http://www.shnews.co/detile-17621-bikin-kpk-hidup-enggan-mati-pun-sungkan.html


Bikin KPK Hidup Enggan, Mati Pun Sungkan 
Diamanty Meiliana | Rabu, 10 April 2013 - 15:33:34 WIB





Denny Indrayana memastikan KPK tidak akan dipangkas kewenangannya meski 
RKUHP/KUHAP ini disahkan kel


Pengantar : Sudah 49 tahun bernama rancangan, namun Kitab Undang-undang Hukum 
Pidana dan Hukum Acara Pidana (KUHP/KUHAP) warisan kolonial Belanda tak kunjung 
mendapat kejelasan. Untuk itu, Sinar Harapan menurunkan dua serial tulisan 
untuk menyorotinya. 

  

Belakangan ini, rancangan KUHP/KUHAP (RKUHP/KUHAP) kembali ramai dibicarakan 
karena tercium adanya kontroversi. 

Kontroversi pertama adalah isi Bab 32 Pasal 688-702 RKUHP yang secara khusus 
membahas tindak pidana korupsi tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 
20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kontroversi kedua adalah Pasal 
293 RKUHP tentang Santet, dan terakhir adalah Pasal 483-487 RKUHP tentang Zina 
dan Kumpul Kebo. 

Keberadaan Pasal 688-702 RKUHP dianggap akan meniadakan kekuatan pasal-pasal di 
UU Tipikor, UU yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pakai dalam menindak 
koruptor. Hal itu karena pasal-pasal di RKUHP ini lebih detail membahas soal 
tindak korupsi. 

Akhirnya muncul perdebatan soal UU Tipikor yang selama ini bersifat lex 
specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan 
hukum yang bersifat umum). Mana yang diutamakan dalam menindak koruptor, KUHP 
baru karena dia lebih detail dan lebih baru atau UU Tipikor? 

Jika KUHP baru yang nantinya diutamakan dalam menindak koruptor, apakah secara 
sistemik penggunaan pasal-pasal di UU Nomor 20/2001 menjadi tak berlaku? 
Soalnya, tidak semua pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi di RKUHP ada di 
UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor. 

Hal yang sama juga ditemukan di RKUHAP tentang hal penyadapan. Di UU 20/2001, 
tidak diatur secara rinci bagaimana KPK melakukan penyadapan. Selama ini KPK 
boleh menyadap alat komunikasi yang masuk dalam penyelidikan tanpa izin dari 
pengadilan. 

Di Pasal 83-84 RKUHAP, diatur tata cara penyadapan secara rinci yang menyebut 
penyadapan harus mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahulu. Jika UU Tipikor 
berada pada posisi yang lebih rendah atau lebih khusus daripada KUHP, maka 
tentu kewenangan KPK menjadi terbatas. 

Lucunya, tumpang tindih juga terjadi dalam pasal-pasal KUHP itu sendiri. Pasal 
631 RKUHP tentang penyuapan sama persis dengan Pasal 688 dan Pasal 689 RKUHP. 
Di UU 20/2001 sudah tercantum di Pasal 5 yang merupakan adopsi dari Pasal 209 
KUHP lama. 

Isi UU Tipikor sebenarnya adopsi dari KUHP lama yang berisi 569 pasal. Dengan 
begitu, ketika terjadi perubahan dan penambahan di RKUHP, tak bisa dihindari 
terjadi tumpang tindih berkali-kali yang berujung pada kebingungan: peraturan 
mana yang harus dipakai. 

Penggunaan UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor oleh KPK menjadi salah satu 
legitimasi bahwa lembaga ini memiliki kewenangan khusus. Wakil Menteri Hukum 
dan HAM (Wamenhukham) Denny Indrayana memastikan KPK tidak akan dipangkas 
kewenangannya meski RKUHP/KUHAP ini disahkan kelak. 

"Karena itu, harus dibahas bersama-sama. Kita mendukung pemberantasan korupsi, 
namun di sisi lain kita juga harus menghormati hak privasi orang lain. Bukan 
rahasia umum kalau alat sadap itu disalahgunakan bukan terkait tindak pidana 
korupsinya, tapi persoalan pribadi," ujarnya dalam diskusi "Mengupas RUU KUHP 
dan RUU KUHAP" di Kemenhukham. 

Sayangnya, RKUHP/KUHAP sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Bahkan pada 6 Maret 
2013 sudah dilaksanakan rapat kerja tingkat pertama antara Kemenhukham dengan 
Komisi Hukum DPR dengan agenda penyampaian keterangan presiden dan pandangan 
fraksi-fraksi DPR. 

Perlu "Public Hearing" 

Anggota Komisi Hukum dari PKS, Indra membantah telah terjadi pembahasan. 
Bahkan, menurutnya, belum terbentuk panitia kerja (panja) pembahas RKUHP/KUHAP. 
Sebaliknya, Indra mengatakan pengayaan, salah satunya lewat public hearing, 
akan dilakukan sebelum pembahasan terjadi di Komisinya. 

Mantan Pemimpin KPK Chandra M Hamzah meminta pemimpin KPK tidak tinggal diam. 
Di periode kepemimpinannya, Chandra mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan 
rancangan KUHP/KUHAP, sehingga pemimpin KPK sekarang harus mengajukan 
pandangannya. 

"Perlu ada penegasan atas RKUHAP tentang tata cara penyadapan di UU Tipikor. 
Jadi tata cara yang berlaku di situ, dinyatakan tetap berlaku. Tinggal 
disampaikan dalam penjelasan, tata cara mana saja yang berlaku," tegasnya. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga harus berinisiatif 
menelaah pasal-pasal pencucian uang yang muncul di RKUHP karena PPATK memiliki 
acuannya sendiri, yakni UU Nomor 8/2010. Baik KPK maupun PPATK harus menemukan 
apakah terdapat pasal-pasal yang tumpang tindih yang malah membuat 
kewenangannya kerdil. 

Terhadap anggota DPR, Chandra meminta agar bersikap tegas soal tumpang tindih 
dalam RKUHP/KUHAP atau dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor. Anggota DPR 
harus serius dan fokus menelaah RKUHP/KUHAP ini mengingat tumpang tindih pasal 
terjadi karena proses rancangan yang berlangsung selama 49 tahun. 

Apakah realistis anggota DPR periode ini mampu menelaah RKUHP/KUHAP dan 
menyelesaikan sebelum habis masa baktinya? "Realistis kalau semua orang punya 
niat. DPR punya fungsi legislasi dan DPR paham itu. Karena itu, DPR harus 
benar-benar perhatikan pembahasan karena ini menyangkut nasib warga negara 
berpuluh tahun ke depan," ia menambahkan



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke