Anak petani korban penipuan Rp 170 juta minta polisi digantung
Merdeka.com – 12 jam yang lalu


Anak petani korban penipuan Rp 170 juta minta polisi digantung
BERITA LAINNYA


MERDEKA.COM. Hari ini, Briptu Sri Margiono akan menghadapi vonis di Pengadilan 
Negeri Semarang. Margiono sebelumnya dituntut empat bulan penjara atas tuduhan 
melakukan penipuan uang sebesar Rp 170 juta kepada seorang petani bernama 
Slamet (43) dan Muntamah (40).

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Iya gantung. Pokoknya 
seberat-beratnya," kata anak Slamet, Nursaid Faul Akbar kepada merdeka.com, 
Kamis (7/3).

Nursaid juga mendesak agar polisi itu dipecat dari kesatuannya. "Karena sebagai 
penegak hukum malah memberi contoh yang tidak benar," ujarnya.

Pemuda berusia 19 tahun itu geram kepada Margiono lantaran, keluarganya sudah 
ditipu, tapi polisi itu malah melaporkan orangtuanya ke polisi dengan tuduhan 
mencuri komputer milik Margiono. Slamet dan Muntamah dilaporkan ke Polsek 
Bergas.

"Padahal, waktu itu bapak dan ibu saya ke rumah polisi itu untuk menagih uang 
Rp 170 juta, tapi selalu tidak dikasih dan dijanjikan besok-besok terus. Nah, 
waktu itu bapak saya lihat ada komputer di rumah sana, makanya langsung minjam 
untuk belajar saya," ujar Nursaid beberapa waktu lalu.

"Kabel komputer pun yang mencopoti adalah istrinya (polisi bernama Desy). Terus 
waktu itu boleh. Bahkan yang bantu ngangkat komputer ke kendaraan adalah 
istrinya sendiri," jelas Nursaid.

Polres Bergas menganggap kasus ini tidak layak untuk diteruskan. Namun, pada 25 
Februari 2013, seorang anggota polisi meminta agar dilakukan mediasi di 
Kejaksaan Negeri Ambarawa, antara pelapor dan terlapor.

"Waktu itu saya menemani bapak dan ibu saya. Di kejaksaan, pegawai kejaksaan 
meminta bapak ibu saya menandatangani suatu berkas sambil blanko atasnya 
ditutupi dan tidak boleh dibacakan, setelah menandatangani itulah bapak dan ibu 
saya ditahan oleh seorang pegawai kejaksaan bernama Erfina," katanya.

Nursaid mengaku tidak tahu alasan mengapa pihak kejaksaan menahan kedua 
orangtuanya. Padahal, pihak kepolisian menganggap kasus ini tidak layak 
dilanjutkan. Slamet kini mendekam di LP Ambarawa, sedangkan Muntamah ditahan di 
LP Salatiga.

Kasus penipuan ini berawal saat Slamet diiming-imingi oleh Margiono. Seorang 
polisi itu mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi anggota polisi dengan syarat 
mampu membayar Rp 170 juta. Slamet dan Margiono dulu adalah tetangga dan 
tinggal satu kampung di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Semarang, Jawa 
Tengah.

Karena mengaku bisa memuluskan menjadi seorang anggota polisi, kemudian Slamet 
menjual sawah dan sapi miliknya demi mendapatkan uang ratusan juta tersebut. 
uang itu kemudian diberikan pada tahun 2011.

"Sekitar bulan Juni sampai Juli. Waktu itu diberikan secara bertahap," ujarnya.

Ternyata, janji Margiono palsu. Nursaid pada akhirnya tetap tidak lolos menjadi 
anggota polisi. "Waktu itu saya sudah tes sampai tahap akhir, tapi tidak lolos. 
Karena itu, bapak saya menagih uangnya kembali," jelas Nursaid.
Sumber: Merdeka.com
http://synergyprofit.com

Kirim email ke