KPK akan sulit untuk lepas dari 
jeratan hukum. Ini karena KPK tidak punya kewenangan menghentikan perkara, 
sehingga lembaga itu akan sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai 
tersangka.

Penetapan tersangka Luthfi oleh KPK kali ini terbilang cukup berani. Sebab, 
yang dijerat adalah orang nomor satu di partai politik, tindakan yang belum 
pernah dilakukan lembaga itu sebelumnya.

Penetapan tersangka Luthfi juga cukup mencengangkan mengingat belum ada kader 
PKS (setidaknya di kancah nasional) yang sebelumnya pernah dijerat KPK. 
Sejumlah kader partai Islam itu memang pernah beberapa kali berurusan dengan 
KPK, namun belum pernah ada yang menjadi tersangka korupsi.

Sebut saja Sekjen Anis Matta dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil 
Linrung, yang beberapa kali diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Dana 
Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati. 
Meskipun beberapa kali dituding Wa Ode, keduanya tetap berstatus saksi.

Sebelumnya, anggota FPKS DPR 2004-2009, Rama Pratama, juga pernah masuk pusaran 
kasus korupsi dana stimulus Departemen Perhubungan pada 2009 dan skandal pajak 
Dhana Widyatmika. Namun, semua kasus itu tidak sampai menyeret Rama sebagai 
tersangka.

Sebenarnya pernah ada kader PKS yang menjadi tersangka kasus korupsi. Dia 
adalah Achmad Ru'yat yang kini menjabat wakil wali kota Bogor. Namun, Ru'yat 
akhirnya divonis bebas oleh pengadilan sampai tingkat kasasi. Penetapan 
tersangka itu pun bukan dilakukan KPK, tetapi oleh kejaksaan.

Jika melihat fakta belum ada kader PKS sebelumnya yang ditetapkan tersangka 
oleh KPK, jeratan terhadap Luthfi kali ini terbilang luar biasa. Ya, PKS sekali 
tersangka langsung presidennya!


Kirim email ke