Ref: Hebat sekali  jika11 personal Kopasus mendapat pembelaan dari ratusan 
advokat, dengan begitu tidak keliru bila dikatakan bahwa 11 serdadu ini sudah 
dibebaskan sebelum dihadapkan ke depan meja hijau. Ada yang punya pendapat lain?

http://www.antaranews.com/berita/370081/ratusan-advokat-siap-dampingi-11-personel-kopassus-tni-ad
Ratusan advokat siap dampingi 11 personel Kopassus TNI AD


Jumat, 19 April 2013 16:19 WIB | 


Sleman, DIY (ANTARA News) - Tim advokat Daerah Istimewa Yogyakarta siap jika 
diminta memberikan pendampingan hukum kepada 11 personel Grup 2 Kopassus TNI 
AD, yang ditetapkan sebagai pelaku penyerangan dalam kasus penyerangan LP 
Cebongan, Sleman.

"Kami siap jika diminta menjadi kuasa hukum dari 11 anggota Kopassus yang 
terlibat dalam aksi penyerangan LP Cebongan," kata Sekretaris Tim Advokat DIY 
Muhammad Safei, Jumat.

Menurut dia, saat ini ada ada 260 advokat di DIY, baik dari Perhimpunan Advokat 
Indonesia maupun Ikatan Advokat Indonesia, yang siap menjadi penasehat hukum 
maupun kuasa hukum 11 tersangka tersebut. 

Syafei mengatakan, permasalahan yang menimpa anggota TNI-Polri seperti kasus 
yang menimpa Sersan Kepala Heru Santosa, Sersan Satu Sriyono harus diselesaikan 
secara hukum bukan dengan cara preman seperti yang terjadi di Lapas Cebongan.

"Kepada TNI-Polri dan juga masyarakat mari selesaikan dengan cara hukum bukan 
dengan menggunakan cara-cara premanisme," katanya. (*)

Editor: Ade Marboen


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke