Susno Duadji, Les Misérables General

DALAM suatu situasi yang antiklimaks tanpa hiruk pikuk, Kamis malam 2 
Mei jam 23.12 menjelang Jumat dinihari, Komisaris Jenderal Polisi 
Purnawirawan Susno Duadji dengan sukarela ‘menyerahkan’ diri untukdieksekusi 
oleh empat petugas kejaksaan di LP Kelas II Cibinong 
Kabupaten Bogor. Beberapa jam sebelumnya, melalui seseorang Susno 
menghubungi Jaksa Agung Basrief Arief mengenai kesediaannya menjalani 
eksekusi berdasarkan sebuah putusan dari Mahkamah Agung yang dianggapnya cacad 
hukum sehingga harus batal demi hukum.

Semula, terkesan
 sang jenderal polisi itu akan melawan, katakanlah di jalur dark 
justice, menghadapi hukum yang seringkali bagaikan sudah menghitam dalam
 kegelapan praktek penegakan hukum. Terkesan pula pada mulanya bahwa 
Mahkamah Agung yang putusannya dianggap cacad oleh sang jenderal, 
memilih untuk berdiam diri saja. Padahal, dalam logika awam yang 
sederhana, sumber masalah adalah putusan MA yang tidak perfect dan 
kelalaian administratif Pengadilan Tinggi yang menciptakan alasan bagi 
Susno ‘membangkang’ terhadap eksekusi.

Karena MA berdiam diri 
untuk berapa lama, maka fenomena yang lebih mencuat adalah Susno dan 
para pengacaranya bertarung frontal dengan para jaksa eksekutor. Lalu 
meningkat menjadi institusi Polri melawan Institusi Kejaksaan. Namun, 
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali –yang dulukala pada usia muda berkat 
kesungguhannya menangani kasus-kasus narkotika sempat disebut bintang 
masa depan dunia peradilan– memberi akhir yang cukup baik dalam kasus 
ini. Ia memberikan jawaban yang jelas dan baik terhadap argumentasi 
Susno dan para pengacaranya.

Seorang wartawati dari Bandung 2 
April mengajukan pertanyaan kepada Hatta Ali: “Komjen Susno Duadji 
hingga kini menolak eksekusi kejaksaan dengan alasan Putusan Kasasi MA 
tak mencantum perintah masuk tahanan. Apakah putusan MA dimaksud memang 
mengandung kekeliruan/kealpaan prinsipil hingga pantas Susno menolak 
eksekusi? Bagaimana cara MA meluruskan keadaan? Melalui fatwa atau apa?”
 Waktu itu Hatta Ali menjawab bahwa tak ada alasan hukum untuk tidak 
dilaksanakan oleh terpidana. Tiga minggu kemudian, Direktur LBH Jakarta 
Febi Yonesta mengecam Mahkamah Agung “lempar batu sembunyi tangan” dan 
menyarankan MA mengeluarkan fatwa tentang eksekusi Susno.

Ketua
 Mahkamah Agung agaknya cukup introspektif. Selain menjawab argumentasi 
para pengacara Susno dan masalah Fatwa MA, Hatta Ali pada Rabu 1 Mei 
juga memberikan jawaban yang introspektif –meskipun sayangnya tak semua 
media pers memuat bagian tersebut. Kita kutip dari Tribun Jabar (2/5), 
bahwa belajar dari perkara Susno, Hatta meminta hakim di Indonesia untuk
 hati-hati dalam administrasi putusan perkara. MA akan menyosialisasikan
 agar kesalahan administrasi tidak berulang. “Oleh karena itu semua 
hakim di dalam pembinaan, saya ingatkan, tolong dibaca baik-baik putusan
 itu, identitasnya, pertimbangannya, sampai pada amar putusan.” Hatta 
menyebutkan kesalahan administrasi putusan perkara pernah terjadi di PN 
Limboto. “Di Pengadilan Negeri Limboto salah huruf nama saja jadi 
persoalan, dibuat celah bagi terpidana bahwa itu bukan nama dia. Padahal
 maksudnya jelas nama dia. Tapi celah-celah seperti itu harus kita 
tutup,” kata Hatta Ali.

PADA akhirnya, selama semua berada 
dalam ‘sistem’ –terlepas dari betapa tidak sempurnanya sistem itu 
sendiri– maka sistem lah yang harus menang. Namun, bagaimana cara kita 
menghadapi, bila dalam sistem yang kualitatif dan normatif cukup memadai
 terdapat para pelaksana dalam sistem itu yang bersifat lalai, tidak 
cermat atau bahkan memanipulasi sistem itu –apakah itu sistem bernegara,
 berpolitik ataupun sistem hukum? Kita harus memikirkan bagaimana 
mekanisme koreksinya. Teristimewa dalam tingkat keadaan sekarang ini, 
saat kita merasakan betapa banyaknya tindakan manipulatif dalam sistem 
kenegaraan, sistem berpolitik maupun dalam sistem hukum kita. Dan 
sementara itu, di lain pihak kita seakan dibuat tak berdaya melakukan 
koreksi karena begitu kuatnya konspirasi kaum manipulatif. Pada waktu 
yang sama ada pretensi di kalangan tertentu dalam kekuasaan, merasa 
sebagai pemegang tunggal hak penafsiran karena posisinya, bukan karena 
kebenaran penafsiran itu sendiri.

Dalam konteks pembahasan 
masalah hukum, coba kita cermati, apa yang terjadi dalam 
peristiwa-peristiwa hukum terkait mafia perpajakan Gayus Tambunan, mafia
 hukum di lingkungan penegak hukum, kasus rekening gendut perwira Polri 
dan aparat perpajakan, kasus konspirasi yang mengorbankan Antasari 
Azhar, sampai pada kasus mafia anggaran di kalangan legislatif dan 
kalangan eksekutif terkait. Belum lagi masalah-masalah korupsi yang 
melibatkan partai-partai politik, terutama yang tentakelsnya membelit 
dalam pemerintahan maupun lembaga-lembaga perwakilan rakyat berbagai 
tingkat.

KOMISARIS Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji 
adalah seseorang yang dididik dan dibesarkan sebagai bagian dalam 
kekuasaan sebelum memilih untuk menjadi whistle blower. Sebagai whistle 
blower ia cukup menggemparkan. Ia membeberkan adanya mafia hukum, mafia 
pajak dan makelar kasus di kalangan penegakan hukum. Ia menyentuh 
keterlibatan institusinya dalam konspirasi menjerumuskan Ketua KPK 
Antasari Azhar di saat ‘mantan’ jaksa karir ini di depan pintu 
pengungkapan sejumlah kejahatan kekuasaan. Sang jenderal juga tampil di 
DPR dan menyentuh kasus Bank Century yang diduga melibatkan kalangan 
tinggi dalam kekuasaan sebagai pelaku kejahatan terhadap keuangan 
negara.

Namun dengan menjadi whistle blower, ‘dosa-dosa’ lama 
Jenderal Susno Duadji tatkala masih merupakan bagian dari kekuasaan 
dibuat menjadi alasan ‘mengejar’ dan ‘menjerat’ dirinya melalui jalan 
hukum formal. Terlepas dari apakah ‘dosa-dosa lama’ itu itu sebuah dosa 
sejati ataukah hasil rekayasa belaka –sesuatu yang bukan mustahil dan 
perlu ditelusuri ulang– nyatanya ia berhasil ditempatkan sebagai seorang
 terhukum. Sebaliknya, apa yang diungkapkannya selaku whistle blower 
boleh dikatakan tak tersentuh sedikitpun. Mungkin, ke depan, berkaca 
kepada pengalaman dan nasib Jenderal Susno Duadji, takkan ada lagi yang 
mau ‘menjerumuskan’ diri sebagai whistle blower. Terlebih lagi, takkan 
ada orang yang insaf yang mau membayar dosa-dosanya di masa lampau 
dengan mengungkapkan kebenaran secara keseluruhan agar semua peserta 
dalam kejahatan itu bisa dihukum setimpal dengan dosa masing-masing. 
Kisah whistle blower, tutup buku sampai di sini.

SUSNO Duadji 
kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam 
detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK 
Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali 
di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang 
coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena 
terbeban oleh stigma masa lampaunya. Segala kebaikannya, termasuk ketika
 menjadi walikota sebuah kota kecil atas pilihan masyarakat, tak 
dihitung. Tak ada jalan formal yang bisa menolong. Hanya moral kebenaran
 yang terbit dalam hati nurani Inspektur Polisi Javert –yang telah 
mengejarnya bertahun-tahun– di saat terakhir, memberi Jean Valjean 
harapan dalam suatu kesempatan baru. Inspektur Javert melepas 
tangkapannya, karena suatu pertimbangan moral dan kemanusiaan tertentu, 
meski melalui semacam dark justice. Kemudian, mengakhiri sendiri 
hidupnya untuk mengganti ‘pelanggaran’nya terhadap prosedur hukum formal
 yang berlaku kala itu.

Les Misérables General Susno Duadji 
kini menempuh jalan formal menurut hukum yang sedang berlaku, akan 
mengajukan Peninjauan Kembali. Itu penting dan baik bagi dirinya. Akan 
tetapi tak kalah penting, dan akan besar gunanya bagi kita semua, bila 
ia melanjutkan sesuatu yang sudah dimulainya sejak akhir tahun 2009: 
Mengungkap berbagai kejahatan dalam tubuh kekuasaan sendiri. Bila itu 
dilakukannya, ia takkan terlupakan dalam sejarah penegakan hukum di 
Indonesia. Dan bila tidak dilakukannya, ia ikut menambah gelapnya 
penegakan hukum.

baca juga:
Peristiwa Susno Duadji, Kala Penegakan Hukum 'Menghitamkan' Kebenaran ==>       
                   
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/05/medianusantara-peristiwa-susno-duadji.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke