Ref: Bagus untuk para petinggi negara dapat berkat berlimpah-limpah.

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/02/19/2/132357/Pemerintah-Dukung-Perluasan-Kepemilikan-Properti-oleh-Asing

Pemerintah Dukung Perluasan Kepemilikan Properti oleh Asing
Selasa, 19 February 2013 | 19:57 WIB
 
MI/ADAM DWI/rj
TERKAIT
  a.. Kantor Bagian Keuangan Kemenpera Dibobol Maling, Rp208 Juta Melayang 
  b.. Satpol PP Jembrana Setop Pembangunan Perumahan 
  c.. REI Minta Bank Perbanyak KPR Berjangka Waktu 25 Tahun 
  d.. Kemenpera Bantu Rehab Rumah Miskin di Indonesia, Rp15 Juta/Unit 
  e.. Tarif Sewa Kantor Premium di Jakarta Melonjak Tajam
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mendukung 
usulan pemberian ruang tambah bagi kepemilikan properti oleh pihak asing.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz memandang aturan yang berlaku saat ini, 
baik hak milik maupun jangka waktu kepemilikan, kurang menarik di mata investor 
asing. Hal tersebut mengakibatkan potensi sumbangan sektor properti Tanah Air 
bagi sehingga pertumbuhan ekonomi dan pemasukan devisa bagi negara tidak 
semaksimal yang seharusnya.

"Sistem hak pakai dan waktu kepemilikan 25 tahun yang dapat diperpanjang 25 
tahun dan kemudian 20 tahun merupakan hal yang rumit bagi investor asing," 
ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/2).

Djan menuturkan, di negara tetangga tetangga seperti Thailand pihak asing 
mengantongi izin kepemilikan langsung hingga 70 tahun, bahan Singapura 
memperbolehkan hingga 99 tahun. Sementara di Indonesia, adanya sistem 
perpanjangan waktu hingga dua kali justru memberikan ketidaknyamanan bagi 
investor. Dengan demikian, ia menilai ada baiknya jangka waktu tersebut 
disatukan sejak awal sehingga lebih efisien.

Menurutnya, perbedaan tersebut akan melemahkan daya tarik Indonesia sebagai 
ladang investasi. Kepemilikan aset properti oleh orang asing di Indonesia dapat 
menambah masuknya devisa sektor properti  yang selama ini banyak ‘lari’ ke luar 
negeri. 

Menurutnya, selama ini pertumbuhan sektor properti Indonesia yang hanya 5% per 
tahun termasuk tertinggal jika dibandingkan negara lain. Untuk itu, pihaknya 
ingin agar pihak asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia mendapatkan 
kemudahan atau setidaknya kepastian hak secara hukum.

"Kemenpera pada dasarnya mendukung. Ini harus kita perjuangkan, kalau tidak 
sektor properti kita kalah dengan negara tetangga," ujarnya.

Senada dengan Djan, Wakil Ketua Umum Bidang Properti dan Kawasan Industri Kamar 
Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Trihatma K Haliman. Trihatma mengatakan, 
pemerintah perlu memperluas lagi kesempatan bagi pihak asing untuk membeli dan 
mengelola properti di dalam negeri demi mengeruk manfaat positif bagi 
pertumbuhan.

Berdasarkan catatannya ada sekitar 175 jenis lapangan pekerjaan yang bisa 
tumbuh jika properti dalam negeri boleh dimiliki oleh asing. Sektor pariwisata 
juga akan makin tumbuh karena pengaruh dari lebih banyak orang asing datang ke 
Indonesia dan mempunyai tempat untuk tinggal. 

"Namun tentunya akan diberlakukan zonasi wilayah yang boleh dibuka badi asing, 
misalnya Jakarta, Bali dan Batam," kata Haliman.

Meski demikian, pembukaan keran kepemilikan oleh asing bukannya tanpa saringan. 
Trihatma mengusulkan penggunaan sistem luas tanah minimal 150 meter persegi 
(m2) bagi hunian vertikal yang boleh dilepas kepada para ekspatriat. Mekanisme 
ini sedikit berbeda dibandingkan dengan usulan-usulan sebelumnya yang lebih 
dititikberatkan pada sisi harga, yakni minimal Rp2,5 miliar.

"Perhitungan dari sisi luas lebih mudah dibanding harga. Karena kalau lokasinya 
premium, apartemen dengan luas tanah minimal 150 m2 pasti harganya sudah tembus 
Rp2 miliar bahkan lebih," ujar dia. (Andreas Timoty/Agt)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke