Pertanyaan:

Kalau Pemerintaah Indonensia (SBY) memang mengharapkan Australia tutup mulut 
atau menghentikan bocorannya terhadap rahasia Indonesia yang mereka sadap yang 
banyak mengungkap soal-soal koruspsi dalam Pemerintahan SBY... MEMGAPA CORBY 
BEGITU PENTING BAGI AUSTRALIA? Apakah harapan Pemerintah Indonesia dengan 
membebaskan  Corby bisa mencapai maksudnya dengan tukaran yang begitu besar( 
rahasia ditukar dengan narkoba) ? 

Apakah ada perjanjian antara Australia dan Indonesia (taroklah perjanjian 
rahasia meskipun hanya dugaan) hingga menjamin bahwa Austrtalia akan 
mengabulkan hasrat Indonesia(SBY) agar rahasia yang disadap tidak diumumkan ke 
publik Internasional atau segera distop  pembocorannya di Media?

Apakah ada tuntutan Pemerintah Australia agar Corby dibebaskan (meskipun 
bersyarat) dan sebagai tukarannya Australia akan menghentikan pembocoran 
rahasia yang mereka sadap yang sangat merugikan atau akan menjatuhkan martabat 
Pemerintah Indonesia (SBY)? 

Pertanyan minimal dan prinsipil ini harus terjawab bagi menilai apa dibalik 
pembebasan Corby: politik? atau sekedar kebiasaan Internasiaonal di bidang 
hukum.

Kebiasaan Internasional:
Adalah biasa dengan alasan apapun dua pihak bertukar tawanan dengan persetujuan 
masing-masing pihak bagi melindungi warga negaranya dari hukum pihak 
lain(asing) agar hukumannya diperingan, atau dihukum di negeri asal di mana 
terpidana menjadi warga negaranya, atau dibebaskan sama sekali menurut 
perjanjian yang tercapai di kedua  belah pihak (kepala negara, atau raja di 
suatu negara memberikan grasi sepihak atau kedua belah pihak demi tujuan 
kemanusian dan hubungan baik).

Kasus Corby.
Kita belum mendapat kejelasan yang meyakinkan di balik pembebasan Corby ini 
meskipun Pihak Pemerintah telah berusaha menjelaskannya dan juga apakah 
penjelasan dari Pihak Pemerintah Indonesia itu memang jujur seperti yang telah 
apa adanya. Atau sekedar silat lidah, atau ada udang dibalik batu ? Atau 
seperti kata pepatah: "Kalau tiada berada ada, masakan tempua bersarang rendah".

Soal Martabat: 
Rakyat dan bangsa Indonesia adalah rakyat dan bangsa yang bermartabat di 
sepanjang sejarah karena Indonesia adalah milik rakyat Indonesia dan seluruh 
bangsa Indonesia yang berwatak ramah dan menjaga martabat. TAPI... dalam 
sejarahnya, Pemerintah atau rezim Penguasa Indonesaia jelas-jelas pernah 
manjadi Pemerintah dan rezim yang pernah menghancurkan nama dan martabat 
Indonesia di tengah arena Internasional. Beberapa contoh besar: Dari mulai 
Peristiwa Madiun dengan teror Penguasa Hatta terhadap kaum Komunis Indoenesa 
dan para pemimpin tinggi mereka dalam pemerintahan, hingga peristiwa G30S 
dengan korban 3 juta manusia tidak bersalah yang dibantai rezim militer fasis 
suhartO, hingga Peristiwa Malari(1972), hingga Peristiwa Tanjong Priok(1984) 
yang membantai kaum MUSLIM yang dilakukan Pemerintah rezim suhartO. Semua 
peristiwa pembantaian manusia yang pernah terjadi itu mermbuktikan dengan jelas 
bahwa Pemerintah rezim suhartO terutamanya, adalah Permerintah rezim yang TIDAK 
BERMARTABAT, yang bahkan biadab, barbarisme dan kejam tiada taranya dalam 
sejarah ummat manusia. Tentu juga sejarah kelam dan berdarah ini diketahui pula 
oleh pihak Australia, bahkan di negeri Ausi ini masih berdiam dan hidup 
manusia-manusia korban pembantaian yang selamat dari tiga peristiwa biadab  
tidak bermartabat itu.
Jadi pembebasan Corby bukanlah  menunjukkan Pemerintah Indonesia yang sekarang 
ini bermartabat atau beradab karena mereka masih juga tidak mau minta maaf dan 
tidak mau merehabilitasi korban-korban tidak bersalah yang dilakukan rezim yang 
mereka teruskan dan warisi. Satu Corby tidak bisa dibandingkan dengan tiga juta 
manusia yang dibantai  dan yang lain-lain sebelumnya: Membebaskan narapidana 
narkoba Corby hendak dijadikan simbol martabat Indonnesia sedangkan 3 juta 
nyawa yang dibantai, yang diakui sebagai keharusan dan juga bermartabat. Apakah 
ini pelaksanaan "HUMANISME UNIVERSIL": membebaskan satu manusia narapidana 
narkoba sebagai simbol Pemerintah yang bermartabat, sedangkan membunuh tiga 
juta manusia tidak bersalah dianggap sebagai keharusan dan perlu dan juga 
bermartaabat? Harap dipisahkan antara Pemerintah penguasa Indonesia dengan 
rakyat dan bangsa Indonesia:  yang mana yang bermartabat dan yang mana yang 
biadab dan tidak bermartabat. Dan juga melihat sejarah Indonesia harus dengan 
dua belah mata dan bukan dengan hanya sebelah mata.
ASAHAN.



  ----- Original Message ----- 
  From: Salim Said 
  To: Group Diskusi Kita ; alumnas-oot ; Bismo Gondokusumo ; [email protected] 
; [email protected] ; [email protected] ; Fadli Zon ; 
Achmad Sucipto, Admiral ; Ahmad Syafii Maarif ; Djoko Rahardjo ; 
[email protected] ; Effendi Ghazali ; [email protected] ; 
Anwar Nasution ; [email protected] ; [email protected] ; hamid 
awaludin ; Syafiuddin Makka ; Muhammad Basri ; [email protected] ; 
[email protected] ; [email protected] ; Bahtiar Effendy ; Ichsan 
Loulembah ; Zul fikar ; sukojo midjan ; Jimly Asshiddiqie ; Harjono 
Kartohadiprodjo ; chandra motik 
  Sent: Wednesday, February 12, 2014 2:44 AM
  Subject: Fwd: OPINI: Pertaruhan Besar Bangsa


  Silahkan menanggapi opini Bambang Soesatyo di bawah ini.



  ---------- Forwarded message ----------
  From: <[email protected]>
  Date: 2014-02-12 7:52 GMT+07:00



  Corby adalah Pesan Kepada ASD
   
  Bambang. Soesatyo
  Anggota Komisi III DPR RI
  Fraksi Partai Golkar

  PERLAKUAN  sangat khusus dan spesial terhadap WNA terpidana narkoba tidak 
bisa dijadikan tolok ukur untuk menimbang martabat bangsa. Pembebasan bersyarat 
bagi narapidana narkotika Schapelle Leigh Corby sesungguhnya sarat agenda 
kepentingan penguasa yang sedang berselimut takut dan gelisah. Takut berlebihan 
seorang pemimpin menyebabkan organisasinya melemah dan menjadi sangat 
kompromistis. 
   
  Karena sangat kompromistis, kepentingan negara dan rakyat bukan lagi 
prioritas. Teratas dalam skala prioritas seorang pemimpin yang takut dan 
gelisah adalah dirinya dan keluarga. Mendekati ujung era kekuasaannya, dia akan 
menggunakan kekuasaan dan wewenang kepemimpinannya untuk membangun benteng 
perlindungan dengan segala cara, at all cost. Hanya itu fokusnya. Dia tidak 
akan peduli apa kata orang lain atau cibiran publik, apalagi komunitas yang 
dipimpinnya.  
   
  Sekalipun berstatus pemimpin, dia tidak akan ragu sedikit pun untuk bertindak 
irasional. Terpenting baginya, benteng perlindungan yang sangat dibutuhkannya 
itu terbangun. Dan, tentu saja benteng itu harus efektif luar dalam. Dia butuh 
benteng itu agar pada waktunya nanti tidak diganggu kasus hukum, serta tidak 
menjadi sasaran tuduhan dan cemooh publik.
   
  Itulah agenda kepentingan dibalik rangkaian pembebasan dan keringanan hukuman 
yang diberikan pemerintah terhadap beberapa WNA (warga negara asing) yang 
menyandang status narapidana kasus narkotika. Dengan begitu, ragam argumen 
pemerintah dalam kasus Corby misalnya, lebih sebagai alasan untuk membangun 
paham bahwa pembebasan bersyarat  Corby legal.  
   
  Maka, menjadi konyol jika pembebasan bersyarat Corby dimaknai sebagai cermin 
bangsa yang bermartabat. Sejarah peradaban bangsa-bangsa memang mencatat 
Indonesia bermartabat.  Tetapi perlakuan sangat khusus dan spesial dari 
pemerintah untuk Corby sama sekali tidak bermartabat karena makin melemahkan 
posisi negara dan rakyat di hadapan sindikat narkotika internasional.  
Pembebasan Corby dan meringankan hukuman WNA terpidana narkotika lainnya adalah 
sebuah perjudian dengan risiko sangat tinggi. Pemerintah telah mempertaruhkan 
masa depan generasi muda bangsa, karena sangat kompromistis menghadapi anggota 
sindikat narkotika internasional.
   
  Tak terbantahkan bahwa Indonesia bangsa bermartabat. Tetapi, apakah 
pemerintahan ini bermartabat? Diyakini bahwa segenap rakyat Indonesia tahu apa 
jawab dari pertanyaan itu. Itu sebabnya, berbagai kalangan tertawa sinis ketika 
menyimak pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin  berkait 
pembebasan bersyarat Corby. "Kami adalah bangsa yang bermartabat. Kami tegakan 
hukum tidak memandang siapapun orangnya manakala aturan perundang-undangan itu 
memberikan seseorang hak. Wajib kepada kami untuk memberikan kepadanya 
sepanjang seluruh aturan telah terpenuhi," kata Amir.
   
  Pembebasan bersyarat, menurut Amir, merupakan hak yang bisa didapat setiap 
narapidana jika memenuhi persyaratan sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM 
No. 21/2013. Pertanyaannya, apakah dalam kasus Corby Permen No.21/2013 itu 
sudah dihadap-hadapkan dengan PP (Peraturan Pemerintah) No.99/2012 tentang  
pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme.
   
  Menteri Amir boleh saja berpegang Permen No.21/2013 yang dibuatnya sendiri. 
Tetapi, di atas Permen itu, ada PP No.99/2012 yang wajib dipatuhi menteri. 
Kalau Permen melangkahi PP, tidakkah itu inskonstitusional?  Jangan-jangan, 
pembebasan bersyarat Corby sengaja tidak mengacu pada PP No.99/2012. Ironis, 
karena PP No.99/2012 itu justru digagas oleh Amir dan Wamenkum HAM Denny 
Indrayana. Bagaimana bisa mengatakan bermartabat jika tidak konsisten dengan  
peraturan perundang-undangan yang dirancangnya sendiri.
   
  Corby dan Penyadapan
   
  Kalau menteri Amir nekad membebaskan Corby dengan hanya bermodalkan Permen 
No.12/2013 dan menabrak PP No.99/2013, pastilah ada kepentingan besar yang 
sedang dipertaruhkan. Apakah kepentingan besar itu berkait dengan negara dan 
rakyat? Patut diragukan. Kalau demi kemaslahatan rakyat dan negara, Corby 
mestinya tidak diperlakukan istimewa dan spesial. Dia harus menjalani sanksi 
hukum maksimal agar tumbuh efek jera bagi setiap WNA yang ingin membangun 
jaringan atau sel-sel perdagangan narkotika di Indonesia.
   
  Sanksi hukum maksimal bagi narapidana kasus narkotika sangat perlu, karena 
jumlah korban jiwa dan kerugian materil akibat peredaran dan penyalahgunaan 
narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang di Indonesia sudah sampai pada 
tahap amat sangat menakutkan. Bahkan, birokrasi negara pun sudah tersusupi 
sindikat narkotika, karena sejumlah lembaga pemasyarakatan pun dijadikan basis 
produksi dan peredaran narkoba.
   
  Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 50 orang tewas setiap harinya 
di Indonesia karena mengonsumsi narkoba.  Riset BNN - Universitas Indonesia 
(UI) menemukan 3,8 juta orang atau 2,2 persen dari populasi penduduk tercatat 
sebagai penyalahguna narkoba. Negara harus alokasikan dana Rp 4,1 triliun untuk 
membiayai rehabilitasi para korban narkotika.
   
  Data-data ini sudah membuat puluhan juta orang tua cemas setiap harinya, 
karena khawatir putera-puteri mereka terperangkap narkoba. Para ayah-ibu tahu 
betul bahwa anak-anak selalu berada dalam ancaman teror narkoba. Kecemasan para 
orang tua itulah memunculkan ungkapan 'Indonesia darurat Narkoba'. Mengapa 
pemerintah tidak mau menghayati aspirasi para orang tua di negara ini? Mengapa 
juga pemerintah seperti enggan berada dalam satu barisan dengan rakyat dalam 
menyikapi kejahatan narkotika ?
   
  Jelas bahwa posisi pemerintah patut dipertanyakan  dalam menyikapi kejahatan 
narkoba oleh anggota sindikat internasional. Sebab, sebelum membebaskan Corby, 
pemerintah juga telah memberi bebas bersyarat kepada narapidana narkotika 
Michael Loic Blanc asal Prancis dan Mohammad Hasnan dari Malaysia.
   
  Kasus Corby tentu saja menarik dikaji, karena inisiatif pemerintah 
membebaskan wanita asal Australia ini dimunculkan tak lama setelah memanasnya 
hubungan kedua negara akibat skandal penyadapan oleh instrumen intelijen 
Australia.  Di tengah perang kata-kata di antara para diplomat kedua negara 
waktu itu, ABC dan Guardian terbitan Australia menerima bocoran hasil 
penyadapan dan memublikasikannya.  Komunitas pers di Indonesia pun ramai-ramai 
mengutip pemberitaan ABC dan Guardian.
   
  Belakangan, muncul pemahaman bahwa lakon yang dimainkan ABC dan Guardian itu 
sebagai gertak sambal atau tekanan kepada Jakarta dari Canberra. Itu sebabnya, 
para pemimpin di Jakarta (pemerintah Indonesia) sangat lamban merespons sikap 
tidak bersahabat yang dipertontonkan Australia. Bahkan muncul keyakinan bahwa 
belum semua hasil sadapan dibocorkan kepada pers oleh Australian Signals 
Directorate (ASD). Berapa banyak yang akan dibocorkan ASD atas perintah 
Canberra sangat bergantung pada keras-lembeknya reaksi Jakarta.
   
  Maka, pembebasan bersyarat untuk Corby patut diterjemahkan sebagai sikap atau 
reaksi lembut nan bersahabat dari pemerintah Indonesia kepada  pemerintah 
Australia dalam menyikapi skandal  dan materi hasil sadapan. Dan, karena 
pemerintah Indonesia bersikap lembut, ASD pun berhenti membocorkan hasil 
sadapannya kepada pers Australia.
   
  Lebih gamblangnya, pembebasan Corby adalah pesan dari Jakarta kepada ASD agar 
jangan lagi membocorkan hasil sadapan kepada komunitas pers mana pun. Artinya, 
di Jakarta ada yang takut dan gelisah. Kalau pembocoran ASD diteruskan dan 
melebar hingga ke isu tentang perilaku koruptif dari mereka yang disadap, 
sejumlah elit di Jakarta akan malu, dicemooh dan menjadi sasaran tuduhan.
   
  Jadi, pembebasan Corby bisa jadi adalah harga yang harus dibayar guna 
mengeliminasi potensi ancaman ASD. Kalau pembocoran oleh ASD melebar hingga ke 
data-data korupsi sejumlah elit di Jakarta, banyak figur yang akan menjadi 
sasaran caci maki publik Indonesia.  Dan, sudah barang tentu KPK (Komisi 
Pemberantasan Korupsi) akan kelabakan menyikapi respons publik.
   
  Maka, tidak relevan jika pembebasan Corby dijadikan gambaran tentang martabat 
bangsa. Bukan hanya ngawur, tapi model argumen ini keblinger. Barangkali, 
pembebasan bersyarat Corby itu lebih tepat dimaknai sebagai keputusan dari 
pemerintahan yang tidak bermartabat.
  Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...!



  -- 
  Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "diskusi kita" dari 
Grup Google.
  Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke diskusi-kita+berhenti [email protected] .
  Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke