http://www.shnews.co/detile-16431-memangkas-rantai-kekerasan-atas-nama-agama-.html

Memangkas Rantai Kekerasan atas Nama Agama 


Alamsyah M Dja’far* | Sabtu, 16 Maret 2013 - 11:38:28 WIB

: 314 



(dok/antara)

Kekerasan atas nama agama—semestinya selalu dipandang sebagai yang tak berwajah 
tunggal.


Omongan Mary McCarthy ada benarnya. “Dalam kekerasan, kita lupa siapa kita,” 
kata novelis perempuan Amerika ini. Jika ajaran dasar setiap agama dan 
keyakinan melarang, mengapa kekerasan justru dilakukan, bahkan dengan 
simbol-simbol keagamaan? 

Jika ia identik dengan kebodohan, mengapa justru dilakukan oleh orang-orang 
terdidik dan terpelajar? Mungkin itu, dalam kekerasan kita memang betul-betul 
lupa siapa kita sesungguhnya. Kekerasan tak kenal latar belakang agama, 
pendidikan, etnis, dan lain-lain. 

Dalam pengertian yang luas, kekerasan memang harus dilihat sebagai sesuatu yang 
tak hanya merujuk pada bentuk kekerasan fisik. Ia menyangkut sebuah “proses” 
dan “hubungan” tak seimbang, diskriminatif, manipulatif, dan menindas. 

Kekerasan–termasuk kekerasan atas nama agama—semestinya selalu dipandang 
sebagai yang tak berwajah tunggal. Ia banyak muka. Kekerasan tak bisa 
semata-mata perkara doktrin. Faktornya lebih lebih luas dari itu: ekonomi, 
politik, hukum, keamanan, dan lain-lain. 

Karena itu, kekerasan terhadap komunitas Syiah, misalnya, tak bisa dilihat 
semata-mata saat dan sebab-musabab ketika kekerasan meletus. Kekerasan itu 
harus dilihat buah dari rangkaian dan hubungan yang timpang selama ini. 
Kekerasan itu seperti pucuk-pucuk dari tindakan intoleransi yang selama ini 
mereka alami. 

Dengan logika itu, kekerasan atas nama agama yang meningkat belakangan ini 
semestinya dipahami sebagai sebuah gambar kecil dalam gambar besar jaminan 
kemerdekaan di Indonesia. 

Seperti diperkirakan, tren pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia tahun 
2012 betul-betul menanjak dibanding sebelumnya. Laporan The Wahid Institute 
(WI) menyebut, di sekujur tahun 2012, 274 kasus pelanggaran dengan total 363 
tindakan meletus di Tanah Air. 

Pelanggaran paling banyak dilakukan aktor non-negara. Maksudnya, 
kelompok-kelompok sipil di luar negara, seperti organisasi keagamaan, 
kelompok-kelompok tertentu atau pribadi. Jumlahnya, 197 tindakan. 

Sementara itu aktor negara (pemerintah tingkat pusat dan daerah atau aparat 
keamanan) melakukan 166 tindakan. Naik 78 persen dari tahun lalu yang jumlahnya 
93 kasus. Laporan Human Right Watch (HRW) belum lama ini juga menyoal 
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan negara. 

Pelanggaran dengan korban jiwa meninggal terjadi pada 26 Agustus 2012. Sekitar 
200 warga penganut Syiah Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, 
Kabupaten Sampang, diserang dengan menggunakan parang dan batu. Rumah mereka 
dirusak dan dibakar. Hamamah (50), pengikut komunitas ini, tewas dengan usus 
terburai. 

Lainnya luka-luka. Ini pelanggaran serius setelah kasus Cikeusik. Tajul Muluk, 
pemimpin komunitas tersebut, sebelumnya dipenjara karena disangka melanggar 
Pasal Penodaan Agama, KUHP 156a. Pasal ini juga dikenakan pada Sebastian Joe 
yang didakwa menodai agama lewat tulisannya di Facebook. 

Kepolisian merupakan pihak paling sering melanggar. Bentuk tindakan terbanyak, 
pembiaran (57 tindakan). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertengger di 
nomor dua dengan 34 tindakan. Dalam kasus pelaksanaan ibadah HKBP Filadelpia 
Kabupaten Bekasi atau GKI Yasmin, aparat misalnya tak menindak pelaku 
intoleransi atau kekerasan dalam acara kebaktian Minggu yang rutin mereka 
lakukan. 

Yang diminta mengalah dan dievakuasi justru jemaat HKBP Filadelpia atau GKI 
Yasmin. Alasannya, demi menghindari konflik yang lebih besar. Intimidasi dan 
penyebaran kebencian yang dilakukan massa intoleran dibiarkan. Pembiaran juga 
terjadi dalam kasus pembubaran diskusi Irsyad Manji oleh massa intoleran di 
Teater Salihara (4 Mei) dan di LKiS, Yogyakarta (9 Mei). 

Sementara itu korban paling sering mengalami pelanggaran aparatus negara adalah 
umat Kristiani (37 tindakan). Setelahnya disusul kelompok yang diduga sesat (25 
tindakan), individu (14 tindakan), anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (13 
tindakan), anggota Syiah (12 tindakan). 

Di sejumlah daerah, jemaat Ahmadiyah dipaksa tak melakukan aktivitas keagamaan. 
Misalnya terjadi di Kendal, Juni 2012. Aparat kecamatan memaksa mereka 
menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan-kegiatan 
Ahmadiyah. 

Penting juga dicatat sepanjang 2012, WI mencatat dengan baik sejumlah warta 
baik yang melegakan, di antaranya langkah-langkah pemerintah dan aparat yang 
mendukung kualitas jaminan kebebasan beragama warganya. 

Misalnya kebijakan Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus Jawa Tengah, yang 
membolehkan kelompok penganut Sedulur Sikep mengosongkan kolom agama dalam 
e-KTP, Kantor Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang 
membebaskan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mencantumkan agama mereka Islam 
dalam kolom agama di KTP, atau putusan MK yang menyatakan anak-anak yang 
dilahirkan di luar hubungan perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya 
dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya. 

Penegakan Hukum Lemah 

Membaca peta kekerasan di atas, ada sejumlah hal yang penting dicatat. Pertama, 
meningkatnya kasus pelanggaran kebebasan beragama terjadi karena lemahnya 
penegakan hukum dan tindakan tegas aparat. Pelaku kekerasan dihukum ringan. 

Sebaliknya, korban justru menjadi tersangka dengan vonis berat. Kedua, 
pemerintah bukan hanya seperti tunduk pada kehendak mayoritas, melainkan juga 
menjadi pihak yang banyak melakukan pelanggaran. Di lapangan, aparat sering 
kali membiarkan tindakan penyebaran kebencian dan intimidasi terhadap kelompok 
minoritas. 

Ketiga, kelemahan kepemimpinan dan tebalnya muatan politik di tingkat lokal 
menyebabkan isu agama masih sering dipakai dan dimanfaatkan untuk kepentingan 
politik, yang pada akhirnya menyulut praktik-praktik diskriminasi dan 
pelanggaran. 

Keempat, masih adanya regulasi baik di tingkat nasional maupun lokal yang 
bertentangan dengan prisip kebebasan beragama dan dijadikan pegangan untuk 
membatasi dan melanggar hak-hak seseorang atau warga negara, khususnya kelompok 
minoritas. 

Kelima, hak-hak korban kekerasan yang umumnya kelompok minoritas seperti 
Ahmadiyah, Syiah, dan orang-orang yang disesatkan belum mendapatkan keadilan 
khususnya terkait aset mereka yang hancur. Sejauh ini, korban-koban yang berada 
di pengungsian akibat serangan massa seperti di Sampang dan Lombok juga tidak 
jelas masa depannya. 

Untuk keluar dari jeratan kekerasan itu, tak ada cara lain yang lebih strategis 
selain menjawab catatan-catatan di atas dengan langkah nyata dan komitmen 
negara pada konstitusi. 

*Penulis adalah peneliti the Wahid Institute dan pengajar ISIF Cirebon. 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke