Ref: Tak usah ribut, demo-demo tentang bawang merah dan bawang putih, sebab sistem perekonomian negara merah putih adalah demikian sehingga mau atau tidak mau konsumen harus taluk pada aturan main yang dipraktekan oleh rezim. Selebihnya tanya pada Bapak SBY dan konco-konconya, bagaimana sampai stock dan harga bawang dipermainkan. Kalau kemarin dulu cabe, sudah itu daging, sekarang bawang, besok lusa apakah beras, minyak goreng ataukah BBM? Tunggu saja tanggal maninnya.
http://www.shnews.co/detile-16545-importir-sengaja-timbun-bawang-.html Importir Sengaja Timbun Bawang Faisal Rachman | Selasa, 19 Maret 2013 - 13:57:04 WIB : 71 (dok/antara) Indikasi adanya kartel sangat kuat. JAKARTA - Temuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menguatkan dugaan selama ini, yaitu hampir seluruh komoditas pangan dan hortikultura Indonesia telah dikuasai kartel. KPPU telah menemukan dugaan kuat importasi bawang putih atas tertahannya 531 kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung perak, Surabaya, merupakan kelakuan 11 importir. Dua di antaranya merupakan pemain besar yang diduga merupakan kartel. Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan, mengatakan hal ini, Senin (18/3). Ia mengakui ke-11 importir diduga kuat dengan sengaja telah melakukan importasi tanpa surat izin. Selain itu, ke-11 importir juga tercatat telah menahan 394 kontainer bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Praktik inilah yang diduga mengakibatkan melambungnya komoditas bawang putih dan berimbas pada melambungnya komoditas lainnya seperti bawang merah dan cabai. "Muatan itu belum berizin Surat Persetujuan Impor (SPI), tapi sudah ada di kontainer. Ke-11 importir tercatat menahan 394 kontainer bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak. Penahanan itu menyebabkan harga bawang putih melonjak di pasaran. Semestinya sudah diberikan ke masyarakat, dalam waktu 90 hari ke depan bawang putih itu akan menjadi milik pemerintah," jelasnya. Menurut Saidah, kuat dugaan para kartel ini telah dengan sengaja melakukan modus dengan melakukan impor tanpa dilengkapi dokumen resmi, menahannya di pelabuhan, dan ketika harga naik, pemerintah tidak punya pilihan lain selain mengeluarkan ratusan kontainer tanpa izin tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. KPPU akan memanggil kembali 11 importir itu, Jumat (22/3). “KPPU akan memastikan adanya dugaan kartel kepada ke-11 importir. Jika ditemukan ada satu atau dua kepemilikan di dalam 11 importir, dugaan kartel sangat jelas. Kami akan menindaklanjuti kemungkinan tersebut karena seharusnya mereka sudah memiliki SPI, dan indikasi adanya kartel sangat kuat," ungkapnya. Bulog Ambil Alih Terkait hal itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan tiga langkah penanganan krisis bawang saat ini. Pengambilalihan tata niaga bawang oleh Perum Bulog dan penataan kebijakan impor diharapkan dapat membendung permainan 21 kartel bawang yang mengendalikan lebih dari 50 persen pangsa pasar. Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, menuturkan, melonjaknya harga bawang yang mencapai enam kali lipat dari harga normal adalah akibat permainan dari 21 perusahaan yang mengendalikan lebih dari 50 persen pangsa pasar industri bawang. Praktik 21 kartel bawang ini dikatakannya harus ditangani dengan cepat oleh pemerintah agar masyarakat tidak dirugikan. Pemerintah, kata dia, harus segera melakukan perombakan tata niaga bawang demi kepentingan masyarakat banyak agar 21 kartel bawang tersebut tidak semakin merajalela di kemudian hari. "Langkah pertama yang diusulkan Kadin Indonesia adalah Perum Bulog segera mengambil alih tata niaga bawang yang tentunya harus dibarengi juga dengan peningkatan pengawasan terhadap Perum Bulog,” kata Suryo di Jakarta, Senin. Ia meneruskan, langkah kedua yang perlu dilakukan pemerintah adalah mempermudah kucuran kredit atau pinjaman kepada para petani bawang agar para petani bawang tidak terjerat oleh tengkulak dan permainan 21 kartel bawang tersebut. “Langkah ketiga yang juga penting untuk dilakukan adalah segera mengeluarkan kebijakan impor bawang yang tertata dan disalurkan oleh Perum Bulog sehingga dapat menetralisasi harga di pasaran yang saat ini dikendalikan oleh 21 kartel bawang,” tuturnya. Langgar Ketentuan Kementerian Perdagangan sudah memastikan tiga perusahaan importir produk hortikultura terindikasi melanggar ketentuan impor yang ditetapkan. Tiga perusahaan importir tersebut merupakan bagian dari total 14 perusahaan pemilik kontainer bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan, tiga importir yang diduga melanggar ketentuan adalah PT Lika Dayatama, PT Pentabiz Internasional, dan PT Citra Gemini. "PT Lika Dayatama dan PT Pentabiz Internasional melebihi alokasi persetujuan impor, sementara PT Citra Gemini menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura(RIPH) yang sudah tidak berlaku," ungkapnya. Kementerian Perdagangan telah memanggil 14 Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura pemilik kontainer berisi bawang putih yang ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut data Badan Karantina, saat ini terdapat 531 kontainer yang berisi bawang, yang terdiri dari 293 kontainer bawang putih atau setara 8.790 ton, 30 kontainer bawang bombay setara 900 ton, 41 kontainer yang telah dikeluarkan oleh Karantina Tanjung Perak, serta 167 kontainer sisanya yang belum teridentifikasi. Kemudian dari 531 kontainer tersebut, 464 kontainer yang tertahan akan segera diselesaikan proses perizinannya oleh 14 pemilik IT yang telah dipanggil Kemendag. Di kesempatan terpisah, Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan kontainer berisikan bawang putih yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak sudah mendapatkan izin. Meski sudah mendapatkan izin dari Kementan, bawang putih tersebut harus melalui proses karantina. Mentan Suswono mengatakan, bawang putih yang dikeluarkan harus mendapatkan izin dari karantina karena kelayakan bawang putih tersebut harus kembali dikaji. Lebih lanjut, Mendag Gita Wirjawan mengatakan, pengusaha sudah sepakat melepas bawang putih ke pasar dan distributor. Bawang putih akan dilepas dengan harga Rp 15.000 per kg. Kedua, lanjut Gita, terkait dengan pelaku usaha yang tidak mengikuti kegiatan usaha yang tidak sesuai, ini harus ditindak dan diawasi. Salah satu pertimbangannya adalah sudah melewati batas waktu yang ditentukan, tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Gita mengaku tengah melakukan berbagai pengkajian atas kasus ini, termasuk menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada para importir nakal tersebut. Gita berjanji akan menindak importir bawang yang nakal. (Caca Casriwan) Sumber : Sinar Harapan [Non-text portions of this message have been removed]
