‘Kekuasaan’ Kartel Pangan dan Mafia Tanah

Rekomendasi Komisi Ekonomi Nasional (KEN) untuk mengatasi kartel 
komoditas pangan pada pekan lalu belum menjamin solusi untuk menekan 
gejolak harga berlebihan. Namun, rekomendasi itu untuk memperkuat peran 
pemerintah yang nyaris tak berdaya berhadapan dengan para kartel. Pola yang 
mirip dan harus diatasi adalah mafia tanah dalam berbagai 
skala dan modus. Belakangan, isu dana Bank Century pun, ‘ditunggangi’ 
para mafia tanah. Berikut ulasan wartawan SP Heri Soba.

Hampir 
setiap tahun, ketika gejolak harga pangan melonjak tinggi, salah satu 
sorotan pemerintah dan berbagai kalangan terkait adalah indikasi praktik
 kartel dalam pasar komoditas pangan. Sorotan akan perlahan mereda 
ketika harga komoditas pangan beranjak turun. Indonesia adalah negeri 
kartel dan mafia. Hampir setiap lini bisnis di negeri ini sudah dicemari
 praktik tercela itu. Tak mengherankan jika perekonomian nasional terus 
terdistorsi. Harga barang dan jasa acapkali melejit tanpa sebab yang 
jelas. Mekanisme pasar kerap lumpuh. Hukum penawaran dan permintaan 
dibuat tak berdaya.

Kartel adalah perbuatan melawan hukum. 
Berdasarkan pasal 11 Undang- Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan 
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, antarpelaku usaha 
dilarang membuat perjanjian untuk memengaruhi harga dengan mengatur 
produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa, yang dapat mengakibatkan
 terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Pekan lalu, Komisi Ekonomi Nasional (KEN) menyoroti secara khusus soal 
kartel tersebut. Sekalipun hanya memberikan sejumlah rekomendasi untuk 
mendorong berbagai solusi atas kartel, apa yang dilakukan KEN tersebut 
patut diberi apresiasi. Apalagi, KEN merupakan lembaga pemerintah yang 
diisi oleh berbagai kalangan akademisi, profesional, dan pengusaha, yang
 dipimpin oleh konglomerat Chaerul Tanjung.

KEN mengadukan 
praktik kartel lima komoditas pangan kepada Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY). Komoditas tersebut adalah gula, kedelai, beras, jagung,
 dan daging sapi. Presiden pun telah menginstruksikan Menko Perekonomian
 Hatta Rajasa untuk menindaklanjuti rekomendasi KEN tentang kartel 
pangan.

Menurut Ketua KEN Chairul Tanjung, praktik kartel telah
 menyebabkan harga lima komoditas pangan itu cenderung terus naik di 
dalam negeri. Dia mencontohkan, harga gula pada 2009 masih sekitar Rp 
6.300 per kilogram (kg), namun kini berkisar Rp 11.000-13.000 per kg. 
Padahal, harga gula di pasar internasional hanya sekitar US$ 489,80 per 
ton atau Rp 4.700 per kg. Hal serupa terjadi pada komoditas kedelai dan 
daging sapi. Pada 2009, harga daging sapi hanya sekitar Rp 60.000 per 
kg, sekarang menembus Rp 100.000 per kg. Akibatnya, banyak pedagang 
bakso harus berhenti berjualan.

Sejumlah kalangan menilai, 
keberadaan kartel pangan sangat merugikan konsumen maupun industri 
pengolahan. Selain menguasai pasar, kelompok kartel terus berupaya 
mendorong harga dan merusak ketahanan pangan dalam negeri. Melihat 
keuntungan yang menggiurkan, mereka terus berupaya untuk mengimpor 
komoditas pangan. Selama Januari-November 2012, data Kementerian 
Pertanian dan Kementerian Perdagangan menunjukkan, Indonesia mengimpor 
sekitar 16 juta ton komoditas pangan utama dengan total nilai mencapai 
US$ 8,5 miliar (Rp 81,5 triliun). Rinciannya, nilai impor produk 
serealia (padi, jagung, beras, dan sorgum) senilai US$ 3,26 miliar, gula
 US$ 1,46 miliar, susu US$ 945,34 juta, serta kacang-kacangan dan buah 
US$ 756,27 juta. Sedangkan impor tepung senilai US$ 560,66 juta, sayur 
US$ 445,74 juta, kopi, teh, dan bumbu US$ 303,72 juta, daging US$ 136,8 
juta, serta pangan utama lain US$ 548,05 juta.

Kartel importir 
pangan di Indonesia diperkirakan meraup keuntungan Rp 13,5 triliun per 
tahun. Keuntungan itu berasal dari 15% nilai impor komoditas pangan yang
 setiap tahun sekitar Rp 90 triliun. Mereka diduga mengendalikan harga 
dan pasokan komoditas pangan utama di dalam negeri seperti gula, 
kedelai, beras, jagung, dan daging sapi.

Menurut Ketua Dewan 
Kedelai Nasional Benny Kusbini seperti ditulis SP dan Investor Daily 
pekan lalu, kegiatan kartel di Indonesia dilakukan eksportir di luar 
negeri bekerja sama dengan orang Indonesia. Kartel ini diduga melibatkan
 oknum pejabat pemerintah, DPR, penegak hukum, dan para politisi.

Chairul yang mengklain diri sebagai “anak singkong” menjelaskan, 
struktur pasar komoditas pangan cenderung oligopolistis. Di pasar 
internasional terdapat empat pedagang besar yang disebut ABCD, yaitu 
Acher Daniels Midland (ADM), Bunge, Cargill, dan Louis Dreyfus. Mereka 
menguasai sekitar 90% perdagangan serealia atau biji-bijian dunia. 
Kecenderungan yang sama terjadi di pasar domestik. Importir kedelai 
hanya ada tiga, yakni PT Teluk Intan (menggunakan PT Gerbang Cahaya 
Utama), PT Sungai Budi, dan PT Cargill.

Di industri pakan 
unggas yang hampir 70% bahan bakunya adalah jagung, menurut Chairul, 
empat perusahaan terbesar menguasai sekitar 40% pangsa pasar. Sementara 
itu, empat produsen gula rafinasi terbesar menguasai 65% pangsa pasar 
gula rafinasi dan 63% pangsa pasar gula putih. “Untuk distribusi gula di
 dalam negeri diduga dikuasai enam orang. Mereka adalah Acuk, Sunhan, 
Harianto, Yayat, Kurnadi, dan Piko. Sebelumnya, pasar gula ini dikuasai 
‘sembilan samurai’,” tutur dia.

Kartel juga terjadi pada 
industri gula rafinas yang memperoleh izin impor raw sugar (gula mentah)
 3 juta ton setahun yang dikuasai delapan produsen. Bagi sejumlah 
kalangan, kartel bisa dibenarkan asalkan untuk kepentingan masyarakat. 
Misalnya, Perum Bulog membeli gula petani dengan harga tinggi dan dijual
 dengan harga layak.

Sebenarnya, kasus kartel kedelai yang 
merebak pada pertengahan 2012 lalu juga sudah masuk dalam agenda Komisi 
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan 
sebagian besar kegiatan kartel pangan yang dilaporkan KEN telah atau 
masih dalam proses investigasi lembaganya. Untuk menjaga kelangsungan 
dan kerahasiaan investigasi, perkembangan yang dicapai KPPU tidak pernah
 diungkapkan. "Jika kemudian KEN melaporkan ke Presiden dan itu dianggap
 laporan ke KPPU juga, itu tidak menjadi persoalan. Kami akan jalan 
bersama-sama" kata dia.

Nawir menegaskan, pihaknya tidak akan 
melakukan investigasi jika tidak ada indikasi tindakan yang mengarah 
kartel. Saat ini, KPPU tengah menginvestigasi perdagangan sejumlah 
produk pangan, seperti kedelai dan daging. “Banyak investigasi KPPU 
terhadap dugaan praktik kartel tidak pernah dipublikasikan, kemudian 
akhirnya menjadi kasus dan masuk ke pengadilan. Beberapa contoh kasus di
 masa lalu adalah kartel minyak goreng dan gula yang dilaporkan KEN,” 
tambah dia.

Century dan Mafia Tanah Sebagaimana kartel pangan, 
praktik mafia tanah juga menjadi batu sandungan yang cukup merepotkan 
pemerintah. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah dituding tidak berani 
mengambil terobosan untuk mengatasi kendala infrastruktur yang membuat 
biaya logistik di Indonesia sangat tinggi dibandingkan sesama negara 
Asia Tenggara. Investasi pun terhambat untuk menorong pertumbuhan 
ekonomi. Daripada susah, dipersulit, dan lebih mahal untuk membangun 
investasi, para pengusaha lebih baik impor saja karena lebih murah dan 
praktis. Resikonya, aktivitas investasi di berbagai sektor tidak 
berjalan, banyak devisa terbuang, neraca perdagangan bergerak minus, 
ekonomi Indonesia pun rapuh.

Kendala investasi yang dihadapi 
tersebut persis seperti dampak dari persoalan kartel. Dalam praktik 
kartel, tingginya keuntungan mendorong impor pangan terus terjadi. 
Sejumlah negara juga menjual murah residual stock (sisa stok) sehingga 
bisa dibeli dengan harga murah. Gula impor dari Australia pasti lebih 
murah dibandingkan harga jual produsen di dalam negerinya. Jadi, untuk 
apa susah-susah berinvestasi jika lebih untung impor.

Dalam 
beberapa kesempatan, pemerintah pusat dan daerah seakan-akan dibuat tak 
berdaya karena berhadapan dengan mafia tanah tersebut. Pembangunan 
fasilitas umum, seperti jalan tol, rel kereta api, perluasan bandara, 
atau berbagai fasilitas lainnya terhambat. Pada Agustus 2012 lalu, dalam
 rapat sebuah koordinasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun resah 
dengan ulah para makelar dan mafia tanah tersebut karena berdampak 
langsung pada laju pertumbuhan ekonomi.

”Banyak sekali kaum 
makelar yang cari manfaat untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan 
rakyat,” kata Presiden SBY usai rapat koordinasi bidang perhubungan dan 
pekerjaan umum di kantor Angkasa Pura II di Bandara Soekarno Hatta, 
Tangerang, Banten. Pernyataan yang sama, ditekankan kembali oleh SBY 
dalam pidatonya di Istana Negara pada pertengahan Oktober 2012, yang 
menilai lambatnya pembangunan infrastruktur karena ulah para mafia 
tanah.

Dikatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
 maupun APBD untuk infrastruktur sering terhambat karena tak mudah bagi 
pemerintah membebaskan lahan atau tanah. Pemerintah juga berharap tengah
 menyiapkan peraturan presiden (Perpres) yang merupakan turunan dari 
Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan 
untuk Kepentingan Umum. Sayang, Perpres yang dimaksud belum jelas hingga
 sekarang sehingga UU pun belum bisa diimplementasikan. Padahal. melalui
 Perpres tersebut, sejumlah proyek infrastuktur dapat segera berjalan 
tanpa terkendala pembebasan lahan.

Dalam rapat koordinasi itu, 
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji juga 
menyatakan, banyak tanah-tanah rakyat yang dikuasai mafia tanah. Harga 
yang sudah disepakati pemerintah dan pemilik tanah sering menemui 
kendala karena adanya pihak ketiga yang mempermainkan harga terlalu 
tinggi.

Sebenarnya, ada banyak praktik mafia tanah lain yang 
melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pengusaha ‘hitam’ berkedok 
investor, pejabat pemerintah, dan para penegak hukum, seperti kepolisian
 dan kejaksaan. Salah satu yang belakangan mulai mencuat adalah kasus 
tanah milik Yayasan Fatmawati yang dicaplok Kementerian Kesehatan (dulu 
Departemen Kesehatan/Depkes) pada masa awal Orde Baru. Setelah putusan 
kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 1999 memenangkan Yayasan 
Fatmawati, pihak Depkes yang seharusnya membayar ganti rugi Rp 75 
miliar, mengajukan jalan tengah alias jalan damai dengan sejumlah 
persyaratan. Pihak yayasan mendapatkan ganti rugi Rp 50 miliar berupa 
lahan seluas 22,8 hektare (ha) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dan
 persyaratan lainnya dengan membangun sejumlah sarana fasilitas 
pendukung Rumah Sakit Fatmawati, seperti asrama perawat, kamar mayat, 
rumah karyawan RS Fatmawati. Sejak mengajukan gugatan hingga menang, 
kemudian melakukan penjualan atas lahan ganti rugi, Yayasan Fatmawati 
memberikan kuasa resmi kepada Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar 
Muchsin (Sarwono cs) dengan akte perjanjian. Menurut Stefanus, pihaknya 
menjalankan kuasa sesuai akte notaris dan melakukan transaksi dengan 
pihak ketiga sejak tahun 2003. Singkat cerita, setelah lahan tersebut 
dibeli PT Graha Nusa Utama (GNU) yang belakangan mendapatkan suntikan 
dana dari PT Ancora, milik Gita Wirjawan yang saat ini menjadi Menteri 
Perdagangan, pihak yayasan justru melanggar kesepakatan dengan menjual 
lagi lahan yang sama kepada pihak ketiga, yakni PT Mekaelsa. Atas 
pelanggaran itu, maka pada 16 Januari 2012, Sarwono cs melaporkan Ketua 
Yayasan Fatmawati dan bendahara/pembina, masing-masing Panji Hari 
Soehardjo dan Dwi Librianto ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).
 Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu akta 
autentik atau melanggar pasal 266 KUHP dan 385 KUP oleh Mabes Polri.

“Setelah setahun kami tanyakan lagi status para tersangka tersebut, 
pihak Mabes Polri hanya mengatakan tengah diproses,” kata Hermawi 
Taslim, yang menjadi kuasa keluarga Stefanus Farok, di Mabes Polri, 
Jakarta, Rabu (16/1). Ironisnya, Mabes Polri bukannya memproses Panji 
dan Dwi, tetapi malah menahan Sarwono cs sebagai tersangka pencucian 
uang dana Bank Century sebesar Rp 20 miliar yang disetorkan Sarwono cs 
ke Yayasan Fatmawati. Memang PT GNU pernah meminjam dana dari Robert 
Tantular (Bank CIC) pada kurun waktu 2003-2005 dan itupun sudah 
dilunasi. Dalam pembayaran tahapan terakhir, PT GNU mendapatkan pasokan 
dana dari PT Ancora (Ancora Land). “Mana mungkin transaksi pada 
2003-2005 dikaitkan dengan dana Bank Century yang terjadi pada 
2008-2009. Bukti Rp 20 miliar yang menjadikan kami tersangka pun 
dibuat-buat, karena sudah digunakan pihak yayasan untuk membangun 
sejumlah persyaratan dan fasilitas yang diminta. Dana Rp 20 miliar 
inilah yang misterius dan dibuat seolah-olah ada pencucian uang,” kata 
Stefanus.

Menurut pakar pencucian uang Yenti Garnasih dari 
Universitas Trisakti dan pakar hukum pidana dari Universitas Islam 
Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, tindak pidana pencucian uang hanya 
bisa ditetapkan setelah ada bukti atas tindak pidana asal (predicate 
crimes). Logikanya, dugaan pencucian uang oleh Sarwono cs bisa 
dibuktikan jika tindak pidana dalam kasus Century sudah ditetapkan dalam
 putusan pengadilan.

Dari transaksi dengan PT GNU maka sejak 29
 April 2004, Yayasan Fatmawati telah sepenuhnya menyerahkan kepemilikan 
hak atas tanah seluas 22,8 hektare yang tercantum dalam Sertifikat Hak 
Pakai Nomor 82/Cilandak Barat. Bukti kepemilikan itu dalam bentuk lima 
sertifikat yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat 
adanya persoalan hukum yang berakhir damai antara PT GNU dengan Yayasan 
Fatmawati.

Lebih parahnya lagi, kata kuasa hukum PT GNU 
Muhammad Nasihan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkesan 
arogan dan seakan-akan melampui kewenangannya karena sudah tiga kali 
selama Januari 2013 ini berupaya menyerahkan sertifikat yang dititipkan 
tersebut kepada pihak PT Mekaelsa yang dinilai Muhammad sebagai "mafia 
perampok aset negara" tanpa dasar hukum yang kuat. “Bahkan, hari ini 
(Senin, 28/1) pun PN Jakarta Selatan tengah memaksakan untuk menyerahkan
 sertifikat tersebut kepada para mafia tersebut,” tegas seorang keluarga
 korban.

Sarwono cs memang menjadi korban kriminalisasi yang 
dimainkan para mafia tanah dengan memanfaatkan isu Bank Century. Dalam 
beberapa kesempatan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara 
terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank 
Century, seperti yang dicetuskan anggota Tim Pengawasan (Timwas) Kasus 
Century DPR. Gita menegaskan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima 
dana apapun terkait dana Bank Century. Justru tudingan itu dibuat karena
 ada pihak dengan “kekuatan besar” ingin merebut lahan milik Ancora Land
 yang cukup strategis tersebut.

Kepolisian dan sejumlah 
kalangan anggota Timwas Kasus Century pun gegabah seakan mendapatkan 
amunisi alias bukti baru untuk mengangkat lagi kasus Century. Para 
korban kriminalisasi tersebut menduga kuat bahwa semua permainan ini 
dimotori seorang bos mafia tanah alias ST yang dikenal bisa “menyetir” 
sejumlah pejabat kepolisian dan penegak hukum lainnya. “Jadi, urusan 
makelar dan mafia tanah ini tidak mudah karena sejumlah jajaran penegak 
hukum dan birokrat sudah bisa disetir. Wajar saja jika seorang Presiden 
SBY pun akhirnya mengeluh,” kata Taslim yang dikenal dekat dengan Gus 
Dur ini.

Kartel dan mafia tanah memang tidak mungkin hilang 
dalam sekejap. Namun, jika seorang Presiden SBY saja nyaris tidak 
berdaya, berarti tidak ada lagi orang “kuat” yang bisa berhadapan dengan
 para pemain kartel dan mafia tanah. Apalagi, seorang Gita Wirjawan yang
 berhadapan langsung dengan para kartel dan para mafia tersebut. Atau 
jangan-jangan negeri ini harus dipimpin oleh para boneka dimana sebagian
 besar rakyat Indonesia mau memberi tempat khusus bagi para kartel dan 
mafia tersebut. Mungkin itulah yang membuat kartel dan mafia bisa 
bertahan hingga saat ini. (***)

sumber: http://www.suarapembaruan.com/home/k...ia-tanah/29802

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke