KPK, Kisah Ethic dalam Fungsi Anesthetic

SESUNGGUHNYA tak ada sesuatu yang cukup berharga dicapai Komite Etik 
KPK dalam kasus ‘kebocoran sprindik Anas Urbaningrum’. Kecuali, 
‘keberhasilan’ mempermalukan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan 
Pandupradja. Pembacaan keputusan dan penyampaian teguran Komite Etik 
–yang dipimpin tokoh muda Anies Baswedan– Rabu 3 April di forum terbuka 
ini lebih menyerupai suatu tontonan. 
Mengingatkan kita pada seremoni hukum potong tangan para pencuri di 
negeri Arabia yang juga dipertontonkan di muka umum.

Selain 
dari itu, dengan peristiwa ‘peradilan’ etik kali ini, menjadi jelas bagi
 kita bahwa ternyata Kode Etik Pimpinan KPK yang digunakan selama ini 
mengandung banyak ketentuan-ketentuan yang pada hakekatnya menempatkan 
para pimpinan KPK sebagai manusia-manusia pasungan. Barangkali saja 
niatnya untuk menjadikan para komisioner KPK bercitra malaikat suci, 
namun pada sisi lain sebagai pemegang pedang keadilan dalam konteks 
pemberantasan korupsi, tangan mereka serba terikat dan kaki tertahan 
oleh kayu pasungan. Padahal, dengan bentuk tugas KPK sekarang, selain 
mengandalkan ketangguhan para penyidiknya, komisioner KPK juga harus 
mampu membangun jaringan seluas-luasnya dengan siapa saja untuk sumber 
informasi dan bahkan juga sumber inspirasi serta pengayaan wawasan.

Bahwa dalam hubungan dengan kalangan yang luas itu –kecuali dengan 
pihak yang berperkara–  ada risiko terjadi kontaminasi, itu masalah yang
 terkait dengan kualitas integritas para komisioner dan kemampuan 
menciptakan sistem kontrol yang ampuh. Terpenting, ada mekanisme 
monitoring bila ada yang berbuat curang, dan tersedia sanksi hukum yang 
tegas dan jelas untuk itu.

Dengan kode etik dalam formula 
sekarang, para komisioner KPK terbentuk sebagai manusia kurang 
pergaulan. Tak bisa bertemu sembarang orang. Ada semacam paranoia, bahwa
 siapa pun yang ingin bertemu, pasti adalah orang yang punya maksud 
terselubung ingin mengatur perkara. Lalu bagaimana dengan kelompok 
masyarakat yang bertikad sebaliknya, ingin membantu dan mungkin saja 
justru memiliki informasi-informasi berguna? Bagaimana pula dengan 
kalangan pers, yang merupakan kelompok berpotensi membantu gerak 
pemberantasan korupsi? Lama-lama para pimpinan lembaga pemberantasan 
korupsi itu menjadi bagaikan katak dalam tempurung, menuju model manusia
 teralienasi sempurna. Para penyidik menjadi sumber ‘pengetahuan’ 
satu-satunya bagi para komisioner KPK. Ini rawan, sepanjang pola 
rekrutmen penyidik KPK belum bergerak di suatu jalur sistem yang 
reliable, seperti sekarang ini.

NAMUN apakah etik dan kode etik
 itu sesungguhnya? Etik (ethic) yang berasal dari sebuah kata Yunani 
kuno ethikos, bermakna sesuatu yang timbul atau muncul dari kebiasaan. 
Etika adalah bagian dari filsafat yang menyangkut nilai dan konsep benar
 dan salah, baik dan buruk, serta aspek tanggungjawab yang terkait 
nilai-nilai tersebut. Dengan etika manusia mencari tahu dan memahami 
tentang apa yang seharusnya dilakukan manusia, terutama dalam hubungan 
antar manusia. Bagi manusia yang bersendiri, hidup terisolasi, etika 
kemanusiaan tak berfungsi, meski tak bisa dikatakan samasekali terlepas 
dari etika terhadap alam apalagi dari etika keilahian.

Ketika 
manusia hidup bersama sebagai kelompok, terutama bila bekerja bersama 
sebagai kelompok, mereka membutuhkan tatanan etika yang disepakati dan 
ditetapkan bersama. Tatanan itu disebut kode etik. Begitu etika dan atau
 kode etik tak diputuskan melalui kesepakatan bersama, apalagi bila 
ditetapkan berdasarkan pikiran individual belaka, ia dengan mudah 
menjelma menjadi anarkisme. Tatkala Immanuel Kant (1724-1804) menerapkan
 idealisme absolut dalam menyimpulkan suatu etika yang amat keras, 
meskipun logis, menjadi tak manusiawi lagi. Kata Kant, dusta adalah 
dusta, meskipun itu dapat menyelamatkan manusia (Lihat C.A. van Peursen,
 Filosofische Orientatie, 1977. Di-indonesia-kan oleh Dick Hartoko, 
1980).

Kode etik, menurut berbagai referensi, merupakan dan 
termasuk sebagai norma sosial. Kode etik adalah pola aturan dan pedoman 
berperilaku dalam menjalankan tugas atau pekerjaan, untuk mencegah dan 
menangkal tindakan yang tidak profesional. Namun begitu ia disertai 
sanksi terlalu berat dan atau ‘penghukuman’, sebenarnya ia sudah 
bermutasi menjadi suatu norma hukum.

ABRAHAM Samad dalam 
putusan Komite Etik KPK  meskipun dinyatakan tidak terbukti secara 
langsung membocorkan dokumen SprinDik, tetapi perbuatan dan sikapnya tak
 sesuai dengan kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan dalam 
memimpin. Sikap tak sesuai itu dianggap Komite Etik telah menciptakan 
situasi dan kondisi terjadinya kebocoran SprinDik dan informasi mengenai
 status Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Ini dihubungkan dengan 
keterlibatan Wiwin Suwandi, sekertaris pribadi Abraham Samad, sebagai 
orang yang dianggap pembocor SprinDik Anas. Abraham Samad dinyatakan 
melakukan “pelanggaran sedang” terhadap Pasal 4 huruf b dan d, serta 
Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, r dan v, Kode Etik Pimpinan KPK. Artinya, 
Abraham Samad dianggap melanggar keharusan menganut nilai-nilai dasar 
pribadi “Kebersamaan, melaksanakan tugas memimpin KPK secara kolektif” 
serta nilai “Integritas, mewujudkan perilaku yang bermartabat”. 
Tegasnya, Abraham Samad tak mampu memimpin, tak mampu berbagi dan tak 
mampu bekerja kolektif.

Khusus tentang Wiwin, bukankah kadar 
kesalahannya tak lebih buruk dari para pelaku dan pendukung korupsi itu 
sendiri, sepanjang  tak beraroma transaksional? Seperti kebanyakan 
anggota masyarakat, ia mungkin gregetan dengan bertele-telenya penetapan
 status tersangka bagi Anas Urbaningrum, yang sebelum menjadi tersangka,
 dengan poker facenya bisa begitu tenang mengatakan dirinya tak 
bersalah. Tapi Anas kan tak sendirian mengatakan dirinya tak berdosa? 
Kolega-koleganya se-alumni di HMI pun tak henti-hentinya tampil membela,
 meski setiap waktu tak henti-hentinya pula beretorika tentang sikap 
anti korupsi. Lain kali, bila ada lagi sidang Komite Etik, tak usah saja
 ada alumni HMI di dalamnya bilamana masalah yang disidangkan ada kaitan
 sebab musababnya dengan soal yang bisa membakar jiwa korsa. 

Adnan Pandupradja dalam pada itu, dinyatakan terbukti telah melakukan 
tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan 
oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
 Adnan dianggap melakukan pelanggaran ringan terhadap Pasal 6 ayat (1) 
huruf e Kode Etik Pimpinan KPK, dan karena itu Komite Etik menjatuhkan 
sanksi berupa peringatan lisan.

Terhadap Abraham Samad Komite 
Etik memberikan peringatan tertulis. Diingatkan untuk memperbaiki sikap,
 tindakan dan perilaku. Agar, “memegang teguh prinsip keterbukaan, 
kebersamaan; perilaku yang bermartabat dan berintegritas; mampu 
membedakan hubungan yang bersifat pribadi dan profesional, serta; 
menjaga ketertiban dalam berkomunikasi dan kerahasiaan KPK.”

Pasca Komite Etik menyatakan Abraham Samad dan Adnan Pandupradja 
terbukti melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK, terbaca adanya 
nada kekecewaan dalam berbagai pernyataan pengamat maupun akademisi, 
meski semua juga menyatakan keputusan komite itu sudah tepat. Hanya, 
Fahmi Idris, mantan menteri yang juga mantan aktivis, yang 
terangan-terangan menyatakan pendapatnya bahwa keputusan Komite Etik itu
 berlebihan. Pendapat Fahmi bisa disepakati, terutama bila kita mampu 
mengapresiasi ‘dinamika’ sikap dan tindakan Abraham Samad selama ini 
yang cenderung lebih cepat dan deras dibanding beberapa pimpinan KPK 
lainnya.

Sebelum tersusunnya Komisioner KPU periode ini, publik
 lebih mengenal Bambang Widjojanto yang adalah aktivis di tingkat 
nasional daripada Abraham Samad yang lebih dikenal kegiatannya sebatas 
di Sulawesi Selatan. Begitu pula, publik lebih memperhatikan Busyro 
Muqoddas yang pernah sementara berkiprah di KPK –paska musibah Antasari 
Azhar– sebelum berpindah ke Komisi Yudisial. Terus terang, pada mulanya 
lebih banyak yang menaruh harapan kepada Bambang Widjojanto. Namun 
seiring dengan berjalannya waktu, di saat Abraham Samad melaju, justru 
Bambang dan Busyro seringkali tampil sebagai faktor yang membuat KPK 
melambat kecepatannya bagaikan pedati. Alasannya, prinsip kehati-hatian.
 Tetapi persoalannya, laju korupsi itu jauh lebih kencang dengan aroma 
konspiratif yang tajam menusuk.

Ada sedikit pertanyaan yang menggelitik di seputar kasus yang diajukan sebagai 
masalah di Komite Etik KPK ini.

Proses penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terasa begitu 
lambat dan terulur-ulur, sehingga menimbulkan tanda tanya, untuk tidak 
mengatakannya mengundang syak wasangka. Lalu tersiar berita tentang 
beredarnya draft SprinDik yang menyebutkan Anas sebagai tersangka, sudah
 ditandatangani oleh Abraham Samad dan sudah disetujui Adnan 
Pandupradja. Namun belum ada tanda tangan persetujuan komisioner 
lainnya, khususnya Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. Berita adanya
 SprinDik yang menyebutkan status Anas sebagai tersangka, dengan 
tergopoh-gopoh dijadikan dasar penggusuran Anas oleh Susilo Bambang 
Yudhoyono dari posisi Ketua Umum di Partai Demokrat. Dan ini menimbulkan
 kegemparan.

Toh akhirnya setelah kegemparan itu, Anas 
dijadikan tersangka oleh KPK. Timbul tanda tanya, apakah bila tak ada 
kegemparan akibat beredarnya copy draft SprinDik tersebut, penetapan 
Anas Urbaningrum sebagai tersangka tidak malah akan lebih terulur-ulur 
lagi? Dalam konteks keinginan agar KPK bekerja tepat dan cepat, siapa 
yang perlu dikecam, apakah Abraham dan Pandu atau Busyro dan Bambang 
yang selama ini terbukti berperilaku alon-alon kelakon? Kalau harus ada 
penyesuaian dalam konteks kepemimpinan kolektif, siapakah yang harus 
menyesuaikan diri, si cepat atau si lamban? Sayang sekali, dalam Pasal 4
 Kode Etik Pimpinan KPK, tak tercantum sebagai butir g syarat 
nilai-nilai pribadi agar pimpinan KPK bekerja cepat dan tepat, 
menghindari sikap kontra produktif alon-alon asal kelakon.

Harus diakui, di tengah pujaan publik terhadap KPK sebagai benteng 
pengharapan terakhir dalam pemberantasan korupsi, pembawaan lamban KPK 
menjadi titik sumber kekecewaan. Dalam format Kode Etik Pimpinan KPK 
seperti sekarang ini, ia bisa menjadi sumber kekecewaan lainnya. Kode 
Etik Pimpinan KPK saat ini, lebih berfungsi sebagai faktor anesthetic 
–bius yang membuat KPK sewaktu-waktu berada dalam situasi tak sadar dan 
malfungsi. Tanpa sengaja menjadi faktor kontra produktif dalam konteks 
pemberantasan korupsi.

TERAKHIR, ada satu hal yang tak boleh 
dilewatkan. Beberapa waktu sebelum sidang Komisi Etik KPK, Abraham Samad
 melontarkan adanya upaya mengkudeta dirinya selaku pimpinan KPK. Ini 
seakan mengkonfirmasi dugaan publik tentang ada sesuatu yang tak 
berjalan baik di tubuh KPK selama ini. Mata segera tertuju kepada Busyro
 Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang selama ini menurut pengetahuan 
publik banyak berseberangan dengan Abraham Samad dalam pengambilan 
keputusan, terutama dalam kaitan penetapan tersangka. Mulai dari kasus 
Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng sampai Anas Urbaningrum. Dan mungkin
 juga dalam kaitan kasus Bank Century.

Terkesan bagi publik, 
Abraham yang seakan tak kenal politik gaya ibukota Jakarta, lebih 
agresif daripada Busyro-Bambang yang tampaknya lebih paham dan cukup 
terbiasa dengan permainan politik lalu menyesuaikan diri. Akan kita 
lihat, siapa yang lebih benar, si cepat atau si lamban?

Sekali 
lagi, persoalan yang satu ini jangan dilewatkan. Mata publik perlu 
mengikuti dan mengawasi, bila ingin menjaga institusi ini tak tergilas 
oleh konspirasi politik dan konspirasi kaum korup. Maafkan, bila ini 
terasa sebagai satu tuduhan. 


baca juga :
Opini: Komite Etik Etis? Maju Samad! ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/04/medianusantara-opini-komite-etik-etis.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke