Yang menarik disini adalah JIKA karena ulah / kesalahan yg dibuat oleh sespri 
Abraham Samad, lalu kesalahan seakan dihujat ke pribadi Abraham Samad selaku 
Ketua KPK, ya kayaknya ini ada upaya untuk menjatuhkan beliau sebagai Ketua KPK 
dong.

Dosa anak buah, yang tidak bisa dikontrol secara langsung oleh beliau, tidak 
serta merta ditimpakan kepada atasannya.

Kalo ini diberlakukan, bagaimana dgn draft RUU yang sering beredar sebelum 
disahkan di Rapat Paripurna DPR RI ? Jika berlaku prinsip spt yg diberlakukan 
thdp Abraham Samad, bisa bisa semua Anggota DPR RI juga dinyatakan bersalah.  
Kan banyak draft RUU yang beredar sebelum disahkan - bahkan draft materi rapat 
juga suka beredar bebas karena ada jalur khusus. 

----------------------------------------------------
Soal Bocornya Draft Konsep Sprindik Anas Urbaningrum
Abraham Samad Tak Perlu Minta Maaf


JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyarankan Ketua Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak perlu meminta maaf kepada siapa 
pun terkait bocornya surat perintah penyidikkan (Sprindik) atas nama Anas 
Urbaningrum.

"Termasuk kepada pimpinan lainnya di KPK. Menurut saya dan saya sarankan tidak 
perlu minta maaf," kata Priyo Budi Santoso, di press room DPR, komplek 
Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (5/4).

Hal terpenting yang harus dimaknai oleh pimpinan KPK dalam konteks bocornya 
Sprindik adalah membangun kebersamaan untuk memberantas korupsi.

"Lebih baik mereka itu bergandengan-tangan memberantas korupsi," tegas politisi 
Partai Golkar itu.

Selain itu, terhadap penanganan bocornya Sprindik tersebut, Priyo juga menilai 
cara kerja Komite Etik KPK sudah kebablasan sehingga terkesan melecehkan 
Abraham Samad.

"Kemarin itu, Komite Etik KPK sudah kebablasan sehingga terkesan melecehkan 
Ketua KPK, Abraham Samad," imbuh Priyo Budi Santoso. (fas/jpnn)
 
 0  3 


Kirim email ke