Ref: Apakah sudah ada fatwa terhadp korupsi dan pelanggaran HAM?
http://www.jambiekspres.co.id/berita-5396-mui-fatwakan-money-politic-haram.html
MUI Fatwakan Money Politic Haram
Sabtu, 23/02/2013 - 08:52:01 WIB |
JAKARTA - Label haram untuk praktik Money Politic yang marak terjadi di ajang
pesta demokrasi ditetapkan dalam waktu dekat ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mulai resah karena berpotensi menjadi pembenaran seandainya tidak dicegah salah
satunya melalui penerbitan Fatwa Haram.
Ketua MUI, Ma"ruf Amin, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat
ini segera memanggil semua representasi ulama di 33 provinsi di bawah naungan
MUI berkumpul. Fokus untuk membahas Fatwa Haram Money Politic. "Menyangkut
fatwa penting dan skala nasional, pembahasannya memang dilakukan bersama dengan
para ulama di MUI yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga mewakili dan memiliki
kekuatan," ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin.
Sebisa mungkin, menurutnya, fatwa haram ini sudah selesai namun
akan diumumkan pada momen yang tepat terutama saat mulai ramai jelang pemilu
2014. "Kita akan terbitkan ini pada momen yang tepat. Pada waktu yang tepat,"
ucapnya.
Ma"ruf menyadari bahwa dorongan untuk menerbitkan fatwa haram
tentang praktik "menyogok" dengan uang agar memilih calon pimpinan tertentu ini
sudah sangat mendesak. Tetapi alangkah lebih baik jika fatwa diterbitkan pada
momen terbaik seperti jelang pemilihan presiden agar semakin efektif dan
rentetannya berlaku abadi sampai kepada pemilihan pimpinan di tingkat terendah
dalam proses demokrasi.
Pembahasan tentang fatwa ini, kata Ma"ruf, bukan merupakan
dorongan dari pihak tertentu dan nantinya juga tidak ditujukan kepada pihak
tertentu saja. "Sebenarnya ini dorongan masyarakat sehingga fatwa ini juga
nantinya berlaku untuk semua masyarakat," terusnya.
Praktik money politic belakangan ini dinilainya semakin
memerihatinkan. Bahkan dia menyebut sudah seperti habit atau kebiasaan tanpa
ada rasa bersalah. "Saya khawatir habit ini semakin memburuk kemudian jadi
pembenaran semua pihak. Ini tidak baik," ungkap Ma"ruf.
Meski begitu, Ma"ruf menyadari bahwa fatwa haram saja tidak
cukup untuk memberantas praktik tidak fair ini. Dia merasa butuh dukungan dari
sistem perpolitikan khususnya mekanisme saat pemilihan calon pemimpin.
"Sistemnya juga harus didandani. Bagaimana nanti kita akan bicarakan ke pihak
terkait supaya peluang melakukan money politic itu dipersempit. Hancur sekali
moral kita kalau money politic ini sudah jadi kebiasaan. Jangan sampai ada
anggapan bahwa (money politic) itu biasa, layak, dan tidak jadi masalah,"
tegasnya.
(gen)
[Non-text portions of this message have been removed]