Ref: Kalau pemerintah nan berkuasa,  pemilik aparat hukum  termasuk polisi dan 
tentara bersenjata, intel dsb menjadi lembek terhadap “preman berjubah”  
berarti pasti ada  ada sesuatu antara pemerintah dan mereka yang disebut 
preman, jadi ada kalajengking di balik batu. Preman-preman ini dipiara dan 
direstui, maka oleh sebab itu juga hampir setiap pelanggaran yang dilakukan 
oleh para premen tidak ada sanksi hukumnya. Kalau terjadi aksi-aksi premen, 
polisi datang terlambat, kalau datang pun menjadi penonton atau sekadar 
bersendiwara sibuk melakukan tugas. Lebih jauh sedikit bisa dikatakan mereka 
adalah alat negara bebas jabatan, jadi kalau yang berkuasa mau melakukan 
sesuatu tindakan yang ongkosnya murah disuruh saja  preman yang beraksi, inilah 
politik lempar batu sembunyi tangan dari pihak penguasa. Anda punya komentar 
lain?


http://www.shnews.co/detile-15632-pemerintah-lembek-hadapi-%22preman-berjubah%22.html


Pemerintah Lembek Hadapi “Preman Berjubah” 
Yuliana Lantipo | Kamis, 28 Februari 2013 - 14:50:41 WIB

: 422 


(dok/ist)

Kelompok militan makin agresif. Terjadi 264 kasus kekerasan agama dalam setahun.


JAKARTA - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono 
dinilai gagal melindungi kaum minoritas dari kekerasan dan intoleransi atas 
nama agama. 

Ini terbukti makin agresifnya serangan gerombolan militan dan intimidasi yang 
mereka lakukan terhadap kelompok minoritas penganut agama, seperti Ahmadiyah, 
Muslim Syiah, dan kelompok Kristen. 

Laporan Human Right Watch (HRW) yang dirilis di Jakarta, Kamis (28/2), 
mengungkapkan hal tersebut. 

Direktur HRW di Asia, Brad Adams mengatakan, Presiden Yudhoyono harus tegas dan 
minta zero tolerance terhadap siapa pun yang main hakim sendiri atas nama 
agama. 

“Kegagalan pemerintah Indonesia dalam mengambil sikap dan melindungi kaum 
minoritas dari intimidasi dan kekerasan tentu saja merupakan olok-olok terhadap 
klaim bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang melindungi hak asasi 
manusia,” ungkapnya di Jakarta, Kamis. 

HRW melakukan riset di 10 provinsi di Jawa, Madura, Sumatera, dan Timor, serta 
mewawancarai lebih dari 115 orang dari berbagai kepercayaan. Mereka termasuk 71 
korban kekerasan dan pelanggaran, maupun ulama, polisi, jaksa, milisi, 
pengacara, dan aktivis masyarakat sipil. 

Hasilnya, sebuah laporan sepanjang 120 halaman berjudul “Atas Nama Agama: 
Pelanggaran terhadap Minoritas Agama di Indonesia,” yang merekam kegagalan 
pemerintah Indonesia dalam mengatasi gerombolan-gerombolan militan, yang 
melakukan intimidasi dan serangan terhadap rumah-rumah ibadah serta anggota 
minoritas agama. 

Temuan HRW menyebut gerombolan militan ini makin lama makin agresif. Sasaran 
mereka termasuk Ahmadiyah, Kristen, maupun Muslim Syiah. Satu lembaga pemantau 
kekerasan mencatat 264 kasus kekerasan terjadi tahun lalu. 

Menurut Adams, faktor kepemimpinan nasional sangat esensial. Presiden 
Yudhoyono, menurutnya, perlu tegas dalam hal penegakan hukum. “Ia harus 
mengumumkan bahwa setiap pelaku kekerasan akan diadili, serta menjelaskan 
strategi untuk memerangi kekerasan atas nama agama,” ungkap Adams. 

Salahkan Minoritas 

Yang menarik dari temuan HRW, pejabat daerah sering menyikapi pembakaran atau 
kekerasan justru dengan menyalahkan korban minoritas. Para pelaku menerima 
hukuman ringan atau sama sekali tak dihukum. 

Dalam dua kasus, pejabat daerah menolak menjalankan keputusan Mahkamah Agung 
yang memberikan hak kepada dua jemaat minoritas untuk membangun rumah ibadah 
mereka. Pejabat pusat sering membela kebebasan beragama, namun ada 
juga—termasuk Menteri Agama Suryadharma Ali— yang justru mengeluarkan 
pernyataan diskriminatif. 

Presiden Yudhoyono juga gagal menggunakan kekuasaannya guna membela warga 
negara Indonesia dari kaum minoritas agama, serta tak pernah secara efektif 
mendisiplinkan anggota-anggota kabinet yang bandel menganjurkan pelanggaran. 

Dalam suatu pidato pada Maret 2011, misalnya, Menteri Agama mengatakan, “Saya 
memilih Ahmadiyah dibubarkan. Jelas Ahmadiyah menentang Islam.” Pada September 
2012, dia mengusulkan warga Syiah pindah ke Islam Sunni. Namun atas sikapnya 
tersebut, Suryadharma Ali tak menerima sanksi apa pun. 

HRW juga menemukan organisasi militan yang membawa bendera Islam, termasuk 
Forum Umat Islam dan Front Pembela Islam, sering dilaporkan terlibat dalam 
penyerangan dan penutupan rumah ibadah maupun rumah pribadi. 

Mereka memberikan pembenaran terhadap penggunaan kekerasan dengan memakai 
tafsir Islam Sunni, yang memberi label “kafir” kepada kalangan non-muslim, 
serta “sesat” kepada kalangan muslim yang tak sama dengan mereka. 

Sebelumnya, Setara Institute, lembaga yang memantau kebebasan beragama di 
Indonesia, pernah melaporkan naiknya kekerasan pada minoritas agama, dari 244 
pada 2011 jadi 264 pada 2012. Wahid Institute, kelompok sipil lain yang juga 
berbasis di Jakarta, mendokumentasikan 92 pelanggaran kebebasan beragama dan 
184 peristiwa intoleransi agama pada 2011, naik dari 64 pelanggaran dan 134 
peristiwa intoleransi pada 2010. 

Dihubungi SH, Kamis, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos 
mengatakan tingginya angka kekerasan yang terjadi pada kelompok minoritas 
akibat ketidaktegasan pemerintah dalam menindak pelaku-pelaku kekerasan 
tersebut. 

Padahal, ketegasan oleh pemerintah sangat perlu dilakukan sebagai bukti 
keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi, yaitu menjamin 
kebebasan beragama rakyat Indonesia. "Selain itu, ketegasan pemerintah 
diperlukan untuk menimbulkan efek jera pada kelompok-kelompok intoleran lainnya 
agar tidak melakukan perbuatan pemaksaan kehendak pada kelompok lain," 
ungkapnya. 

Pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada kelompok-kelompok intoleran, 
yang terjadi selama ini, menurutnya, seperti telah memberi angin kepada 
pihak-pihak intoleran tersebut untuk memperluas aksinya. “Awalnya kasus 
tersebut hanya terjadi di satu daerah, tapi kini banyak daerah terjadi tindakan 
intoleransi tersebut,” ungkapnya. 

Akibat ketidakberanian pemerintah tersebut, Bonar menuding bahwa pemerintah 
tidak menganggap penting masalah-masalah kekerasan pada kelompok minoritas. 
Padahal di satu sisi pemerintah terlihat sangat gagah dalam memerangi 
terorisme. Namun di sisi lain pemerintah tidak berani menindak para pelaku 
kekerasan pada kelompok minoritas. 

HRW menilai sejumlah lembaga negara yang berperan dalam pelanggaran kebebasan 
beragama, termasuk Kementerian Agama, Badan Koordinasi Pengawas Aliran 
Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang menginduk pada Kejaksaan Agung, serta 
lembaga semi-pemerintah Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menggerogoti 
kebebasan beragama dengan mengeluarkan fatwa terhadap anggota-anggota agama 
minoritas, sekaligus memanfaatkan kedudukan mereka untuk mendesak kriminalisasi 
terhadap “penoda agama”. 

Naiknya kekerasan terhadap minoritas agama—dan kegagalan pemerintah bersikap 
tegas—melanggar UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama, maupun hukum 
internasional. 

Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi Indonesia 
pada 2005, menetapkan, “Orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas 
tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat, bersama anggota kelompok lain, 
untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan 
agamanya sendiri.” 

Penyiksaan dan Diskriminasi 

Dalam laporannya, HRW mengungkap pengakuan Ahmad Masihuddin (25), warga 
Ahmadiyah, korban luka berat dalam serangan massa di Cikeusik, Banten, pada 6 
Februari 2011, setelah polisi di lokasi kejadian membiarkan serangan. Tiga 
kawannya tewas dibunuh. 

“Mereka menyeret saya dari sungai. Mereka pegang tangan saya dan melepas sabuk 
saya dengan parang. Mereka lepas kaos, celana dan kaos dalam saya. Saya hanya 
pakai celana dalam. Mereka ambil uang Rp 2,5 juta dan BlackBerry saya. Mereka 
lepaskan celana dalam saya dan mau memotong alat kelamin. Saya terbaring posisi 
bayi. Saya hanya berusaha melindungi muka saya, tapi mata kiri saya ditikam. 
Kemudian saya dengar mereka teriak, ‘Sudah mati, sudah mati’,” kisahnya. 

Ada juga pengakuan Dewi Kanti (36), penulis dan seniman Sunda Wiwidan dari 
Cigugur, Jawa Barat, yang mengalami diskriminasi karena Indonesia hanya 
mengakui enam agama dan meminggirkan ratusan kepercayaan lokal, seperti dirinya 
sebagai “keyakinan mistik” yang membuat para penganutnya kesulitan menikah, 
mengajukan akta kelahiran, dan mendapatkan pelayanan lain.(Saiful Rizal)


Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke