Hukum dan Pasar yang Berkeadilan 

by Bambang Soesatyo

Hampir semua kebutuhan pokok rakyat berada dalam kendali pemerintah. 
Artinya, pemerintah yang paling tahu tentang keseimbangan antara 
permintaan dan penawaran atas semua komoditi kebutuhan pokok rakyat. 
Maka, pemerintah dan institusi penegak hukum selayaknya all out 
memerangi praktik dan peran kartel dalam pengelolaan aneka kebutuhan 
pokok rakyat

Awal 2013 yang 
sarat heboh, tapi juga menyesakan. Dua nama besar dari panggung politik 
nasional harus menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK). Praktis selama Januari-Februari 2013, ruang publik silih berganti
 dijejali oleh serangkaian letupan peristiwa politik yang dipicu langkah
 penegak hukum melanjutkan perang terhadap korupsi. Kinerja KPK patut 
diapresiasi dan didukung. Dalam konteks penegakan hukum dan 
pemberantasan korupsi, apa yang terjadi sepanjang Januari-Februari 2013 
cukup produkif.

Namun, dalam konteks ekonomi rakyat 
kebanyakan, dua bulan yang sarat heboh itu sama sekali tidak 
menyelesaikan persoalan mereka. Ketika para ahli hukum dan politisi 
menggelar debat tentang politik dan pemberantasan korupsi, jutaan ibu 
rumah tangga sedang berkeluh kesah karena harga aneka kebutuhan pokok 
terus merangkak naik. Harga daging bahkan sudah sulit dijangkau keluarga
 kebanyakan. Dan, nyaris tak ada elit yang peduli dengan kecenderungan 
itu.

Barulah ketika terungkap praktik suap dalam impor daging 
sapi, persoalan ekonomi rakyat mulai mendapatkan sedikit perhatian. 
Beberapa kalangan mulai mencaritahu sebab musabab tingginya harga daging
 sapi. Dari upaya itu, munculah dugaan adanya praktik kartel dalam 
pelaksanaan impor daging sapi.

Bulan Juli 2012, warga 
kebanyakan juga dibuat gelisah akibat kelangkaan dan tingginya harga 
kedelai. Belakangan, diketahui bahwa kelangkaan itu disebabkan ulah 
kartel. Harga kedelai yang begitu mahal saat itu menyebabkan produsen 
tahu tempe mogok produksi. Berarti, dalam rentang waktu sekitar enam 
bulan terakhir, sudah dua kali rakyat kebanyakan teraniaya; oleh kartel 
kedelai dan oleh kartel daging sapi.

Persoalan yang nyaris 
sama akan berulang, ketika masyarakat mulai melakukan persiapan 
menyongsong hari raya keagamaan, khususnya menjelang dan selama bulan 
suci Ramadhan hingga lebaran. Harga aneka kebutuhan pokok akan melonjak,
 dengan lompatan yang seringkali sangat tidak wajar. Untuk membangun 
pengertian masyarakat, regulator atau institusi pemerintah akan muncul 
dengan beragam alasan. Padahal, dibalik semua itu,terkandung kepentingan
 oknum regulator dan para pengusaha anggota kartel. 

Dalam 
Pasal 11 undang-undang (UU) No.5/1999 tentang antimonopoli dan 
persaingan usaha tidak sehat, kartel dilarang karena menerapkan 
mekanisme perdagangan yang tidak sehat. Kartel secara umum dimaknai 
sebagai monopoli oleh sekelompok orang untuk mengatur produksi atau 
pengadaan barang, sekaligus menetapkan harganya.

Selama ini, 
praktik dan peran kartel dibalik pengelolaan aneka kebutuhan pokok 
rakyat lolos dari perhatian penegak hukum. Padahal, kartel terbentuk 
karena oknum pemerintah atau regulator berperilaku korup. Selalu ada 
kartel untuk setiap komoditi kebutuhan rakyat. Ada kartel beras, kartel 
gula, kartel daging, kartel Migas hingga kartel kedelai.

Bekerjasama dengan oknum di kementerian, anggota kartel dalam praktiknya
 sering menunggangi masalah ketidakseimbangan permintaan dan penawaran. 
Bahkan, ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran itu tak jarang
 merupakan hasil rekayasa kartel dengan oknum kementerian. 
Pada 
kasus ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran daging sapi di 
pasar dalam negeri akhir-akhir ini, nuansa rekayasa itu sangat terasa. 
Pasokan dalam negeri nyata-nyata tidak mencukupi permintaan, tetapi 
kuota impor justru diturunkan. Terjadi kelangkaan, dan harga daging sapi
 pun melonjak. 

Melindungi Rakyat

Praktik kartel 
di Indonesia terbilang marak karena sistem hukum yang berlaku sekarang 
belum mampu menangkal praktik ini. Kelompok yang terbukti mempraktikan 
kartel hanya didenda maksimal Rp 25 miliar, sementara keuntungan yang 
diperoleh sudah mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.

Walaupun sulit dicegah, pemerintah dan institusi penegak hukum 
selayaknya all out mengeliminasi praktik kartel dalam pengelolaan aneka 
kebutuhan pokok rakyat. Setelah kedelai dan kini persoalan daging sapi, 
entah gejolak harga apa lagi yang akan terjadi di waktu mendatang. 
Namun, bisa dipastikan bahwa gejolak harga kebutuhan pokok akan terjadi 
jelang bulan Ramadhan.

Padahal, hampir semua komoditi 
kebutuhan pokok rakyat berada dalam kendali pemerintah. Artinya, 
pemerintah yang paling tahu tentang keseimbangan antara permintaan dan 
penawaran atas semua komoditi kebutuhan pokok rakyat. Dan, untuk 
menutupi kekurangan produksi di dalam negeri, Pemerintah pula yang 
paling paham kapan waktunya merealisasikan impor komoditi tertentu dan 
besaran volume impornya.

Dengan demikian, kemampuan pemerintah
 mencegah praktik kartel dalam mengelola keseimbangan antara permintaan 
dan penawaran  komoditi kebutuhan pokok rakyat sangat memadai alias 
tidak sulit-sulit amat. Persoalannya adalah adakah moral untuk peduli 
pada kepentingan dan kenyamanan rakyat kebanyakan? Mengeliminasi praktik
 kartel adalah tindakan nyata melindungi rakyat sebagai konsumen.

Masyarakat sudah berkali-kali dihadapkan pada gejolak harga aneka 
kebutuhan pokok yang biasanya didahului dengan kasus kelangkaan komoditi
 tertentu. Kini, sudah tercium adanya praktik kartel dibalik serangkaian
 gejolak harga itu.

Belajar dari serangkaian pengalaman buruk 
itu,  cukup alasan bagi KPK untuk menyelidiki peran oknum pemerintah 
yang membuka akses bagi keterlibatan kartel dalam pengelolaan kebutuhan 
pokok rakyat. Dan, Kementerian Perdagangan sebagai regulator tata niaga 
impor harus terbuka untuk bekerja sama dengan KPK. Bagaimana pun, 
pemberian  kuasa  impor kedelai kepada segelintir orang misalnya, tidak 
bisa dilepaskan dari peran oknum pemerintah. Sebab, kepada siapa saja 
izin impor kedelai diberikan hanya ditentukan oleh pemerintah, khususnya
 Kementerian Perdagangan.

Karena itu, menjadi langkah yang 
sangat strategis jika KPK mulai mendalami dan membongkar praktik kartel 
dalam pengelolaan aneka kebutuhan pokok rakyat. 

Terkuaknya 
kasus dugaan suap dalam pembagian jatah kuota impor daging sapi 
seharusnya dijadikan  momentum sekaligus entry point bagi KPK untuk 
mulai membongkar praktik kartel yang 'dipelihara' oleh beberapa 
kementerian. Kartel eksis karena adanya konspirasi antara segelintir
 oknum pengusaha dengan oknum di sejumlah kementerian yang digoda untuk 
menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya. Masalahnya, karena yang 
dikelola adalah sejumlah komoditi kebutuhan rakyat, tentu saja rakyat 
kebanyakan yang paling menderita akibat rekayasa ketidakseimbangan 
antara pemintaan dan penawaran itu. 

Pada kasus kelangkaan 
kedelai bulan Juli 2012, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat
 mengeluarkan ancaman dan juga perintah kepada penegak hukum untuk 
menindak praktik kartel dalam impor kedelai. Namun, penyelidikan 
terhadap praktik kartel dalam impor kedelai nampaknya tak pernah 
dilakukan, karena isu tentang kartel kedelai lenyap begitu saja hingga 
kini.

Ketika memberi pengarahan pada sidang Kabinet Paripurna 
di Jakarta, Senin (18/2) lalu, presiden menegaskan,”Harga-harga Sembako 
(sembilan bahan pokok) mengalami kenaikan kurang wajar.”  Presiden pun 
menunjuk tingginya harga daging sapi dan lonjakan harga  bawang putih. 

Apa yang dikemukakan Presiden SBY itu adalah keluhan rakyat. Idealnya, 
semua kementerian terkait bekerja ekstra keras untuk meredam gejolak 
harga. Dan, jika terbukti ada peran kartel di belakangnya, sistem dan 
mekanisme hukum harus memberikan respons yang tegas

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke