Ref: Eksploatasi alam untuk kepentingan siapa, kalau bukan untuk klick kaum berkusa dan begundal-begundal mereka. Maka oleh seba itu otonomi daerah atau juga ada yang disebut otonomi khusus (otsus) tidak membawa kemajuan perbaikan hidup pada rakyat yang wilayah atau daerah mereka diotonomisasikan selain kemiskinan dan keterbelakangan. Dari eksplotasi alam diwariskan kemiskinan, erosi tanah dan lobang-lobang kosong pada perut bumi kepada rakyat daerah.
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/29/6/150096/Otonomi-Daerah-cuma-Gencarkan-Ekspolitasi-Alam Otonomi Daerah cuma Gencarkan Ekspolitasi Alam Senin, 29 April 2013 | 12:02 WIB MI/Achmad Sapuan/ip Metrotvnews.com, Banjarmasin: Pelaksanaan otonomi daerah (otda) di Kalimantan Selatan dalam satu dekade terakhir adalah terjadinya degradasi lingkungan akibat gencarnya eksploitasi sumber daya alam. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel Heryozani Dharma di Banjarmasin, Senin (29/4), di sela-sela Peringatan Hari Otda di Banjarmasin. "Sisi lain dari penerapan Otda adalah gencarnya eksploitasi SDA dan terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin parah," tuturnya. Otda memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk mengeksploitasi kekayaan alam dengan alasan meningkatkan pendapatan asli daerah dan perekonomian daerahnya. Sayangnya, banyak kebijakan pemerintah kabupaten terutama terkait penerbitan perizinan pengelolaan tambang dan perkebunan, kurang mengindahkan kelestarian lingkungan. "Banyak perizinan tambang dan perkebunan yang diterbitkan tidak sesuai aturan bahkan mengabaikan kelestarian kawasan hutan dan lingkungan. Tetapi pemerintah provinsi sulit mengawasi karena tidak ada kewenangan," ucapnya. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat mengevaluasi terhadap pelaksanaan otda serta memberikan kewenangan pengawasan terkait pengelolaan sumber daya alam bagi gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Hasil pendataan perizinan pertambangan yang dilakukan Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel, tercatat ada 880 izin pertambangan diterbitkan sejumlah daerah. Ada dua izin kontrak karya dan 19 perusahaan dengan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Dari jumlah tersebut, baru 13 perusahaan tambang PKP2B yang sudah beroperasi. Kemudian, ada 667 perusahaan dengan izin usaha pertambangan (dulu Kuasa Pertambangan), di mana sebanyak 273 dalam tahap eksplorasi dan 394 sudah beroperasi atau eksploitasi. Ditambah 104 buah izin tambang untuk bahan galian mineral, serta 88 izin bahan galian batuan. Kabupaten pemekaran Tanahbumbu, merupakan kabupaten paling banyak menerbitkan izin pertambangan yang mencapai 400 buah. Namun kontribusi berupa penerimaan daerah dari ratusan perusahaan pertambangan tersebut tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Aktifitas tambang tanpa izin juga semakin marak. Seperti yang terjadi di areal konsesi perusahaan tambang PT Arutmin Indonesia. Ekternal Relation PT Arutmin JR Lubis mengaku cukup kewalahan menghadapi aksi penambangan batu bara tanpa izin di wilayahnya yang tersebar di tiga kabupaten yakni Tanahlaut, Tanahbumbu, dan Kotabaru. (Denny S) Editor: Henri Salomo Siagian [Non-text portions of this message have been removed]
