http://www.analisadaily.com/news/2013/10471/liberalisasi-listrik/


Jumat, 19 Apr 2013 00:12 WIB 
Liberalisasi Listrik
Oleh: Fitria Osin.



Setelah menaikkan tarif listriksebesar 4,3% pada 1 Januarilalu, pemerintah akan 
kembalimenaikkan tarif listrik 4,3% untuk semua golongan pelanggan, kecuali 
kelompok pelanggan 450 VA dan 900 VA pada April ini. Hal ini merupakan 
kelanjutan tekad pemerintah untuk meliberalisasi listrik secepatnya dengan 
menaikkan tarif listrik sebesar 15% secara bertahap pertriwulan pada tahun ini. 

Meski UU No. 20 tahun 2002 tentang kelistrikan telah dibatalkan, namun semangat 
pemerintah untuk meliberalisi listrik tidak pernah surut. Berbagai upaya terus 
dilakukan. Kebijakan terbaru adalah Statement Dir Keu pada PLN Kita Edisi 22 
Januari 2013 yang mengamanatkan agar PLN melakukan Shared Service. Esensi dari 
Shared Service ini adalah proses unbundling fungsional.

Dalam melakukan Shared Service ini, PLN menggandeng Accenture, yaitu sebuah 
perusahaan Konsultan Manajemen Global milik Arthur & Andersen Consulting yang 
berpusat di Amerika Serikat. Agenda ini dilakukan untuk menyempurnakan proses 
privatisasi listrik berkedok unbundling yang muaranya adalah semakin 
langgengnya dominasi para kapital asing di Indonesia dan semakin sempitnya 
kehidupan masyarakat.

Perjalanan Menuju Privatisasi

Di masa Orde Baru, John Perkins -seorang ekonomi AS- mendesain pertumbuhan 
ekonomi Indonesia yang otomatis terkait dengan pertumbuhan kelistrikan yang 
sangat melejit-lejit. Pada tahun 80-an, listrik bertumbuh sampai 14% sehingga 
rezim Soeharto mau tidak mau meminjam dana ke Bank Dunia untuk mengantisipasi 
pertumbuhan listrik yang melejit-lejit tersebut. Pada tahun 1997, bersamaan 
dengan krisis moneter dan tenggat pembayaran utang, IMF segera mengajak 
Indonesia untuk menandatangani letter of inten pada 31 Oktober 1997 yang pada 
butir 41 IMF berpesan kepada pemerintah untuk memprivatisasi sektor pelayanan 
publik termasuk PLN.

Tahun 1998 melalui Kementerian Pertambangan dan Energi, pesanan IMF tersebut 
lolos dengan diterbitkannya road map liberalisasi ketenagalistrikan melalui 
tahapan Unbundling, Profitisasi dan Privatisasi. Atas desakan IMF, tahun 1999 
pemerintah RI mengeluarkan perundang-undangan sektor ketenagalistrikan yang 
baru untuk menggantikan UU Kelistrikan tahun 1985 yang mengamanatkan 
liberalisasi sektor listrik.

Tahun 2002, sesuai dengan road map yang telah dirancang, ditelurkan UU No.20 
tahun 2002 tentang Unbundling Vertikal dan Horizontal di tubuh PLN. 
Undang-undang ini sangat kental dan blak-blakan tentang privatisasi listrik. 
Undang-undang ini diperkuat dengan lahirnya UU No. 19 tahun 2003 yang salah 
satu pasalnya memuat bahwa restrukturisasi ditujukan untuk mempermudah 
privatisasi.

Bank Dunia pun segera menggelontorkan pinjaman sebesar US$ 141 juta untuk 
mempercepat proses tersebut. Esensi program tersebut adalah profitisasi dengan 
mengintegrasikan data-data keuangan sehingga top management bisa mengontrol 
kinerja keuangan. Namun, pada 15 Desember 2005, UU No. 20 tahun 2002 ini 
dibatalkan MK karena dianggap melanggar konstitusi.

Meski demikian, proyek privatisasi tidak berhenti. Pemerintah kemudian 
menerbitkan PP No. 3 tahun 2005 tentang kebijakan kelistrikan. Tahun 2008, RUPS 
PLN memutuskan untuk membentuk beberapa anak perusahaan distribusi di Jawa-Bali 
dan anak perusahaan transmisi. Untuk melegalisasi proyek privatisasi ini, 
pemerintah telah menelurkan UU Kelistrikan yang baru No. 30 tahun 2009 sebagai 
pengganti UU No. 20 tahun 2002.

Undang-undang yang baru ini seolah-olah menjadi payung hukum bagi pemerintah 
untuk meneruskan pesan liberalisasi PLN. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah 
ada dua yaitu, unbundling vertikal untuk wilayah Jawa-Bali dan unbundling 
horizontal untuk wilayah luar Jawa. Unbundling horizontal adalah pemecahan 
tubuh PLN berdasarkan wilayah geografis.

Direncanakan PLN akan dibagi menjadi tiga wilayah operasi yaitu DIT OP 
Jawa-Bali, DIT Indonesia Barat dan DIT Indonesia Timur. Tujuannya adalah agar 
setiap wilayah kelistrikan dapat dikelola pemda sesuai konsep otonomi daerah. 
PLN pun akan melakukan restrukturisasi korporat dengan membubarkan kantor 
cabang dan menggantinya dengan Area Jaringan. Sampai disini, potensi Pemda 
untuk menggandeng swasta sangat besar.

Adapun Unbundling vertikal adalah pemecahan tubuh secara fungsi yaitu fungsi 
pembangkit, transmisi dan distribusi. Oleh karena itu, yang awalnya ketiga 
fungsi ini merupakan satu birokrasi, maka akan dipecah menjadi birokrasi atau 
instansi sendiri. Pemecahan ini membuka lebar pintu bagi para korporasi asing 
untuk masuk berkompetisi mengeruk untung dalam sektor listrik nasional. 
Misalnya Suralaya yang sudah diincar Prancis (CDA) dan Tambak Lorok yang 
diincar Jepang. Tentu setiap instansi menginginkan gain tersendiri dan memiliki 
operational cost sendiri-sendiri pula yang akan ditanggung oleh konsumen. 
Disinilah terjadinya kenaikan harga listrik. Konsumen yang awalnya hanya 
membayar transfer pricing satu kali ketika ketiga fungsi ini masih satu 
kesatuan, menjadi harus membayar tiga kali transfer pricing akibat 
dipecah-pecahnya fungsi-fungsi tersebut.

Kenaikan harga listrik juga akan terjadi bila praktik kartel terjadi diantara 
pemilik pembangkit. Bila pembangkit dijual, maka pembelinya tidak lain adalah 
swasta asing atau pengusaha nasional yang sudah berkolaborasi dengan asing. 
Sebab harga satu pembangkit yang paling murah mencapai Rp 5,5 triliun.

Oleh karena itu, potensi terjadinya praktik kartel sangat besar. Caranya adalah 
dengan bersepakat untuk tidak membangkitkan sesuai dengan kapasitas atau 
membangkitkan listrik di bawah kebutuhan. Bisa dengan alasan libur, terjadi 
kerusakan pada turbin, generator, dan lain-lain. Yang terjadi selanjutnya tentu 
offer pricing atau kenaikan harga.

Kondisi unbundling vertikal ini juga berkorelasi dengan buruknya pelayanan 
sistem. Saat ini PLN masih memiliki board of direction yang bisa memantau semua 
jalur sehingga bila konsumen mengalami gangguan, PLN bisa segera mendiagnosa 
sumber kerusakan. Namun bila unit-unit pelayanan PLN telah diswastanisasi, 
masing-masing ritel PLNdi sebuah daerah akan dimiliki oleh pihak yang 
berbeda-beda. Sehingga ketika konsumen mengalami gangguan, konsumen hanya bisa 
mengadu pada badan pengawas di kantor ritel terdekat. Badan pengawas tersebut 
tidak bisa langsung memberikan diagnosa dan penyelesaian atas gangguan listrik 
tersebut, tetapi hanya bisa bertanya dan melempar tanggung jawab kepada bagian 
lain.

Meski masih bernama Perusahaan Listrik Negara, tapi hampir sebagian operasinya 
dijalankan oleh swasta. Filipina adalah salah satu negara yang telah 
menjalankan unbundling dan hasilnya adalah harga listrik disana sekitar Rp 
3.500,-/kwh yang merupakan tarif listrik termahal di dunia. Hal yang sama 
terjadi di Kamerun. Saat beban puncak terjadi overpricing tarif listrik hingga 
10-15 kali lipat dari tarif kondisi normal.

Alasan Klasik

PLN masih dianggap sebagai BUMN inefisien dan sangat memberatkan APBN. Sehingga 
untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, menekan subsidi dan mengikis 
praktik korupsi di tubuh PLN, pemerintah melaksanakan proses privatisasi. 
Padahal, inefisiensi yang terjadi selama ini lebih karena masalah teknis yang 
sangat bergantung pada kemampuan manajerial dan kepemimpinan direksi PLN.

Inefisiensi PLN setidaknya terjadi karena inefisiensi teknis dan inefisiensi 
sistemis. Inefisiensi teknis diantaranya PLN masih didominasi penggunaan bahan 
bakar minyak yang dibeli dari Pertamina dengan harga internasional, bukan harga 
subsidi, menyebabkan cost sangat tinggi.

Dari total pembelian bahan bakar Rp 76 triliun, 63% digunakan untuk membeli 
BBM, sisanya untuk batu bara, gas dan panas bumi. Juga disebabkan adanya 
praktik korupsi dan kolusi di tubuh manajemen serta tingginya utang yang sudah 
mencapai Rp 286,4 T di tahun 2012 saja.

Inefisiensi sistemis berkaitan dengan kebijakan pengelolaan energi yang 
kapitalistik dengan mindstream bahwa harta milik umum harus dikomersilkan. UU 
No.22 tahun 2001 tentang Migas telah menyebabkan gas langka akibat lebih banyak 
diekspor daripada memenuhi kebutuhan domestik.

Politik ekonomi kapitalistik telah menempatkan korporasi di posisi yang 
istimewa dan negara dituntut untuk melayani sekaligus menjamin kebebasan 
korporasi untuk berkompetisi dalam sektor vital yang menguasai hajat hidup 
rakyat. Sehingga kebijakan-kebijakan yang ditelurkan sangat pro-kapitalis. 
Sejatinya, penerapan sistem Kapitalisme inilah yang melahirkan problematika 
kelistrikan. Bila terus dibiarkan akan menghancurkan PLN dan tentu merugikan 
rakyat serta negara.***

Penulis adalah Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia.




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke