Nasib Galih Yoga Pratama, Ditelanjangi, Diancam akan Ditembak oleh Polisi

www.krjogja.com SESAMPAI Mapolres Demak, Sukirman kemudian diturunkan. Namun, 
Galih 
yang dipaksa melepas pakaian dan dengan kedua tangan diborgol dibawa ke 
sebuah lapangan kosong. Di lapangan itu, Galih mendapat perlakuan lebih 
sadis, bahkan diancam akan dihabisi dengan ditembak jika tidak mengaku 
melakukan pembunuhan.

"Saya ketika berada di lapangan diancam 
akan ditembak jika tidak mengaku membunuh", kisahnya. Walau, ada ancaman
 itu, Galih yang merasa tidak membunuh tetap mengaku dirinya tidak 
menghabisi nyawa orang.

Galih kepada para oknum petugas itu 
menjelaskan, dirinya saat terjadi pembunuhan pada Selasa (12/02/2013) 
tidak berada di daerah Demak, melainkan ikut truk, sebagai kernet ke 
Surabaya. "Saya pada Selasa (12/02/2013) siang bekerja sebagai kernet 
truk pergi ke Surbaya dan kembali ke Semarang selang 3 hari kemudian 
pada Kamis pagi", ucapnya.

Galih untuk meyakinkan para oknum 
polisi itu menunjukkan saksi dan barang bukti. Nampaknya, para petugas 
itu baru percaya pengakuan Galih dan ia baru dilepas malam harinya 
sekitar pukul 21.30. Korban yang mengalami luka akibat dipukuli dan 
diperlakukan keji hingga ditelanjangi tidak terima, apalagi ia harus 
menjalani perawatan di rumah sakit swata Pantiwilasa, Semarang.

Budiyanto mendampingi anaknya, Galih yang berobat jalan dengan melapor 
ke Polda Jateng dengan harapan agar para oknum anggota Polres Demak yang
 bertindak brutal agar ditindak dan dipecat dari kesatuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono ketika dihubungi wartawan
 mengatakan, pihaknya belum menerima laporan kasus penganiayaan yang 
diduga dilakukan oleh anggota Polres Demak. ''Saya belum menerima 
laporannya. Nanti saya cek dulu", jelasnya.

Disinggung, 
mengenai pelayanan di SPKT, ia megaskan bahwa masyarakat yang ingin 
melaporkan tindak pidana atau kejahatan pada hari Sabtu bisa langsung 
diproses untuk ditindaklanjuti. (Karyono)

Nasib Galih Yoga Pratama, Dipaksa Mengakui Telah Membunuh

www.krjogja.comNASIB malang yang menimpa Galih warga Pondok Raden Patah
 Blok H1 Nomor 14 RT 5 RW 3, Kelurahan Sriwulan, Kecamatan Sayung, 
Kabupaten Demak berawal dengan adanya kasus pembunuhan terhadap seorang 
pemuda pada Selasa (12/02/2013) di jalan menuju objek wisata Pantai 
Morosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Selang tiga hari 
dengan peristiwa berdarah itu, tepatnya, Jumat (15/02/2013) sore sekitar
 pukul 16.30 Galih ketika berada di rumah saksi Sukirman didatangi lima 
polisi mengaku dari Polres Demak. Galih dan pemilik rumah Sukirman 
langsung diciduk dipaksa masuk ke mobil petugas terus digelandang ke 
Mapolres Demak. Selama dalam perjalanan, menurut Galih, ia diinterogasi 
dipaksa mengakui telah melakukan pembunuhan.

Selain itu, 
diantara petugas minta agar menunjukkan senjata tajam clurit yang 
ditengarai dipakai membunuh korban. Galih yang mengaku tidak mengerti 
pertanyaan para oknum petugas itu mengelak telah telah membunuh. 
Penolakan itu justru semakin membuat para petugas melakukan tindak 
kekerasan pemukulan.

"Saya dan Sukirman langsung dimasukkan ke 
mobil oleh kelima polisi itu dan ditanyai di mana menyembunyikan clurit 
serta disuruh mengaku melakukan pembunuhan yang saya sendiri tidak tahu 
sama sekali", aku Galih. 

Nasib Galih Yoga Pratama. Lapor Polda Ditolak Karena Libur

TRAGIS. Galih Yoga Pratama (18), korban kebrutalan oknum anggota Polres
 Demak urung mendapatkan perlindungan setelah ia yang didampingi 
orangtuanya, Budiyanto, Sabtu (16/02/2013) ketika datang ke Mapolda 
Jateng untuk melapor ditolak petugas setempat. Alasannya, hari Sabtu 
tutup, tidak melayani bagi masyarakat yang melapor.

Sikap dari 
petugas di Mapolda Jateng itu bertolak belakang dengan pernyataan 
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Didiek Sutomo Triwidodo saat membuka 
ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu ( SPKT) di kompleks Polda, 
jalan Pahlawan Semarang, Selasa (12/02/2013). SPKT yang dibuka 1 X 24 
jam yang diperkuat semua fungsi Direktorat Reserse Kriminal Umum, 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Provost, Pengamanan Objek Vital dan 
lainnya disebutkan dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas 
dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan suatu 
peristiwa atau tindak kejahatan, termasuk tindak pidana yang dilakukan 
oleh oknum anggota Polri.

Namun, meski SPKT Polda berjalan 
belum ada sepekan kenyataan jauh dari harapan itu. Ini, terbukti, Galih,
 yang oleh petugas Polres Demak dituduh membunuh telah dianiaya, dipaksa
 bugil dan diancam akan ditembak, ingin mendapatkan perlindungan dan 
keadilan belum bisa mendapatkan.

"Kami bersama anak saya Galih 
ketika ke Polda oleh petugas disuruh datang lagi besok Senin 
(18/02/2013) karena hari ini (Sabtu-red) libur", keluh Budiyanto sambil 
meminta agar oknum petugas yang telah menganiaya anaknya, juga seperti 
orang biasa dipenjara.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke