Ref: Kalau Anas terima gratifikasi mobil, lantas apakah Big Bossnya hanya dapat 
permen karet? Bisa dipastikan Big Bos tidur tak nyenyak dan makan pun tak enak, 
kalau cuma dapat permen karet.

http://www.shnews.co/detile-15569-kpk-benarkan-anas-terima-gratifikasi-mobil.html

KPK Benarkan Anas Terima Gratifikasi Mobil 
Diamanty Meiliana | Rabu, 27 Februari 2013 - 14:26:58 WIB

: 148 





(dok/antara)

Anas juga diduga menerima Rp 100 miliar. Uang diberikan melalui perusahaan 
Nazaruddin.


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan penerimaan 
gratifikasi yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum 
adalah berupa mobil. Pernyataan ini menguatkan nyanyian mantan Bendahara Umum 
Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebut Anas menerima mobil Toyota Harrier 
dari PT Adhi Karya selaku pemenang proyek Hambalang. 

“Salah satu hal yang disangkakan pada AU adalah Pasal 12 huruf a atau b atau 
Pasal 11, di antaranya adalah mobil,” ujarnya, Selasa (26/2). 

Kedua pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara 
negara. Dalam kasus ini, Anas diduga menerima mobil tersebut ketika masih 
menjabat sebagai anggota DPR. Anas pernah menjadi anggota Komisi X DPR periode 
2009-2010. 

Menurut Johan, yang diterima Anas tidak hanya mobil. Gratifikasi, kata Johan, 
tidak hanya berupa barang, tapi juga berupa uang. Ketika ditanya lebih lanjut 
jumlah nilai uang yang Anas terima, Johan enggan mengungkapkan. 

Berdasarkan hasil penelusuran SH, selain menerima mobil, Anas juga diduga 
menerima Rp 100 miliar. Uang dan mobil tersebut diberikan melalui perusahaan 
Nazaruddin yang bernama Permai Grup. 

Diduga, perusahaan tersebut menjadi “pengumpul” uang dan barang untuk diberikan 
kepada Anas. Salah satu perusahaan yang “urunan” memberikan uang dan mobil 
tersebut adalah PT Adhi Karya. 

Siapa pemberi mobil atau uang untuk Anas, kata Johan, sedang diusut. Sementara 
itu, pemeriksaan saksi-saksi untuk Anas juga belum dijadwalkan. Pihak-pihak 
yang hingga kini diperiksa merupakan saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan 
Andi Mallarangeng. 

Menurut Johan, Anas baru diduga menerima gratifikasi. Meski berstatus anggota 
DPR ketika proyek tersebut dicanangkan, belum terungkap apakah Anas juga 
menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan dalam proyek tersebut. 

“Konstruksinya, dia penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian atau 
janji terkait dengan kewenangannya. Dia penyelenggara negara yang terkait 
Hambalang dan proyek-proyek yang lain,” tegas Johan. 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke