http://www.shnews.co/detile-16674-air-%E2%80%9Cpublic-goods%E2%80%9D-dan-ham.html

Air, “Public Goods”, dan HAM 
Fajar Kurnianto* | Kamis, 21 Maret 2013 - 14:51:19 WIB

: 147 




(dok/ist)
Ilustrasi. 
Peran negara dibutuhkan agar sumber daya air tidak sebebasnya diserahkan kepada 
mekanisme pasar.


Tanggal 22 Maret diperingati sebagai Hari Air Sedunia. Momentum ini 
mengingatkan kembali pentingnya perhatian negara terhadap masalah air bersih 
dan sanitasi bagi warganya. 

Menurut catatan World Health Organization (WHO), sampai dengan 2008, sekitar 
900 juta penduduk dunia tidak memiliki akses terhadap air bersih, dan 2,6 
miliar penduduk dunia belum memiliki akses terhadap sanitasi (WHO, UN-Water 
Global Annual Assesment of Sanitation and Drinking Water 2010: Targeting 
Resources for Better Results, Geneva, 2010). 

Dalam konteks Indonesia, berdasarkan catatan laporan Millennium Development 
Goals (MDGs) 2010 terbitan Bappenas, jumlah rumah tangga yang memiliki akses 
terhadap air bersih sebesar 47,71 persen, dan jumlah rumah tangga yang memiliki 
akses sanitasi sebanyak 51,19 persen. 

Sementara target yang ingin dicapai Indonesia pada 2015 sebesar 68,87 persen 
untuk air bersih dan 62,41 persen untuk sanitasi. 

Dibandingkan dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, Indonesia tampak 
jauh tertinggal dalam hal keteraksesan penduduk terhadap air bersih dan 
sanitasi. Malaysia, misalnya, untuk air bersih telah mencapai 100 persen, 
sementara sanitasi 96 persen. Thailand 98 persen untuk air bersih dan 96 persen 
untuk sanitasi. 

Vietnam 94 persen untuk air bersih dan 75 persen untuk sanitasi. Filipina 91 
persen untuk air bersih dan 76 persen untuk sanitasi. Indonesia sendiri 80 
persen untuk air bersih dan 52 persen untuk sanitasi (WHO/Unicef, Progress on 
Sanitation and Drinking-Water 2010, Geneva, 2010). 

Rendahnya tingkat keteraksesan penduduk Indonesia terhadap air bersih dan 
sanitasi tidak lepas dari kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai 
penyedia layakan air bersih di Indonesia. Total terdapat 392 PDAM di Indonesia 
yang tersebar di 77 kota dan 315 kabupaten. 

Berdasarkan data BPKP 2009, lebih dari 62,65 persen PDAM di Indonesia berada 
dalam kondisi tidak sehat, sisanya dalam kondisi sehat. Ini tentu saja cukup 
mengkhawatirkan, karena PDAM adalah ujung tombak negara dalam menyediakan 
layanan air bersih bagi masyarakat. 

Ekonomi Air 

Air merupakan barang vital bagi kehidupan. Hal ini menjadikan air sebagai 
barang yang kompleks dan kerap kali menimbulkan penafsiran beragam. Sebagian 
kalangan meyakini air adalam public goods, yakni barang non-rival. 

Seseorang mengonsumsi barang tersebut tidak akan mengurangi kesempatan orang 
lain untuk ikut mengonsumsinya. Selain itu, dalam public goods melekat sifat 
non-excludable yang berarti hampir mustahil meniadakan hak seseorang untuk 
mengonsumsinya. 

Kalangan lain memandang air merupakan common pool resources bersifat terbatas 
dan tak tergantikan. Mengutip Wijanto Hadipuro dalam bukunya, Hak dan Konsepsi 
Ekonomi untuk Air, sebagai common pool resources, air memiliki banyak wajah 
terkait dengan hak kepemilikan. 

Pertama, air bisa menjadi open access bercirikan tidak adanya hak kepemilikan 
yang dapat diklaim untuk ditegakkan. Kedua, air sebagai hak milik komunitas 
atau kelompok. Selain anggota komunitas, orang lain dilarang memanfaatkannya. 
Ketiga, air sebagai hak milik pribadi atau individu yang mengeksklusi semua 
pihak untuk menggunakannya. Keempat, air sebagai hak milik negara. Pemerintah 
sebagai wakil negara dapat mengeluarkan regulasi atau memberi subsidi. 

Menurut Gleick (2002), mengelola sumber daya air sebagai barang ekonomi berarti 
air akan dialokasikan kepada pengguna yang saling bersaing satu dengan yang 
lain sedemikian rupa sehingga memberi nilai maksimal pada pemanfaatannya. Nilai 
maksimal yang dimaksud adalah nilai pertukaran. 

Namun, pendekatan mekanisme pasar semacam ini diyakini membuat kelompok 
masyarakat miskin kalah bersaing, karena tidak mampu mencapai nilai maksimal 
yang diinginkan. Pada titik inilah terjadi proses pemiskinan, karena masyarakat 
miskin dipaksa untuk bertarung dalam sebuah mekanisme yang sejak awal berjalan 
tidak adil. 

HAM 

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada akhir Juli 2010 telah 
mendeklarasikan akses terhadap air bersih dan sanitasi sebagai hak asasi 
manusia (HAM). Indonesia termasuk di antara negara yang mendukung deklarasi 
tersebut. 

Sebelumnya, para pemimpin dunia juga telah bersepakat memasukkan akses terhadap 
air bersih dan sanitasi sebagai salah satu target MDGs yang harus dicapai pada 
2015. Ini sebagai pendekatan baru setelah mekanisme pasar diragukan bekerja 
dengan baik dalam pengelolaan air. 

Maka, Indonesia perlu serius mengelola sumber daya air untuk kepentingan 
masyarakat. Menurut Timothy Kessler (2005), kebijakan sosial layanan air bersih 
dan sanitasi setidaknya harus mengacu pada beberapa hal. 

Pertama, mempromosikan air sebagai public goods yang tidak bisa disediakan 
hanya oleh pasar. Kedua, mengurangi kemiskinan dan kerentanan. Ketiga, 
melibatkan kelompok-kelompok yang secara tradisional tereksklusi dari layanan 
publik atau peluang pasar. 

Air adalah public goods, karena menjadi sesuatu yang sangat vital bagi 
kehidupan, manusia terutama. Dengan kata lain, ia bagian dari HAM. Maksudnya, 
setiap manusia berhak atas air guna memenuhi kehidupannya. 

Sebagai bagian dari HAM, dalam hal ini negara yang diwakili pemerintah punya 
tanggung jawab besar untuk memberikan perhatian dan melakukan pengelolaan yang 
baik demi kepentingan masyarakat secara luas. 

Peran negara dibutuhkan agar sumber daya air tidak sebebasnya diserahkan kepada 
mekanisme pasar. Swasta tetap diberi ruang untuk mengelola, tetapi negara tidak 
bisa lepas begitu saja. Masyarakat juga perlu diikutkan dalam setiap 
pengambilan kebijakan. 

Selain itu, paradigma berpikir PDAM sebagai pelayan air bersih bagi masyarakat 
perlu ditingkatkan dan lebih dikedepankan. PDAM jangan lagi menempatkan 
masyarakat sebagai konsumen, tetapi warga negara yang memang berhak mendapatkan 
layanan air bersih. 

*Penulis adalah Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas 
Paramadina, Jakarta. 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke