Ref: Apa perlu ditanya, kalau orangnya absen lantas mau disuruh pimpin?

http://www.shnews.co/detile-16759-di-mana-dan-siapa-pemimpin-bangsa-ini.html

Di Mana dan Siapa Pemimpin Bangsa Ini? 
Tajuk Rencana | Sabtu, 23 Maret 2013 - 10:45:14 WIB

: 100 




(dok/SH)

Banyak kasus terjadi, tapi pemimpin negara seakan mengabaikannya.


PERTANYAAN itu sengaja kita ajukan dalam kaitan ajakan Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono agar kita optimistis dan tidak selalu pesimistis. 

Kalau ekonomi suatu keluarga baik dan berkecukupan, dekat dengan pusat 
kekuasaan dan kebagian hasil pembangunan apalagi memiliki kedudukan, tentu akan 
tetap membangun optimisme dan berharap, dengan menyanyikan “kemesraan ini 
janganlah cepat berlalu”. 

Namun, bagaimana dengan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Desa 
Tamansari, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat? Di depan mata mereka, 
ibu-ibu yang mengharapkan putra-putrinya menjadi anak baik melalui pembinaan 
rohani harus menyaksikan gereja itu diporak-porandakan buldoser karena belum 
memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Pemerintah harus menjamin kenyamanan bagi warganya untuk membina iman dan taqwa 
kepada Tuhan, agar menjadi warga negara yang baik dan benar. Ini karena agama 
mengajarkan taat kepada pemerintah dan taat kepada Tuhan Pencipta Alam Semesta. 

Seharusnya, dengan semakin banyaknya warga bertobat dengan rajin beribadah, 
ketaatan masyarkat terhadap peraturan, undang-undang, dan hukum pasti akan 
semakin meningkat. Pekerjaan aparat pemerintah akan semakin ringan dan ketaatan 
membayar pajak juga akan meningkat. Itulah pemerintahan yang baik dan benar 
serta bertanggung jawab. 

Menyimak kejadian yang menimpa gereja HKBP dan Jemat HKBP Tamansari Setu 
Kabupaten Bekasi, pemerintahan yang bagaimanakah yang kita saksikan sekarang 
ini? Soal izin adalah masalah persyaratan, bukan pelanggaran hukum yang perlu 
dibasmi dan dibumihanguskan. 

Kita sebenarnya tidak tahu bagaimana persoalan yang sebenarnya, tapi yang kita 
tahu dari media massa tempat ibadah itu sudah digunakan sejak tahun 1999, yang 
semula bangunan biasa. Izin sudah sejak lama diurus, tapi justru Pemda tidak 
memberikan. 

Menurut runningtext televisi swasta Berita Satu, “Ternyata IMB Gereja HKBP 
Tamansari Setu, Kabupaten Bekasi sudah ada, dan izin dari warga sekitar.” Lepas 
dari ada atau tidak ada IMB tersebut, tidak pada tempatnya Pemerintah Daerah 
membuldoser bangunan seperti itu. 

Kalau terjadi perusakan oleh massa terhadap Mesjid Ahmadiyah ataupun Syiah, 
walaupun itu menyakitkan hati orang normal dan sehat, tetapi itu bukan 
dilakukan Pemerintah. Apa yang dialami HKBP Tamansari Setu Kabupaten Bekasi, 
dilakukan Pemerintah Daerah hanya karena tidak memiliki IMB. Perlu juga kita 
sadari rumah ibadah fungsinya tidak sama dengan bangunan liar dan rumah kumuh. 
Proses panjang mengawali berdirinya tempat ibadah dengan dana swadaya warganya. 

Kita juga tidak menampik, kehadiran rumah ibadah tersebut pasti membawa efek, 
mengapa? Karena kondisi bangunan dan jumlah penduduk tidaklah sama sewaktu 
dibangun, dengan kondisi sekarang yang jumlah penduduk semakin membludak. 

Seharusnya, menurut tata pemerintahan yang baik dan benar, di situlah peranan 
pemerintah daerah, tidak justru mencari-cari alasan dan mengerahkan massa untuk 
menekan agar dibongkar. Siapa sebenarnya yang berkuasa di negara ini, aparat 
pemerintah dan peraturan perundang-undangan atau emosi dan kebencian pihak 
tertentu? 

Kita sering bertanya, sebenarnya bangsa kita ini mau ke mana dan pemimpin kita 
di mana dan siapa? Kepada siapa lagi rakyat kecil, golongan minoritas mengadu 
dan meminta pertolongan? Kalau Ketua MPR Taufik Kemas mendapat gelar Doktor 
Kehormatan dari Universitas Trisakti Jakarta beberapa waktu yang lalu karena 
dianggap berhasil melahirkan pikiran tentang nilai empat pilar kebangsaan. 

Empat pilar kebangsaan itu meliputi Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan 
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya pemikiran tersebut 
bukan hal baru, tetapi kita hargai, karena memang kita sudah lupa makna dari 
lambang-lambang dan dasar bernegara, bermasyarkat, dan berbangsa. Terbukti 
dengan apa yang dilakukan Pemda Kabupaten Bekasi, yang hanya puluhan kilometer 
dari Istana Presiden, DPR/MPR, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. 

Kita tunggu solusi dari pemerintah, apakah warga HKBP Tamansari, Setu Bekasi 
memiliki hak hidup di Republik ini, atau mereka tinggal berdoa, “Maafkan 
pemerintah, karena mereka tidak tahu apa yang dilakukannya itu?” 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke