Yang menarik disini adalah JIKA karena ulah / kesalahan yg dibuat oleh sespri Abraham Samad, lalu kesalahan seakan dihujat ke pribadi Abraham Samad selaku Ketua KPK, ya kayaknya ini ada upaya untuk menjatuhkan beliau sebagai Ketua KPK dong.
Dosa anak buah, yang tidak bisa dikontrol secara langsung oleh beliau, tidak serta merta ditimpakan kepada atasannya. Kalo ini diberlakukan, bagaimana dgn draft RUU yang sering beredar sebelum disahkan di Rapat Paripurna DPR RI ? Jika berlaku prinsip spt yg diberlakukan thdp Abraham Samad, bisa bisa semua Anggota DPR RI juga dinyatakan bersalah. Kan banyak draft RUU yang beredar sebelum disahkan - bahkan draft materi rapat juga suka beredar bebas karena ada jalur khusus. ---------------------------------------------------- Soal Bocornya Draft Konsep Sprindik Anas Urbaningrum Abraham Samad Tak Perlu Minta Maaf JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyarankan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak perlu meminta maaf kepada siapa pun terkait bocornya surat perintah penyidikkan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. "Termasuk kepada pimpinan lainnya di KPK. Menurut saya dan saya sarankan tidak perlu minta maaf," kata Priyo Budi Santoso, di press room DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (5/4). Hal terpenting yang harus dimaknai oleh pimpinan KPK dalam konteks bocornya Sprindik adalah membangun kebersamaan untuk memberantas korupsi. "Lebih baik mereka itu bergandengan-tangan memberantas korupsi," tegas politisi Partai Golkar itu. Selain itu, terhadap penanganan bocornya Sprindik tersebut, Priyo juga menilai cara kerja Komite Etik KPK sudah kebablasan sehingga terkesan melecehkan Abraham Samad. "Kemarin itu, Komite Etik KPK sudah kebablasan sehingga terkesan melecehkan Ketua KPK, Abraham Samad," imbuh Priyo Budi Santoso. (fas/jpnn) 0 3
