http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/mpr-kaji-wacana-perubahan-uud-1945/35935
MPR Kaji Wacana Perubahan UUD 1945 Kamis, 23 Mei 2013 | 8:14 Lukman Hakim Saefuddin [Antara] Berita Terkait a.. FPDI-P MPR Tolak Usulan DPD Soal Amendemen UUD 1945 [SEMARANG] Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin mengakui, pihaknya saat ini mengkaji tiga wacana besar yakni perubahan UUD 1945, penguataan kelembagaan MPR, dan evaluasi sosialisasi empat pilar kebangsaan. "Katena itu, kerja sama dengan kalangan perguruan tinggi untuk menguatkan kajian terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia itu menjadi sangat penting," katanya di Semarang, Rabu (22/5). Ia mengemukakan hal itu setelah berbicara dalam seminar "Sistem Pemerintahan Presidensial Bertumpu pada Kedaulatan Rakyat" yang diselenggarakan MPR RI bekerja sama dengan Universitas Diponegoro Semarang. Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, tim tersebut perlu bekerja sama dengan kalangan perguruan tinggi guna menindaklanjuti usulan masyarakat yang terangkum dalam tiga poin besar itu. "Tim ini akan menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak hanya menjadi masukan-masukan. Tetapi, akan dikaji, diformulasikan, dan dirumuskan dengan kajian berbasis akademis yang memadai," katanya. Ia mencontohkan usulan perubahan UUD 1945 yang perlu dikaji apakah merupakan kehendak sporadis sejumlah masyarakat yang sifatnya parsial, atau kehendak mayoritas masyarakat yang menginginkan perubahan. "Memang cukup banyak usulan semacam itu (perubahan UUD 1945) karena memang selalu terbuka diubah sepanjang sesuai dengan kehendak masyarakat. Karena itulah perlunya kajian dari tim ini," katanya. Demikian pula dengan usulan penguatan kelembagaan MPR yang perlu dianalisa dan dikaji secara matang, kemudian hasil evaluasi dari sosialisasi empat pilar kebangsaan yang sudah dilakukan MPR. "Hasil kajian tim yang beranggotakan sebanyak 45 orang dari perwakilan fraksi-fraksi di MPR itu akan menjadi bekal bagi anggota MPR periode yang akan datang agar bisa bekerja lebih baik," kata Lukman. [Ant/L-8] [Non-text portions of this message have been removed]
