Ref: Bintang tergelincir masuk tong sampah masyarakat. http://www.shnews.co/detile-15815-kader-bintang-tergelincir-korupsi.html
Kader Bintang Tergelincir Korupsi Diamanty Meiliana | Senin, 04 Maret 2013 - 13:44:22 WIB : 48 (SH/Edy Wahyudi) Kader Demokrat satu demi satu terseret di KPK. Sejumlah kader Partai Demokrat, baik di daerah maupun pusat, menjadi “langganan” penegak hukum khususnya dalam hal korupsi. Partai yang baru mengibarkan benderanya tahun 2004 ini telah banyak menelurkan koruptor, baik yang putusannya berketetapan hukum maupun dalam proses banding. Paling anyar adalah mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum. KPK menjeratnya dengan pasal-pasal gratifikasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Anas disebut menerima mobil Toyota Harrier dan diduga menerima sejumlah uang proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Nama Anas pertama kali disebut mantan Bendahara Umum M Nazaruddin di pelariannya. Tak hanya Anas, Nazaruddin juga menyebut nama Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dan Wakil Sekretaris Jenderal Angelina Sondakh. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 untuk kasus yang sama. Andi, yang belakangan mundur dari jabatan menteri dan partai, disangkakan pasal melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Angelina Sondakh adalah kader Demokrat perempuan pertama yang diputus bersalah melakukan korupsi di pengadilan tingkat pertama. Angelina bisa bernafas lega setelah majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhinya hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Angie dihukum 12 tahun dan mengembalikan kepada negara uang sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2,35 juta. Saat ini Angie masih berstatus terdakwa, karena baik Angie maupun KPK mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Nazaruddin, kader Demokrat yang boleh dibilang sebagai “ember bocor” kasus-kasus korupsi di tubuh partai penguasa ini. Sejak anak buahnya di Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, tertangkap tangan sedang bertransaksi suap bersama pengusaha Moh El Idris dan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Nazaruddin tidak berhenti menunjuk siapa saja yang melakukan korupsi. Dia makin berani mengoceh sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet. Meski menjadi buronan internasional, Nazaruddin tidak takut mengungkapkan koleganya di Demokrat yang tersangkut korupsi. Tidak hanya di kasus Wisma Atlet, tapi juga melebar ke Hambalang dan proyek-proyek lain di Kemenpora dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dari mulutnya, KPK berhasil mengusut dugaan korupsi di megaproyek Hambalang yang bernilai total Rp 2,5 miliar. Di kasus ini, muncul nama-nama yang dicurigai ikut terlibat meski aparat penegak hukum belum memastikan status hukum mereka, bersih atau terlibat. Proyek Listrik Sebut saja Mahyuddin, Ignatius Mulyono, Mirwan Amir, dan Ibas. Nama kader lain juga sempat disebut-sebut dalam persidangan dan pemeriksaan, meski tidak dalam konteks kasus Wisma Atlet atau Hambalang. Mereka adalah Saan Mustopa dan Sutan Bhatoegana. Keduanya disebut dalam persidangan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Proyek ini melibatkan perusahaan bodong milik Nazaruddin dimana istrinya, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka. Di kasus dugaan penerimaan suap terkait pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON), satu kader Demokrat yakni Tengku Muhazza menjadi tersangka. Dalam kasus ini, lebih dari 11 orang dari kalangan Politisi, Swasta, dan Birokrat telah ditetapkan KPK menjadi tersangka Jauh sebelum kasus-kasus hasil ocehan Nazaruddin, sejumlah kader Demokrat pun terjerat kejahatan kerah putih di berbagai proyek pemerintah. Amrun Daulay, anggota DPR periode 2009-2014 ini merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor senilai Rp 25 miliar. Saat kasus ini meruak, dia masih menjabat sebagai Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Kementerian Sosial. Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamudin tersangkut dugaan korupsi dana pajak senilai Rp 21 miliar. Namun, diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di mana saat itu Syarifuddin Umar yang menjadi ketua majelis hakim. Putusan itu menimbulkan pro dan kontra. Sebab, Agusrin diputus hakim yang belakangan berkasus dengan KPK atas dugaan penerimaan suap. Tercatat ada sembilan nama lama kader Demokrat yang terjerat korupsi. Sukawi Sutarip, mantan Walikota Semarang terlibat dugaan penyimpangan APBD 2004. Mantan Wali Kota Bukit Tinggi Djufri terjerat kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor DPRD dan pul kendaraan sub dinas kebersihan dan pertamanan kota Bukit Tinggi. Andrias Palino Popang, mantan Wakil Wali Kota Bupati Tana Toraja, terlibat kasus korupsi APBD Tana Toraja 2003-2004 senilai Rp 1,9 miliar. Mantan Bupati Lampung Timur Satono diduga melakukan penyimpangan dana APBD periode 2005-2008. Anggota DPR As’ad Syam terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sungai Bahar saat dirinya menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi. Lewat perannya dalm proyek senilai Rp 4,5 miliar, As’ad divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Anggota DPR Yusran Aspar tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks perumahan PNS. Korupsi dia lakukan ketika dia masih menjabat sebagai Bupati Panajam, Pser Utara, Kalimantan Timur periode 2003-2008. Dia dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sarjan Tahir, anggota DPR RI tahun 2004-2009, terlibat dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Siapi-api. Dia divonis 4,5 tahun penjara. Bupati Situbondo, Jawa Timur, periode 2005-2010, Ismunarso terlibat kasus korupsi APBD Kabupaten Situbondo 2005-2007 seniali Rp 43 miliar. Dia divonis sembilan tahun penjara. Mantan Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo, divonis 4,5 tahun penjara karena terlilit kasus korupsi APBD tahun 2005-2008 dan pengadaan Tanker LCT 180 Wambon. Nama terakhir, berdasarkan penelusuran SH, adalah bekas Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi APBD tahun 2007. Selain yang sudah divonis, masih ada kader Demokrat yang berstatus tersangka, juga yang berstatus terperiksa. Namun, politik memiliki logikanya sendiri. Bukan soal vonis bersalah atau tidak, tapi persepsi. Sumber : Sinar Harapan [Non-text portions of this message have been removed]
