Modus kongkalikong pengadaan barang/jasa utk rakyat yg dibungkus dg program PSO 


by @Saididu

Sambil perjalanan dari Bandung, saya TL modus kongkalikong yg mungkin 
terjadi melalui mekanisme PSO yg sdg disorot spt benih dan pupuk

Saat ini sdg diungkap indikasi korupsi program PSO di Kementan utk 
produk benih dan pupuk. Saya coba uraikan perkiraan modus. Program yg 
biasa digunakan oleh gunakan oleh pemerintah utk membantu rakyat miskin atau 
kelompok tertentu yaitu PSO dan 
Subsidi. Perbedaan antara keduanya adalah sasarannya. Subsidi ditujukan 
utk golongan tertentu, idealnya by name by address spt sbsd pupuk. 
Prinsip subsidi adlh penyediaan barang/jasa olh pemerintah dg harga lbh 
rendah dr harpa pasar yg ditujukan kpd rkyt tertentu

PSO 
adlh penyediaan barang/jasa oleh pemerintah dg harga lbh rendah dr hrg 
pasar kepada siapapun yg mau menggunakan. BBM dan Gas sebenarnya adlh 
barang subsidi tetapi kenyataannya siapapun bisa menikmati yg penting 
datang ke SPBU-ini salah. Pada prinsipnya barang sbsd/PSO adalah milik 
negara sebelum sampai kepada yg berhak menerima sesuai yg telah 
ditetapkan. Karena barang milik negara maka barang subsidi/PSO tdk boleh
 diperdagangkan apalagi diselundupkan krn jelas2 melanggar hukum. Pihak 
yg mendistribusikan barang/jasa PSO/subsidi bukan proses jual beli tapi 
jasa 'mengantar' brg/jasa tsb ke yg berhak. SPBU dan distibutor/pengecer
 pupuk tdk lakukan jual beli tapi hanya nenerima jasa sesuai yg telah 
ditetapkan pemerintah. Jika dilaksanakan secara konsekwen, program 
subsdi jauh lebih aman dari kongkalikong daripada program PSO - apalagi 
kalau barang

Awalnya pengadaan pupuk organik dan benih adalah 
program subsidi dan bukan program PSO dg prinsip gratis ke rakyat yg 
'dipilih'. Awal ruang terjadinya kongkalikong pengadaan pupuk organik 
dan benih saat diubahnya program tsb jadi PSO dan bantuan gratis. 
Pengadaan pupuk organik dan bibit/benih bkn PSO sebenarnya krn 
penerimanya ditentukan-bkn utk slrh rakyat yg mau

Ada 2 titik 
rawan program 'PSO' pupuk organik dan benih/bibit, yaitu proses 
pengadaan dan pendistribusian barang. Rancangan pembiayaan pupuk organik
 dan bibit/benih memang agak aneh krn anggaran yg selama ini bentuk sbsd
 berubah jadi PSO. Saya mulai agak curiga di saat adanya perubahan pola 
pembiayaan pupuk organik dan benih/bibit dari pola subsidi ke pola PSO. 
Perubahan pola jadi PSO memungkinkan terjadinya kongkalikong saat 
pengadaan dan pendistribusian barang kpd penerima. Kongkalikong yg 
mungkin terjadi pd pengadaan barang adalah merancang agar yg 
melaksanakan adalah BUMN yg bisa hanya bendera saja. Mekanisme demikian 
bisa utk menghindari proses tender dg meminta persetujuan MenBUMN atas 
penugasan oleh Kementan utk lksnkn PSO. Kongkalikong bisa terjadi 
langsung dg BUMN atau melalui suplier atau rekanan ke BUMN atau 
kedua-duanya - ditengarai yg terakhir

Yg menarik justru kadang 
BUMN yg bukan core bisnisnya yg dipercayakan/ditunjuk utk laksanakan PSO
 tersebut. Sangat tdk masuk akal utk pengadaan pupuk organik justru 
tidak dipercayakan ke Pabrik pupuk, yg sdh miliki pabrik demikian. 
Akibat prbhn pola sbsd ke PSO dan pengalihan penyediaan pupuk ke BUMN 
non pupuk terjadi banyak persolan yg munculkan peluang. Krn pupuk 
organik awalnya disuplai oleh pabrik pupuk maka rakyat kerjasama dg 
pabrik pupuk bangun pabrik jadi bangkrut. Sementara BUMN non pupuk yg 
'ditugaskan' bermitra (atau dipaksa) dg pihak swasta utk laksanakan 
proyek tersebut -sdh rahasia umum. Karena pembahasan PSO dan subsidi 
melibatkan secara intensif dg DPR, tmsk perhitungan calon 
pelaksana-ruang kongkalikong terbuka Selain itu kita tdk memiliki 
standar teknologi dan standar harga pupuk organik, juga harga benih 
variasinya sangat tinggi, Standar yg ada hanyalah standar kualitas, tapi
 siapa yang mengawasi dan secara ril tdk pernah ada pemeriksaan kualitas
 tsb

Saya sering buat anekdot jika bahas mslh pupuk organik -
 bagaimana kalau bungkus campuran lumpur saja baru dibagi - kan gratis. 
Krn program 'PSO' tdk wajibkan by name by address sehingga peluang 
kongkalikong pada saat distribusi sangat terbuka. Modus kongkalikong 
saat distribusi dpt berupa pengurangan jumlah (gratis), penerima dari 
golongan tertentu atau dapi tertentu saja. Tdk heran jika banyak petani 
bertanya kok dia yg dapat dan kami tidak - tapi petani jauh dan banyak 
yg sabar shg tdk mencuat

Bukti pengurangan jumlah dan 
penurunan kualitas sangat sulit dibuktikan krn yg diperiksa oleh auditor
 adalah administrasi. Program PSO pupuk organik yg ditengarai justru utk
 pembelian alat dekomposer, jika itu betul, jelas melanggar prinsip PSO.
 Prinsip dana PSO/subsidi adalah beli barang/jasa utk kebutuhan rakyat, 
bukan beli alat utk produksi barang/jasa. Kita ketahui ada program 
pengadaan pupuk gratis + pupuk organik yg ditugaskan ke BUMN non pupuk 
dan tertuanng dlm UU APBN-ada apa?. Ditengarai sangat nyata bahwa tdk 
sedikit program bansos/penggratisan kpd rakyat yg atasnamakan rakyat 
jadi ajang kongkalikong

Agar masalah pengadaan pupuk organik 
dan bibit/benih yg dibungkus dg nama program yg ideal tdk terulang - 
mekanismenya hrs diubah. Semoga program tsb bainya disatukan dg program 
subsidi atau subsidi langsung dg by name by address. Gunakan data e-KTP 
utk hal ini. Program2 penggratisan sangat rawan permainan di pengadaan 
dan distribusi, serta sangat empuk dijadikan 'permen' politik-hrs 
diubah. Modus kongkalikong seperti ini kelihatannya hampir sama antara 
pengadaan pupuk organik, benih/bibit, dan juga pengadaan sapi. Program 
membantu petani dan rakyat miskinharus terus dilanjutkan tapi jangan 
jadi bisnis penguasa lewat pihak lain

Demikian Kultwit saya terkait modus kongkalikong pengadaan barang/jasa utk 
rakyat yg dibungkus dg program PSO.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke