Ref: Eksploatasi alam untuk kepentingan siapa, kalau bukan untuk klick kaum 
berkusa dan begundal-begundal mereka.  Maka oleh seba itu otonomi daerah atau 
juga ada yang disebut otonomi khusus (otsus) tidak membawa kemajuan perbaikan 
hidup pada rakyat yang wilayah atau daerah mereka diotonomisasikan selain 
kemiskinan dan keterbelakangan. Dari eksplotasi alam diwariskan kemiskinan, 
erosi tanah dan lobang-lobang kosong pada perut bumi kepada rakyat daerah.

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/29/6/150096/Otonomi-Daerah-cuma-Gencarkan-Ekspolitasi-Alam


Otonomi Daerah cuma Gencarkan Ekspolitasi Alam
Senin, 29 April 2013 | 12:02 WIB
 
MI/Achmad Sapuan/ip

Metrotvnews.com, Banjarmasin: Pelaksanaan otonomi daerah (otda) di Kalimantan 
Selatan dalam satu dekade terakhir adalah terjadinya degradasi lingkungan 
akibat gencarnya eksploitasi sumber daya alam.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel Heryozani 
Dharma di Banjarmasin, Senin (29/4), di sela-sela Peringatan Hari Otda di 
Banjarmasin. "Sisi lain dari penerapan Otda adalah gencarnya eksploitasi SDA 
dan terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin parah," tuturnya.

Otda memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk mengeksploitasi 
kekayaan alam dengan alasan meningkatkan pendapatan asli daerah dan 
perekonomian daerahnya. Sayangnya, banyak kebijakan pemerintah kabupaten 
terutama terkait penerbitan perizinan pengelolaan tambang dan perkebunan, 
kurang mengindahkan kelestarian lingkungan.

"Banyak perizinan tambang dan perkebunan yang diterbitkan tidak sesuai aturan 
bahkan mengabaikan kelestarian kawasan hutan dan lingkungan. Tetapi pemerintah 
provinsi sulit mengawasi karena tidak ada kewenangan," ucapnya. 

Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat mengevaluasi terhadap 
pelaksanaan otda serta memberikan kewenangan pengawasan terkait pengelolaan 
sumber daya alam bagi gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di 
daerah.

Hasil pendataan perizinan pertambangan yang dilakukan Dinas Pertambangan dan 
Energi Kalsel, tercatat ada 880 izin pertambangan diterbitkan sejumlah daerah. 
Ada dua izin kontrak karya dan 19 perusahaan dengan izin Perjanjian Karya 
Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Dari jumlah tersebut, baru 13 
perusahaan tambang PKP2B yang sudah beroperasi.


Kemudian, ada 667 perusahaan dengan izin usaha pertambangan (dulu Kuasa 
Pertambangan), di mana sebanyak 273 dalam tahap eksplorasi dan 394 sudah 
beroperasi atau eksploitasi. Ditambah 104 buah izin tambang untuk bahan galian 
mineral, serta 88 izin bahan galian batuan.

Kabupaten pemekaran Tanahbumbu, merupakan kabupaten paling banyak menerbitkan 
izin pertambangan yang mencapai 400 buah. Namun kontribusi berupa penerimaan 
daerah dari ratusan perusahaan pertambangan tersebut tidak sebanding dengan 
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Aktifitas tambang tanpa izin juga semakin marak. Seperti yang terjadi di areal 
konsesi perusahaan tambang PT Arutmin Indonesia. Ekternal Relation PT Arutmin 
JR Lubis mengaku cukup kewalahan menghadapi aksi penambangan batu bara tanpa 
izin di wilayahnya yang tersebar di tiga kabupaten yakni Tanahlaut, Tanahbumbu, 
dan Kotabaru. (Denny S)




Editor: Henri Salomo Siagian

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke