Ref: Bintang tergelincir masuk tong sampah masyarakat.

http://www.shnews.co/detile-15815-kader-bintang-tergelincir-korupsi.html


Kader Bintang Tergelincir Korupsi 
Diamanty Meiliana | Senin, 04 Maret 2013 - 13:44:22 WIB

: 48 



(SH/Edy Wahyudi)

Kader Demokrat satu demi satu terseret di KPK.


Sejumlah kader Partai Demokrat, baik di daerah maupun pusat, menjadi 
“langganan” penegak hukum khususnya dalam hal korupsi. Partai yang baru 
mengibarkan benderanya tahun 2004 ini telah banyak menelurkan koruptor, baik 
yang putusannya berketetapan hukum maupun dalam proses banding. 

Paling anyar adalah mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum. KPK menjeratnya dengan 
pasal-pasal gratifikasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Anas disebut 
menerima mobil Toyota Harrier dan diduga menerima sejumlah uang proyek 
Hambalang dan proyek-proyek lainnya. 

Nama Anas pertama kali disebut mantan Bendahara Umum M Nazaruddin di 
pelariannya. Tak hanya Anas, Nazaruddin juga menyebut nama Sekretaris Jenderal 
Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dan Wakil Sekretaris Jenderal Angelina 
Sondakh. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng akhirnya 
ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 untuk kasus yang sama. Andi, 
yang belakangan mundur dari jabatan menteri dan partai, disangkakan pasal 
melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara 
dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

Angelina Sondakh adalah kader Demokrat perempuan pertama yang diputus bersalah 
melakukan korupsi di pengadilan tingkat pertama. Angelina bisa bernafas lega 
setelah majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhinya hukuman 
selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Angie dihukum 12 tahun dan 
mengembalikan kepada negara uang sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2,35 juta. Saat 
ini Angie masih berstatus terdakwa, karena baik Angie maupun KPK mengajukan 
banding terhadap putusan tersebut. 

Nazaruddin, kader Demokrat yang boleh dibilang sebagai “ember bocor” 
kasus-kasus korupsi di tubuh partai penguasa ini. Sejak anak buahnya di Permai 
Grup, Mindo Rosalina Manulang, tertangkap tangan sedang bertransaksi suap 
bersama pengusaha Moh El Idris dan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan 
Olahraga (Sesmenpora), Nazaruddin tidak berhenti menunjuk siapa saja yang 
melakukan korupsi. 

Dia makin berani mengoceh sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap 
Wisma Atlet. Meski menjadi buronan internasional, Nazaruddin tidak takut 
mengungkapkan koleganya di Demokrat yang tersangkut korupsi. Tidak hanya di 
kasus Wisma Atlet, tapi juga melebar ke Hambalang dan proyek-proyek lain di 
Kemenpora dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). 

Dari mulutnya, KPK berhasil mengusut dugaan korupsi di megaproyek Hambalang 
yang bernilai total Rp 2,5 miliar. Di kasus ini, muncul nama-nama yang 
dicurigai ikut terlibat meski aparat penegak hukum belum memastikan status 
hukum mereka, bersih atau terlibat. 

Proyek Listrik 

Sebut saja Mahyuddin, Ignatius Mulyono, Mirwan Amir, dan Ibas. Nama kader lain 
juga sempat disebut-sebut dalam persidangan dan pemeriksaan, meski tidak dalam 
konteks kasus Wisma Atlet atau Hambalang. Mereka adalah Saan Mustopa dan Sutan 
Bhatoegana. 

Keduanya disebut dalam persidangan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya 
(PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Proyek 
ini melibatkan perusahaan bodong milik Nazaruddin dimana istrinya, Neneng Sri 
Wahyuni, sebagai tersangka. 

Di kasus dugaan penerimaan suap terkait pembangunan arena Pekan Olahraga 
Nasional (PON), satu kader Demokrat yakni Tengku Muhazza menjadi tersangka. 
Dalam kasus ini, lebih dari 11 orang dari kalangan Politisi, Swasta, dan 
Birokrat telah ditetapkan KPK menjadi tersangka

Jauh sebelum kasus-kasus hasil ocehan Nazaruddin, sejumlah kader Demokrat pun 
terjerat kejahatan kerah putih di berbagai proyek pemerintah. Amrun Daulay, 
anggota DPR periode 2009-2014 ini merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan 
mesin jahit dan sapi impor senilai Rp 25 miliar. Saat kasus ini meruak, dia 
masih menjabat sebagai Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Kementerian Sosial. 

Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamudin tersangkut dugaan korupsi dana 
pajak senilai Rp 21 miliar. Namun, diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat di mana saat itu Syarifuddin Umar yang menjadi ketua majelis hakim. 
Putusan itu menimbulkan pro dan kontra. Sebab, Agusrin diputus hakim yang 
belakangan berkasus dengan KPK atas dugaan penerimaan suap. 

Tercatat ada sembilan nama lama kader Demokrat yang terjerat korupsi. Sukawi 
Sutarip, mantan Walikota Semarang terlibat dugaan penyimpangan APBD 2004. 
Mantan Wali Kota Bukit Tinggi Djufri terjerat kasus pengadaan tanah untuk 
pembangunan kantor DPRD dan pul kendaraan sub dinas kebersihan dan pertamanan 
kota Bukit Tinggi. 

Andrias Palino Popang, mantan Wakil Wali Kota Bupati Tana Toraja, terlibat 
kasus korupsi APBD Tana Toraja 2003-2004 senilai Rp 1,9 miliar. Mantan Bupati 
Lampung Timur Satono diduga melakukan penyimpangan dana APBD periode 2005-2008. 

Anggota DPR As’ad Syam terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sungai Bahar saat dirinya menjabat 
sebagai Bupati Muaro Jambi. Lewat perannya dalm proyek senilai Rp 4,5 miliar, 
As’ad divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan 
kurungan. 

Anggota DPR Yusran Aspar tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks 
perumahan PNS. Korupsi dia lakukan ketika dia masih menjabat sebagai Bupati 
Panajam, Pser Utara, Kalimantan Timur periode 2003-2008. Dia dihukum 1,5 tahun 
penjara dan denda Rp 100 juta. 

Sarjan Tahir, anggota DPR RI tahun 2004-2009, terlibat dalam kasus dugaan suap 
alih fungsi hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Siapi-api. Dia divonis 4,5 
tahun penjara. Bupati Situbondo, Jawa Timur, periode 2005-2010, Ismunarso 
terlibat kasus korupsi APBD Kabupaten Situbondo 2005-2007 seniali Rp 43 miliar. 
Dia divonis sembilan tahun penjara. 

Mantan Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo, divonis 4,5 tahun penjara 
karena terlilit kasus korupsi APBD tahun 2005-2008 dan pengadaan Tanker LCT 180 
Wambon. Nama terakhir, berdasarkan penelusuran SH, adalah bekas Wali Kota 
Pematang Siantar RE Siahaan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi APBD tahun 
2007. 

Selain yang sudah divonis, masih ada kader Demokrat yang berstatus tersangka, 
juga yang berstatus terperiksa. Namun, politik memiliki logikanya sendiri. 
Bukan soal vonis bersalah atau tidak, tapi persepsi. 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke