http://www.jambiekspres.co.id/berita-5591-harga-pulau-berhala.html

Harga Pulau Berhala

Jumat, 01/03/2013 - 09:51:13 WIB | Kategori: Opini - Dibaca: 240 kali


Oleh Bahren Nurdin, SS., MA

Menarik mencermati opini yang ditulis oleh saudara Ansorullah, SH., MH yang 
dimuat di koran ini (selasa, 26 Feb 2013) yang berjudul ‘Kasus Pulau Berhala 
dan Inkonsistensi Policy PemPus”.  Tulisan ini menjadi sangat penting karena 
Saudara Ansorullah adalah salah seorang anggota tim advokasi yang ditunjuk oleh 
Pemerintah Provinsi Jambi dalam kasus ini. Maka baik langsung maupun tidak 
langsung dapat dimaknai tulisan ini juga merupakan jawaban dan pandangan dari 
tim.

  Paling tidak terdapat dua hal penting yang patut digarisbawahi dari tulisan 
ini. Pertama, mengemukakan dasar-dasar hukum penentuan batas wilayah yang 
inkonsistensi oleh pemerintah pusat, Saudara Ansorullah ingin menegaskann bahwa 
sesungguhnya dalam kasus Pulau Berhala ini pemerintah pusatlah yang paling 
bertanggung jawab karena terdapat inkosistensi dalam melatakkan dasar-dasar 
penentuan wilayah yang sedang dipersengketakan; Pulau Berhala. Sebuah pemikiran 
yang perlu diapresiasi. Kita sama-sama memetik pengetahuan dari tulisan ini 
ternyata masih terjadi ketidakkonsistensian kebijakan dan penetepan 
undang-undang oleh pemerintah pusat dalam menentukan batas-batas wilayah dalam 
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

  Akan tetapi, masalahnya adalah mengapa dalil-dalil ini baru disampaikan 
sekarang? Bukankah ini juga merupakan salah satu kekuatan yang dimiliki oleh 
tim untuk memenangkan perkara ini? Atau, sesuai pepatah orang Jambi, “cekak 
abis silat teingat” (perkelahian selesai baru ingat jurus silat). Atau 
dalil-dalil ini dikemukakan hanya sebuah alibi pencarian kambing hitam setelah 
tim harus mengakui kekalahan mereka. Pemerintah Pusat dan undang-undang 
dijadikan kambing hitam. Apa pun itu, tentu kita kembalikan kepada hati nurani 
orang-orang yang berkepentingan di dalam kasus ini. Kita yakin mereka lebih 
tahu apa yang terbaik untuk negeri ini, semoga.

 Kedua, pernyataan saudara Ansorullah yang menyatakan bahwa Pulau Berhala bukan 
segala-galanya sungguh sangat melukai hati masyarakat Jambi. Pernyataan ini 
menyiratkan bahwa ternyata di mata tim, Pulau Berhala hanya dilihat sebagai 
sebuah pulau kecil yang memiliki luas hanya 40 ha. “Bagi masyarakat Jambi yang 
belum pernah ke Pulau Berhala, berkemungkinan dalam imajinasinya pulau berhala 
merupakan pulau yang luasnya berpuluh kilometer, sehingga dapat dibangun sebuah 
kota/kabupaten atau Kota sekelas kecamatan, sehingga bisa dibangun berbagai 
fasilitas kepariwisataan berupa hotel berbintang, taman-taman dan sebagainya. 
Sebenarnya pulau berhala itu menurut ukuran pulau sangat kecil, sehingga dalam 
Peta Residentie Djambi (Schetskaart, dengan skala 1:1.700.000), pulau berhala 
hanya berupa sebuah titik di tengah laut. Berdasarkan pengamatan penulis yang 
pernah menginap disana, luas pulau berhala (pulau induk) hanya berkisar 40 ha”.

 Dapat dimaknai bahwa adalah wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan 
tim ini dalam  memperjuangkan Pulau Berhala karena di mata mereka pulau ini 
hanyalah pulau kecil yang tidak penting. Mereka lupa nilai-nilai non materi 
yang ada di pulau ini. Di pulau ini ada ikatan emosiaonal, nilai historis 
(sejarah), pautan budaya, dan lain sebagainya. Pulau ini tidak boleh hanya 
dilihat dari sisi materi belaka tapi added value yang ada di sana. Hanya bangsa 
yang besar yang menghargai sejarahnya. Tidak bisa kita berkata tidak bahwa ada 
akar atau umbi sejarah masayarakat Jambi di sana. Sekali lagi, anggapan bahwa 
Pulau Berhala hanya pulau kecil yang tidak terlalu penting sungguh sangat 
menyedihkan.

Lantas berapa harga pantas Pulau Berhala? Saudara Asorullah  mengemukakan 
“polemik pulau berhala pada hakekatnya tidak sebanding dengan kondisi 
demografis dan geografis serta pembiayaan yang dikeluarkan untuk 
memperjuangkannya. Alangkah tidak rasionalnya Pemerintah Provinsi Jambi jika 
ini dilakukan”. Pernyataan ini kontra produktif dengan pernyataan Gubernur 
Jambi Hasan Basri Agus (HBA) yang menyatakan bahwa salah satu kelemahan kita 
adalah bawah Pemprov pernah membeli tanah di Pulau Berhala seharga Rp. 
500.000.000 untuk tanah seluas satu setengah hektar dan sertifikatnya 
dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kepri (www.tempo.co).  Bukankah harga ini 
sungguh sangat tinggi untuk sebuah  pulau  terpencil? Apakah ini dianggap 
rasional dan efisien?  

 Hal lain yang perlu kita cermati dari kasus Pulau Berhala ini adalah  
menyangkut hukum jual beli tanah. Bagaimana bisa terjadi jual beli tanah di 
atas pulau yang sedang bersengketa. Ini juga sebuah  pertanyaan besar yang 
petut dipertanyakan. Lebih jauh lagi, rasionalkah harga yang dikeluarkan oleh 
pemerintah Provinsi Jambi untuk membeli tanah seluas satu setengah haktar 
tersebut. Jangan-jangan ini adalah praktek lain yang serupa dengan kasus 
Hambalang? Kita sebagai masyarakat tidak perlu berburuk sangka (su’uzon), tapi 
pihak-pihak terkait khususnya penegak hukum sudah selayaknya melihat kasus ini 
dengan serius.

 Tulisan ini tidak bermaksud menyerang atau menyakiti siapa pun. Saya 
benar-benar minta maaf jika ada pihak-pihak yang meresa dirugikan. Tulisan ini 
semata menunaikan tanggungjawab moral sebagai masyarakat Jambi dan akademisi. 
Saya hanya mencoba memberi opini dan pemikirin kepada kita semua. Semoga 
bermanfaat, amin.

  (Penulis adalah  Dosen IAIN STS Jambi / Kepala Pusat Studi Humaniora ) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke