Kalau berita ini benar dan sepatutnya sih benar karena sumbernya dari Pengacara 
Raffi Ahmad, Pak Hotma Sitompul sendiri. Sangat disayangkan sekali fungsi BNN 
ternyata kerdil begini. Dari awal sudah tampak kasus ini seperti dipaksakan, 
walau Mentilon sendiri belum diatur. 

Kalau ini masih terus berlanjut, besok besok 'makan bakso urat' pun bisa 
dianggap mengandung zat turunan ganja. Kan sama sama bisa membuat penyantapnya 
kecanduan dan ketagihan. Gawat juga nih BNN.
---------------------

Kejanggalan BNN dalam Kasus Raffi Ahmad Menurut Hotma Sitompul
Liputan 6 


Liputan6.com, Jakarta : Hotma Sitompul geram dengan tindakan BNN yang mengirim 
Raffi Ahmad ke tempat rehabilitasi. Menurut Hotma, Raffi bukan pecandu dan tak 
pantas direhabilitasi. Selain itu, Hotma juga melihat banyak kejanggan oleh BNN 
dalam kasus Raffi Ahmad.
Menurut Hotma, tindakan BNN mengirim Raffi ke panti rehabilitasi sangat 
dipaksakan. Karena menurut Hotma, pihak dokter RSKO sendiri mengatakan Raffi 
bukan pecandu dan tak layak direhabilitasi.
"Tapi mereka kirim Raffi tanpa memberitahu kami sebagai pengacara. Pengiriman 
Raffi ke rehab, itu melanggar hukum. Karena yang berhak untuk meminta rehab 
orang itu sendiri, keluarga, atau keputusan hakim. Raffi sendiri mengatakan dia 
tidak mau direhabilitasi," terang Hotma, saat menggelar konfrensi pers di 
kantornya di Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Hotma juga kecewa, sebagai pengacara Raffi, ia sama sekali tak diberitahu soal 
rencana pengiriman Raffi ke panti rehabilitasi.
"Semua yang dilakukan dokter rehab itu tidak sah. Menurut hukum, Raffi menolak 
direhab, kalau keluar dari rehab nanti malah jadi ketergantungan. Ini bukan 
bicara soal hukum saja, tapi soal sanksi sosial terhadap Raffi," lanjut Hotma.
Soal barang bukti metilon yang dikatakan sebagai turunan dari katinon, yang 
termasuk narkotika golongan satu, bagi Hotma tidak tepat. Karena metilon itu 
sendiri belum diatur oleh undang-undang.
"Tidak ada metilon dalam undang-undang. Jangan dibilang turunan. BNN sendiri 
baru tahu metilon. Bagaimana Raffi tahu kalau itu narkotika," lanjut Hotma.
Selain zat metilon yang menurutnya tak tepat dikatakan sebagai narkotika. Hotma 
juga menyayangkan bukti-bukti penangkapan berupa dua linting ganja dan 14 butir 
metilon. Menurut Hotma, dua linting ganja itu misalnya, tidak bisa dibuktikan 
kalau itu milik Raffi.
"Saya percaya sama BNN, tapi kurang percaya dengan oknum-oknum yang bekerja 
pada kasus ini. Katanya tiga bulan ngubernya. Berapa duit negara habis karena 
kasus ini Telapak tangan siapa yang ada di ganja itu Masa ambil barang bukti 
dengan tangan kosong Kalau menemukan barang butki, harusnya dipanggil ahli, 
kenapa dipegang langsung," kata Hotma.
Hotma juga menggarisbawahi adanya perlakuan yang tidak adil kepada Raffi. 
"Kenapa nama yang lain pakai inisial, nama Raffi Ahmad keluar malam itu juga, 
dari orang yang ditangkap saat penggrebekan malam itu juga," jelas Hotma.
Selain itu, Hotma juga mengungkapkan soal rumors yang mengatakan kalau BNN 
tidak menginginkan Hotma menjadi pengacara Raffi. Meski Hotma tidak bisa 
mengatakan siapa sumber yang mengatakan hal itu.
"Ada rumors waktu mau masuk (jadi pengacara Raffi), ada pernyataan, jangan ada 
Hota Sitompul dalam kasus Raffi. Sulit buat kami sebenarnya masuk memenuhi 
permintaan Raffi (untuk jadi kuasa hukumnya)," celetuk Hotma.(ASW)


Kirim email ke