Ref: Ketidak mampuan ataukah ketidakmauan, karena pihak oknom-okom rezim turut 
menerima uang kopi. Hal yang menarik ialah MUI yang dekat dengan Arab Saudia 
tidak pernah mengritik perlakuan buruk terhadap para TKI di Arab Saudia.    

http://www.gatra.com/ekonomi/26355-himsataki-perlindungan-tki-lemah,-ketidakmampuan-pemerintah.html

Himsataki: Perlindungan TKI Lemah, Ketidakmampuan Pemerintah 

Created on Monday, 18 March 2013 11:30 
Published Date 
Jakarta, GATRAnews - Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) menilai, masih 
adanya kasus TKI yang teraniaya dan tidak terbela disebabkan ketidakmampuan 
pemerintah melindungi warganya, sebagaimana disyaratkan peraturan-perundangan.



"Dia mengingatkan pemerintah tidak boleh melarang warganya bekerja di mana 
saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dan kewajiban pemerintah pula untuk 
melindunginya," kata Ketua Bidang Informasi dan Sosialisasi DPP Himsataki Ali 
Birham, di Jakarta, Minggu (17/3).

Ali menunjuk PP No 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri Bab 
III, pasal 33, 34, dan pasal 35 yang mengatur penghentian dan pelarangan 
penempatan TKI ke luar negeri.

Pasal 33 mengatakan, penghentian dan pelarangan penempatan TKI dapat dilakukan 
dengan alasan pemerataan kesempatan kerja, kepentingan ketersediaan tenaga 
kerja nasional, keselamatan TKI dan atau jabatan pekerjaan yang tidak sesuai 
dengan kemanusiaan dan kesusilaan.

Pasal 34 ayat 1 berbunyi, penghentian penempatan TKI karena keselamatan TKI 
apabila negara penempatan mengalami wabah penyakit, perang dan atau bencana 
alam.

Pasal 35 menyebutkan, jabatan/pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemanusiaan 
dan kesusilaan adalah pelacur, penari erotis, milisi dan jabatan yang dilarang 
di negara penerima.

Artinya, kata Ali, penghentian penempatan yang dilakukan saat ini bertentangan 
dengan PP No 3/2013 karena penghentian tidak boleh dilakukan karena tidak 
adanya MoU, ketiadaan perwakilan luar negeri milik PJTKI atau asosiasi, dan 
juga bukan karena TKI bekerja di sektor informal.

"Ketiga alasan itu tidak ada dalam PP No 3/2013, karena itu kami katakan 
penghentian itu ilegal dan sepihak," kata Ali, sebagaimana dikutip Antara.

Menanggapi pernyataan Maftuh Basyuni selaku mantan ketua Satgas TKI di Rapat 
Koordinasi Penanganan WNI di Arab Saudi, di Gedung Cakra Loka Kemlu RI, 
Jakarta, Kamis (14/3) yang dikutip media, Ali mengatakan bahwa pendapat itu 
menyesatkan.

"Pengusaha sudah mengikuti semua aturan pemerintah, sejak perekrutan hingga 
pemulangan TKI. Jika, masih terjadi masalah maka aturan dan sistem yang dibuat 
pemerintahlah yang bermasalah," kata Ali. (TMA) 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke