Ref: Apakah sudah ada fatwa terhadp korupsi dan pelanggaran HAM?

http://www.jambiekspres.co.id/berita-5396-mui-fatwakan-money-politic-haram.html


MUI Fatwakan Money Politic Haram

 
Sabtu, 23/02/2013 - 08:52:01 WIB | 


JAKARTA -  Label haram untuk praktik Money Politic yang marak terjadi di ajang 
pesta demokrasi ditetapkan dalam waktu dekat ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) 
mulai resah karena berpotensi menjadi pembenaran seandainya tidak dicegah salah 
satunya melalui penerbitan Fatwa Haram.

                Ketua MUI, Ma"ruf Amin, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat 
ini segera memanggil semua representasi ulama di 33 provinsi di bawah naungan 
MUI berkumpul. Fokus untuk membahas Fatwa Haram Money Politic. "Menyangkut 
fatwa penting dan skala nasional, pembahasannya memang dilakukan bersama dengan 
para ulama di MUI yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga mewakili dan memiliki 
kekuatan," ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin.

                Sebisa mungkin, menurutnya, fatwa haram ini sudah selesai namun 
akan diumumkan pada momen yang tepat terutama saat mulai ramai jelang pemilu 
2014. "Kita akan terbitkan ini pada momen yang tepat. Pada waktu yang tepat," 
ucapnya.

                Ma"ruf menyadari bahwa dorongan untuk menerbitkan fatwa haram 
tentang praktik "menyogok" dengan uang agar memilih calon pimpinan tertentu ini 
sudah sangat mendesak. Tetapi alangkah lebih baik jika fatwa diterbitkan pada 
momen terbaik seperti jelang pemilihan presiden agar semakin efektif dan 
rentetannya berlaku abadi sampai kepada pemilihan pimpinan di tingkat terendah 
dalam proses demokrasi.

                Pembahasan tentang fatwa ini, kata Ma"ruf, bukan merupakan 
dorongan dari pihak tertentu dan nantinya juga tidak ditujukan kepada pihak 
tertentu saja. "Sebenarnya ini dorongan masyarakat sehingga fatwa ini juga 
nantinya berlaku untuk semua masyarakat," terusnya.

                Praktik money politic belakangan ini dinilainya semakin 
memerihatinkan. Bahkan dia menyebut sudah seperti habit atau kebiasaan tanpa 
ada rasa bersalah. "Saya khawatir habit ini semakin memburuk kemudian jadi 
pembenaran semua pihak. Ini tidak baik," ungkap Ma"ruf.

                Meski begitu, Ma"ruf menyadari bahwa fatwa haram saja tidak 
cukup untuk memberantas praktik tidak fair ini. Dia merasa butuh dukungan dari 
sistem perpolitikan khususnya mekanisme saat pemilihan calon pemimpin. 
"Sistemnya juga harus didandani. Bagaimana nanti kita akan bicarakan ke pihak 
terkait supaya peluang melakukan money politic itu dipersempit. Hancur sekali 
moral kita kalau money politic ini sudah jadi kebiasaan. Jangan sampai ada 
anggapan bahwa (money politic) itu biasa, layak, dan tidak jadi masalah," 
tegasnya.

(gen)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke