Ref: Hukum rimba bisnis penerbangan menciptakan “flying coffin” 

http://www.shnews.co/detile-14664-hukum-rimba-bisnis-penerbangan.html

Hukum Rimba Bisnis Penerbangan 
Ellen Piri | Senin, 11 Februari 2013 - 13:35:45 WIB

: 80 




(SH/Aju)
Batavia Air di Supadio-Pesawat komersial Batavia Air masih mangkrak di Bandar 
Udara Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan 
Barat, Sabtu (9/2) pagi. Pihak maskapai pen 
Kasus Batavia harus menjadi “warning”.


JAKARTA - Berhenti operasi maskapai urutan keempat di Indonesia, Batavia Air, 
menambah sederet catatan kelam industri penerbangan di Tanah Air yang 
"bangkrut" dalam kurun waktu lima tahun terakhir. 

Di tengah persaingan yang sangat ketat, kegagalan manajemen dalam mengelola 
bisnis perusahaan akhirnya menyebabkan perusahaan harus gulung tikar. Seperti 
kata pepatah, di tengah rimba, yang kuat yang bertahan. 

Kejatuhan Batavia Air setelah digugat pailit International Lease Finance 
Corporation (ILFC) karena tidak membayar utang US$ 4,69 juta, menjadi contoh 
pengalaman kegagalan manajemen maskapai penerbangan dalam mengelola perusahaan. 

"Tak mudah membangun maskapai, butuh kemampuan manajerial yang baik. Bagaimana 
agar cash flow tertib, efisien dalam perusahaan, termasuk mengatur utilisasi 
pesawat," kata pengamat penerbangan Dudi Sudibyo, kepada SH, di Jakarta, Jumat 
(8/2). 

Menurut Dudi, sistem manajemen menjadi kunci pengelolaan sebuah maskapai untuk 
menghindari kondisi pailit. "Untuk kejadian Batavia Air, memang manajemen 
kurang andal. Berjalan atau tidaknya penerbangan tergantung dari pengelolaan 
manajemen maskapainya," ujarnya. 

Sebagai contoh, dulu Rusdi Kirana hanya bermodalkan dua pesawat saat mendirikan 
Lion Air, tetapi sekarang bisnisnya berkembang pesat dengan pesanan ratusan 
pesawat. 

Demikian pula, Tony Fernandez yang kini menjadi CEO AirAsia. Dulu, ketika 
mengambil alih AirAsia, maskapai dalam kondisi memiliki utang yang banyak. 
Namun, Tony mampu membawa AirAsia dengan manajemen yang sangat bagus. Terbukti, 
kurun waktu satu tahun, utang dari manajemen AirAsia bisa terselesaikan. 

"Itulah kecerdasan dari Tony yang bisa membawa manajemen ke arah yang lebih 
baik. Hal itu juga bentuk dari pengelolaan yang andal, yang dibentuk 
pengelolaan manajemen secara bagus. Kebetulan basic Tony adalah seorang 
akuntan," tutur dia. 

Namun, Dudi menambahkan, kasus Batavia ini harus menjadi “warning” bagi 
maskapai lainnya di Indonesia. 

Tidak menutup kemungkinan hal yang sama terjadi, sekalipun terhadap maskapai 
dengan jumlah penumpang atau pemilik armada pesawat terbanyak. Pengelolaan 
manajemen dan penetapan strategi bisnis yang tepat harus dilakukan, tentunya 
dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan penerbangan. 

Tidak Mudah 

Sejumlah perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia yang juga setop operasi 
karena mengalami "bangkrut" antara lain Sempati Air, Bouraq Airlines, Adam Air, 
Mandala Airlines (terbang kembali 2012), dan yang masih hangat saat ini Batavia 
Air. 

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko 
Murdjatmojo mengatakan, dalam membangun maskapai harus memiliki modal disetor, 
sekurang-kurangnya biaya investasi dan biaya operasi di tahun pertama. 

Sebagai ilustrasi, kata Djoko, perusahaan seperti Lion Air yang menggunakan 
pesawat Boeing 737-900ER. Anggaplah harga pesawat US$ 80 juta per unit. Sesuai 
aturan, maskapai wajib memenuhi syarat kepemilikan pesawat 10 unit, lima wajib 
dimiliki dan lima unit sisanya bisa sewa. 

Makna perhitungannya, Lion harus menyediakan dana untuk pembelian pesawat 
sekitar US$ 400 juta (sekitar Rp 4 triliun), ditambah biaya operasional yang 
setara dengan biaya pembelian pesawat Rp 4 triliun. Oleh karena itu, dibutuhkan 
dana minimal Rp 8 triliun untuk membangun bisnis maskapai. 

"Nanti, ketika bisnis sudah mulai berkembang, manajemen baru kembali 
mempertimbangkan penambahan pesawat baru atau yang lainnya," kata Djoko. 

Sekretaris Jenderal Indonesian National Air Carriers Association (INACA), 
Tengku Burhanuddin berpendapat, pailit merupakan tantangan terbesar di dunia 
penerbangan. Dengan pailitnya Batavia Air maka aset nasional hilang karena 
tidak bisa beroperasi lagi, apalagi market share Batavia Air untuk penumpang 
domestik mencapai 11 persen. 

Menurutnya penyebab pailitnya Batavia Air ini salah strategi, yakni mengapa 
mereka menyewa pesawat A 330 yang tidak bisa bayar selama tiga tahun 
berturut-turut. Dengan kewajiban tersebut dia tidak bisa memenuhi, itulah 
pemicunya. Seharusnya Batavia memiliki plan A dan B untuk mengantisipasi. 

"Indikator lain adalah karena mereka tinggal memiliki tujuh pesawat dari 14 
pesawat. Dengan tujuh pesawat dan 44 rute tersebut dia tidak mampu melayani 
rute-rute itu. Terakhir sebelum penutupan ini, tahun lalu dia mengurangi 
penerbangan ke China, Hangzhou. Ini salah karena pasar kita ke sana tidak 
terlalu melihatnya," katanya. 

Tengku juga mengungkapkan bahwa masalah lain yakni waktu AirAsia Berhad batal 
mengakuisisi Batavia Air, ada dua kemungkinan apakah AirAsia tidak jadi beli 
atau memang tadinya AirAsia menawarkan untuk mengambil alih semua utangnya, 
tapi kemudian membatalkan untuk mengambil semua utangnya. Mungkin di situ 
kesalahannya. 

"Ke depan, persaingan bisnis penerbangan semakin ketat dan harus pandai-pandai 
melihat pasarnya. Garuda Indonesia yang bekerja sama dengan maskapai asing 
seperti Etihad Airways, itu langkah yang bagus," tuturnya. 

"Menginginkan" Pailit 

Namun, Djoko memiliki pandangan lain, Batavia Air diduga justru sengaja 
memailitkan perusahaannya. Dugaan tersebut terlihat dari tidak dilakukannya 
upaya hukum melalui kasasi kepada Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang 
telah memutus pailit pada Rabu (30/1) lalu. 

Sempat beredar spekulasi jika sesungguhnya keadaan "pailit" tersebut justru 
diinginkan. Belakangan diketahui, nilai utang Batavia Air melebihi aset yang 
dimiliki. Kurator menyebutkan utang maskapai tercatat Rp 1,2 triliun, sedangkan 
sisa uang yang dimiliki Batavia di rekening perusahaan tercatat sebesar Rp 1 
miliar. Ini memang belum termasuk aset lainnya. 

“Kenapa setelah dijatuhkan pailit mereka tidak mengajukan kasasi, hal ini bisa 
langsung ditanyakan kepada yang berkepentingan (Batavia Air),” kata Djoko. 

Meskipun utang Batavia Air kepada sejumlah kreditur hingga saat ini telah 
mencapai Rp 1,2 triliun, namun menurut dia, maskapai yang telah berdiri sejak 
2002 lalu ini masih tetap bisa beroperasi dan mengangkut sejumlah penumpang. 
Upaya yang harusnya dilakukan Batavia Air, kata dia, yaitu melalui pengaturan 
manajemen. 

“Mereka bisa saja mencari rute yang tidak banyak persaingannya. Selain itu, 
dengan cara restrukturisasi perusahaan seperti halnya Mandala Air dengan 
mengurangi karyawan beberapa waktu lalu,” ia mengimbuhkan. 

Pemerintah sempat memanggil jajaran direksi Batavia Air pada saat maskapai 
tersebut mengurangi rute penerbangannya, dari 65 rute pada Maret-Oktober 2012 
menjadi 36 rute pada Oktober 2012-Maret 2013. Pada saat itu, kata dia, Batavia 
Air mengaku sedang melakukan restrukturisasi perusahaan. 

“Perusahaannya sempat akan memperoleh suntikan dana yang besar, mereka bahkan 
menunjukkan bukti pinjamannya. Kesalahan utama mereka adalah pengaturan 
manajemen, dana yang masuk harus dikelola dengan baik, karena keuntungan untuk 
industri penerbangan kecil,” dia mengakuinya. 

Dengan armada yang beroperasi sebanyak 33 pesawat dan 16 milik sendiri, menurut 
Djoko, logikanya Batavia Air masih memiliki kepercayaan besar termasuk lessor 
(perusahaan penyewa pesawat). Ia mengatakan pemerintah juga tidak memiliki 
kewenangan untuk masuk terlalu dalam ke masalah manajemen perusahaan karena 
tidak memiliki mekanismenya. 

"Setelah dinyatakan pailit yang akan kita lakukan adalah mengatasi pangsa pasar 
penumpang yang ditinggalkan Batavia Air. Jumlah pangsa pasar sebesar 11 persen 
itu tidak sedikit, jangan sampai memengaruhi pertumbuhan ekonomi penerbangan,” 
ujarnya. 

Dudi Sudibyo menambahkan Batavia Air terlihat tidak mempunyai iktikad baik 
terkait utang yang diemban perusahaan sebanyak Rp 1,2 triliun. Selain itu, 
maskapai tersebut terlihat menghindari kewajiban membayar utang dan mengganti 
tiket penerbangan calon penumpangnya yang telah dibeli, baik melalui agen 
penjualan tiket maupun dibeli langsung. 

“Batavia Air berpikir, jika kasasi dan dilanjutkan dengan operasi utangnya akan 
tambah banyak lagi. Di situ terlihat tidak ada iktikad baik dan terlihat cuci 
tangan, jadi kurator yang tanggung jawab,” kata dia. 

PT Metro Batavia Airlines diputuskan pailit oleh PN Jakarta Pusat. Sejak pukul 
00.00 WIB dini hari, Kamis (31/1), seluruh kegiatan operasional maskapai 
tersebut berhenti. Keputusan PN Jakarta Pusat itu berdasarkan gugatan pelapor 
yang diajukan perusahaan penyewa pesawat asal Amerika Serikat, International 
Lease Finance Corporation (ILFC) pada 20 Desember 2012. 

Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat 
wide body (berbadan besar) jenis Airbus A330 untuk pengangkutan penerbangan 
haji. Total tuntutan ILFC sebanyak US$ 4,69 juta dalam masa sewa tiga tahun. 

Selain ILFC, Batavia Air juga memiliki utang jatuh tempo pada Sierra Leasing 
Limited US$ 4,94 juta. Dari dua kreditur ini total utang Batavia Air mencapai 
US$ 9,63 juta atau Rp 86,6 miliar. Utang Batavia Air kepada calon penumpang 
berdasarkan data kurator mencapai Rp 90 miliar. 

Berniat Dijual 

Sementara itu, Direktur Komersial Batavia Air Sukirno Sukarna, beberapa waktu 
lalu, menuturkan dengan adanya putusan pailit ini, tidak menutup kemungkinan 
jika ada pihak investor yang ingin membeli maskapai swasta nasional ini. 
"Tetapi, sekarang ini sudah ditangani oleh kurator. Jadi, kalau ada pihak 
investor yang berminat maka akan kita arahkan ke kuratorlah," ujarnya. 

Saat disinggung apa pihaknya berniat negosiasi ulang ke pihak AirAsia, 
dikatakannya itu semua kembali ke kurator. Wewenang sudah dilimpahkan ke 
kurator maka nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan kurator. "Kalau ada 
pendapat dan opsi, akan disampaikan semua ke kurator, kalau kita sudah mendata 
kreditur, debiturnya," katanya. 

Ia menambahkan, walaupun saat ini pihak perusahaan sudah berhenti operasi, 
pihaknya akan bertanggung jawab terhadap penumpang dan karyawan yang harus 
diselesaikan. 

"Sebagian karyawan kontrak, ada yang tidak diperpanjang kontraknya oleh 
perusahaan. Total sekitar 600 karyawan kami yang keluar, tapi memang tidak ada 
pemecatan," tuturnya. Terkait masalah refund tiket dan kewajiban piutang lain, 
ia sudah meminta ke petugas untuk mendata semua penumpang dan nanti akan 
diserahkan dan dikoordinasikan dengan kurator. 

Dalam membangun maskapai penerbangan, memang tak semudah membalik telapak 
tangan. Dibutuhkan modal yang sangat besar, perhitungan yang matang atas risiko 
untung rugi yang akan dihadapi. Apalagi, besar keuntungan pada bisnis 
penerbangan sesungguhnya hanyalah setipis rambut. 

  


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke