Ref: Tak usah ribut, demo-demo tentang bawang merah dan bawang putih, sebab 
sistem perekonomian negara merah putih adalah demikian sehingga mau atau tidak 
mau   konsumen harus taluk pada aturan main yang dipraktekan oleh rezim. 
Selebihnya tanya pada Bapak SBY dan konco-konconya, bagaimana sampai stock dan 
harga bawang dipermainkan. Kalau kemarin dulu cabe, sudah itu daging, sekarang 
bawang, besok lusa apakah  beras, minyak goreng ataukah BBM? Tunggu saja 
tanggal maninnya. 

http://www.shnews.co/detile-16545-importir-sengaja-timbun-bawang-.html

Importir Sengaja Timbun Bawang 
Faisal Rachman | Selasa, 19 Maret 2013 - 13:57:04 WIB

: 71 



(dok/antara)

Indikasi adanya kartel sangat kuat.


JAKARTA - Temuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menguatkan dugaan 
selama ini, yaitu hampir seluruh komoditas pangan dan hortikultura Indonesia 
telah dikuasai kartel. 

KPPU telah menemukan dugaan kuat importasi bawang putih atas tertahannya 531 
kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung perak, Surabaya, merupakan kelakuan 
11 importir. Dua di antaranya merupakan pemain besar yang diduga merupakan 
kartel. 

Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan, mengatakan hal ini, Senin (18/3). Ia mengakui 
ke-11 importir diduga kuat dengan sengaja telah melakukan importasi tanpa surat 
izin. 

Selain itu, ke-11 importir juga tercatat telah menahan 394 kontainer bawang 
putih di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Praktik inilah yang diduga 
mengakibatkan melambungnya komoditas bawang putih dan berimbas pada 
melambungnya komoditas lainnya seperti bawang merah dan cabai. 

"Muatan itu belum berizin Surat Persetujuan Impor (SPI), tapi sudah ada di 
kontainer. Ke-11 importir tercatat menahan 394 kontainer bawang putih di 
Pelabuhan Tanjung Perak. Penahanan itu menyebabkan harga bawang putih melonjak 
di pasaran. Semestinya sudah diberikan ke masyarakat, dalam waktu 90 hari ke 
depan bawang putih itu akan menjadi milik pemerintah," jelasnya. 

Menurut Saidah, kuat dugaan para kartel ini telah dengan sengaja melakukan 
modus dengan melakukan impor tanpa dilengkapi dokumen resmi, menahannya di 
pelabuhan, dan ketika harga naik, pemerintah tidak punya pilihan lain selain 
mengeluarkan ratusan kontainer tanpa izin tersebut untuk memenuhi kebutuhan 
dalam negeri. 

KPPU akan memanggil kembali 11 importir itu, Jumat (22/3). “KPPU akan 
memastikan adanya dugaan kartel kepada ke-11 importir. Jika ditemukan ada satu 
atau dua kepemilikan di dalam 11 importir, dugaan kartel sangat jelas. Kami 
akan menindaklanjuti kemungkinan tersebut karena seharusnya mereka sudah 
memiliki SPI, dan indikasi adanya kartel sangat kuat," ungkapnya. 

Bulog Ambil Alih 

Terkait hal itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan tiga 
langkah penanganan krisis bawang saat ini. Pengambilalihan tata niaga bawang 
oleh Perum Bulog dan penataan kebijakan impor diharapkan dapat membendung 
permainan 21 kartel bawang yang mengendalikan lebih dari 50 persen pangsa 
pasar. 

Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, menuturkan, melonjaknya 
harga bawang yang mencapai enam kali lipat dari harga normal adalah akibat 
permainan dari 21 perusahaan yang mengendalikan lebih dari 50 persen pangsa 
pasar industri bawang. Praktik 21 kartel bawang ini dikatakannya harus 
ditangani dengan cepat oleh pemerintah agar masyarakat tidak dirugikan. 

Pemerintah, kata dia, harus segera melakukan perombakan tata niaga bawang demi 
kepentingan masyarakat banyak agar 21 kartel bawang tersebut tidak semakin 
merajalela di kemudian hari. "Langkah pertama yang diusulkan Kadin Indonesia 
adalah Perum Bulog segera mengambil alih tata niaga bawang yang tentunya harus 
dibarengi juga dengan peningkatan pengawasan terhadap Perum Bulog,” kata Suryo 
di Jakarta, Senin. 

Ia meneruskan, langkah kedua yang perlu dilakukan pemerintah adalah mempermudah 
kucuran kredit atau pinjaman kepada para petani bawang agar para petani bawang 
tidak terjerat oleh tengkulak dan permainan 21 kartel bawang tersebut. 

“Langkah ketiga yang juga penting untuk dilakukan adalah segera mengeluarkan 
kebijakan impor bawang yang tertata dan disalurkan oleh Perum Bulog sehingga 
dapat menetralisasi harga di pasaran yang saat ini dikendalikan oleh 21 kartel 
bawang,” tuturnya. 

Langgar Ketentuan 

Kementerian Perdagangan sudah memastikan tiga perusahaan importir produk 
hortikultura terindikasi melanggar ketentuan impor yang ditetapkan. Tiga 
perusahaan importir tersebut merupakan bagian dari total 14 perusahaan pemilik 
kontainer bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak. 

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan, tiga importir yang diduga 
melanggar ketentuan adalah PT Lika Dayatama, PT Pentabiz Internasional, dan PT 
Citra Gemini. "PT Lika Dayatama dan PT Pentabiz Internasional melebihi alokasi 
persetujuan impor, sementara PT Citra Gemini menggunakan Rekomendasi Impor 
Produk Hortikultura(RIPH) yang sudah tidak berlaku," ungkapnya. 

Kementerian Perdagangan telah memanggil 14 Importir Terdaftar (IT) Produk 
Hortikultura pemilik kontainer berisi bawang putih yang ditahan di Pelabuhan 
Tanjung Perak. 

Menurut data Badan Karantina, saat ini terdapat 531 kontainer yang berisi 
bawang, yang terdiri dari 293 kontainer bawang putih atau setara 8.790 ton, 30 
kontainer bawang bombay setara 900 ton, 41 kontainer yang telah dikeluarkan 
oleh Karantina Tanjung Perak, serta 167 kontainer sisanya yang belum 
teridentifikasi. 

Kemudian dari 531 kontainer tersebut, 464 kontainer yang tertahan akan segera 
diselesaikan proses perizinannya oleh 14 pemilik IT yang telah dipanggil 
Kemendag. 

Di kesempatan terpisah, Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan kontainer 
berisikan bawang putih yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak sudah 
mendapatkan izin. 

Meski sudah mendapatkan izin dari Kementan, bawang putih tersebut harus melalui 
proses karantina. Mentan Suswono mengatakan, bawang putih yang dikeluarkan 
harus mendapatkan izin dari karantina karena kelayakan bawang putih tersebut 
harus kembali dikaji. 

Lebih lanjut, Mendag Gita Wirjawan mengatakan, pengusaha sudah sepakat melepas 
bawang putih ke pasar dan distributor. 

Bawang putih akan dilepas dengan harga Rp 15.000 per kg. Kedua, lanjut Gita, 
terkait dengan pelaku usaha yang tidak mengikuti kegiatan usaha yang tidak 
sesuai, ini harus ditindak dan diawasi. Salah satu pertimbangannya adalah sudah 
melewati batas waktu yang ditentukan, tidak memenuhi syarat dan ketentuan 
berlaku. 

Gita mengaku tengah melakukan berbagai pengkajian atas kasus ini, termasuk 
menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada para importir nakal tersebut. Gita 
berjanji akan menindak importir bawang yang nakal. (Caca Casriwan) 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke