Ref: Setelah Ahmadiyah dibubarkan, organisasi agama apa yang akan diminta oleh 
walikota  Bekasi untuk dilenyapkan?


http://www.shnews.co/detile-19377-wali-kota-bekasi-minta-ahmadiyah-dibubarkan.html

Wali Kota Bekasi Minta Ahmadiyah Dibubarkan 


Jonder Sihotang | Selasa, 14 Mei 2013 - 14:30:45 WIB

: 58 



(dok/antara)

Penyegelan Masjid Ahmadiyah sudah sesuai dengan peraturan dan SKB Tiga Menteri.


BEKASI - Pemerintah daerah bersama para ulama se-Kota Bekasi meminta Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera membubarkan Ahmadiyah di Indonesia. 
  
Hal itu tertuang dalam deklarasi pernyataan sikap ulama dan umaroh Kota Bekasi 
terhadap jemaah Ahmadiyah yang diselenggarakan di Balai Patriot Pemerintah Kota 
(Pemkot) Bekasi, Senin (13/5). 
Selain mendesak SBY membubarkan Ahmadiyah, deklarasi itu juga mendukung 
Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 tentang Larangan 
Aktivitas Ahmadiyah di Kota Bekasi. 

Para deklator itu juga mengajak umat Islam Kota Bekasi yang selama ini 
mengkikuti ajaran Ahmadiyah untuk segera kembali kepada ajaran Islam yang 
berpedoman kepada alquran dan hadis Nabi Muhamad SAW. 

Disepakati juga, untuk mengajak umat Islam Kota Bekasi untuk menggunakan Mesjid 
Al Misbah di Jatibening yang selama ini digunakan jemaah Ahmadiyah sebagai 
tempat ibadah umat Islam yang dibina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi; 
serta mengajak umat Islam untuk membangun kerukunan antar umat berada di daerah 
tersebut. 

Lima kesepakatan dalam deklarasi itu ditandatangani lebih 100 para ulama. Dari 
unsur pemerintah daerah ditandatangani Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 
Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu, Wakapolresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar 
Hero Henrianto, Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Bekasi Waluyo. Pelaksana 
Harian (Plh) Kasdim Bekasi Mayor Alfatini Gani, Kepala Kementerian Agama Kota 
Bekasi Abdul Rasid, Ketua FKUB Abdul Manan dan para tokoh ulama. 

  

Perlu Ketegasan 

Kepada wartawan, Wali Kota Rahmat Effendi mengatakan sejauh ini banyak pihak 
yang menentang tindakan pemerintahannya yang menyegel masjid milik Ahmadiyah. 
Penyegelan dan penutupan sudah sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan 
Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melarang kegiatan Ahmadiyah. 

Pemkot Bekasi tidak mempunyai wewenang dalam memutuskan ajaran suatu keyakinan 
atau agama. Sementara eksekusi penyegelan masjid milik Ahmadiyah di Jalan 
Pangrango Terusan Nomor 44 RT 01 RW 08, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan 
Pondok Gede, Bekasi, dianggap melanggar hak asasi manusia. "Maka, pemerintah 
pusat harus ada ketegasan soal aliran Ahmadiyah," ungkapnya. 

Rahmat mengatakan, hasil deklarasi pernyataan sikap ulama dan umaroh Kota 
Bekasi tertanggal 13 Mei 2013 itu akan disampaikan kepada Presiden SBY. Ia 
mengakui, keputusan pemagaran Masjid Al Misbah milik Ahmadiyah sesuai dengan 
peraturan hukum yang berlaku. 

Sebelumnya diberitakan, Masjid Al Misbah di Jalan Pangrango, Jatibening, Pondok 
Gede, disegel dan ditutup pagar seng oleh Pemkot Bekasi pada pertengahan April 
lalu. Keputusan penyegelan dilandasi Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2011 
tentang Pelarangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah. 

Termasuk adanya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI, dan 
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/AJA/6/2008 dan Nomor 1999 
Tahun 2008, Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15 Tahun 2005, serta Peraturan 
Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 seputar Larangan Aktivitas Ahmadiyah di 
Jawa Barat. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke