Ref: Penjarahan aset daerah adalah masalah “lama baru atau baru lama”. Hasil 
penjarahan aset daerah ditangan siapa? Untuk contoh tambahan, lihat saja pada 
gas alam di teluk Bituni, yang diberi nama “Tangguh”, siapa untung dan siapa 
buntung.  Gas alam di Masela  dekat perbatasan dengan Timor Leste, dikontrak 30 
tahun dengan pembagian 60% Inpex , 30% Shell, 10% Mega Persada (Bakrie Group) 
dan  nol % untuk Maluku [ 
http://www.thejakartaglobe.com/business/pertamina-pursues-share-of-masela-block-from-inpex/541600
 ] Hutan-hutan di Kalimantan di gundul hasilnya kemana, batu bara dicunkil dari 
perut bumi, hsil pendapatan ke mana saja. Dirgahayu perampokan! Merdeka untuk 
dimiskian?!


http://lampost.co/berita/penjarahan-aset-daerah


013-01-16 08:30:00

Penjarahan Aset Daerah
MASALAH pertanahan di Kabupaten Mesuji seakan tak pernah usai. Di Register 45 
Sungaibuaya, 7.200 warga dari berbagai daerah di Lampung merambah hutan milik 
negara. 

Di kawasan seluas 43.100 hektare itu telah berdiri 2.460 rumah semipermanen. 
Dengan berbagai alasan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang punya cukup 
nyali untuk mengusir ribuan perambah itu. 

Belum beres Register 45, muncul lagi persoalan baru: penjarahan tanah aset 
daerah. Akibat penjarahan tersebut, puluhan hektare tanah berpindah tangan. Di 
Kampung Simpangpematang, Kecamatan Simpangpematang, misalnya, dari 50 hektare 
lahan fasilitas umum, kini tinggal tersisa 2 hektare, termasuk sebidang tanah 
untuk permakaman. Selebihnya habis dijual. Di atas lahan tersebut telah berdiri 
bangunan senilai ratusan juta rupiah.

Berbeda dengan Register 45, pelaku penjarahan aset daerah di Mesuji adalah para 
pejabat dan pengusaha yang berkolusi dengan kepala kampung. Modus penjarahan 
aset dilakukan dengan cara menerbitkan surat keterangan tanah (SKT). Awalnya, 
para pejabat dan pengusaha membujuk kepala kampung untuk mengeluarkan SKT 
sebagai dasar diterbitkannya sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 
Setelah BPN mengeluarkan sertifikat atas nama pejabat atau pemesan, selesailah 
riwayat aset daerah itu.

Besar kemungkinan, penjarahan dipicu terbakarnya kompleks kantor Pemkab saat 
unjuk rasa pada Mei 2012 lalu. Ketika itu, sebagian besar dokumen Pemkab hangus 
terbakar, termasuk data aset daerah dan keuangan. Untuk mencegah meluasnya 
penjarahan, Bupati Mesuji Khamamik berjanji mengeluarkan surat edaran aparat 
kampung untuk segera mendata aset daerah.

Surat edaran itu bersifat mencegah pemindahan aset, tetapi tidak untuk 
menyelamatkan aset yang telah berganti pemilik. Satu-satunya cara untuk 
mengembalikannya adalah melalui jalur hukum. Jika aparat hukum memiliki 
keseriusan, tidak terlalu sulit menelusuri aset tersebut. Pasalnya, sebagian 
besar data masih tersimpan di Pemkab Tulangbawang sebagai kabupaten induk 
sebelum pemekaran Mesuji.

Penjarahan aset daerah jelas bukan persoalan sepele, terlebih para pelakunya 
berasal dari kalangan elite yang mengerti banyak hal tentang hukum. Mereka 
memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Mereka meraup keuntungan 
pribadi dengan merugikan negara. Jika urusannya sudah merugikan negara, 
muaranya jelas pada kasus korupsi. 

Kasus penjarahan aset daerah ini mendesak untuk segera diusut dan dituntaskan. 
Sebab, jika tidak, hal serupa bisa terjadi di daerah lain dengan modus yang 
sama. Jangan biarkan penjarah aset daerah berleha-leha menikmati hasil 
kejahatannya. Mereka adalah koruptor. (n)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke