TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memilih tidak 
melanjutkan tampuk kepengurusannya hingga Agustus 2013. Menurut Komisioner 
Roichatul Aswidah, Ketua Komnas Otto Syamsuddin Ishaq memilih untuk 
mengundurkan diri dan menjadi demisioner hingga terpilihnya pemimpin baru pada 
rapat paripurna awal Maret 2013.
"Karena pimpinan sedari awal tidak sepakat perubahan masa kerja pimpinan dari 
2,5 tahun menjadi satu tahun," kata Roichatul ketika dihubungi Jumat, 8 
Februari 2013.
Roichatul menjelaskan, sidang paripurna yang digelar Kamis kemarin memutuskan 
perubahan masa pimpinan kerja dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Sejatinya Otto 
diminta memimpin sampai Agustus 2013. Namun, karena sedari awal tidak sepakat 
dengan keputusan ini, ia menolak sehingga harus ada pemilihan lagi pada awal 
Maret.
Menurut Roichatul, terjadi perdebatan yang sengit pada sidang paripurna itu. 
Empat dari 13 komisioner memilih menolak tata tertib perubahan masa kerja 
pimpinan. Selain dirinya dan Otto, dua orang lain yang menolak adalah Wakil 
Ketua Sandra Moniaga dan M. Nurkhoiron. Sedangkan yang lainnya sepakat dengan 
keputusan tersebut.
Roichatul menuturkan, keempat orang ini sepakat dengan prinsip kolektif 
kolegial dalam Komnas HAM. Namun prinsip yang dimaksudkan itu bukan berarti 
harus menggilir posisi pimpinan, melainkan lebih pada pengambilan keputusan dan 
pengaturan organisasi. "Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi itu prinsipnya 
kolektif kolegial, tapi ketuanya tidak digilir," tutur Roichatul.
Roichatul menyayangkan, jika penggiliran ini dilakukan, akan mempengaruhi 
kinerja Komnas HAM. Kisruh ini jelas mengganggu kinerja Komnas HAM untuk 
menuntaskan permasalahan yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia di 
Indonesia.

http://synergyprofit.com

Kirim email ke