JARAK - Jaringan Anti Korupsi

http://www.jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/10/medianusantara-pejabat-bojonegoro-belum.html
Pejabat Bojonegoro Belum Jera Melakukan Dugaan Korupsi Dana Pendidikan
Yang Kena Sanksi & Dihukum oleh   Pengadilan Tipikor Hanya Pegawai Rendahan


Parto
   - Paguyuban Masyarakat Bumi Anglingdarmo, Bojonegoro melaporkan
dugaan   korupsi yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten
Bojonegoro.   Menurut Noer Hidayat ketua "Parto", ini diduga karena
kuatnya pengaruh   kepala dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro, yakni
bapak Khusnul Khuluq   yang juga merupakan mantan sekda kabupaten
Gresik.


Adapun dugaan korupsi
 yang dilaporkan "Parto" kepada kejaksaan negeri Bojonegoro dan
ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kejaksaan Agung RI
adalah.


A. Belanja Modal Pengadaan Buku Bacaan
Kode pengadaan: 1427244
Nilai HPS: Rp 9.025.000.000
Cara pembayaran: Harga Satuan




a. buku yang disediakan banyak yang tidak tidak lulus pusbuk/pusbukur
sebagaimana ditentukan oleh juknis. Ada   yang lulus Balai Bahasa di
Daerah (bukan Pusat Bahasa Kemendiknas),   padahal juknis untuk buku DAK 2010 
menentukan bahwa buku adalah yang   lulus penilaian pusat
perbukuan dan khusus untuk kamus besar bahasa   Indonesia harus lulus 

penilaian dari pusat bahasa kemendiknas. Dan   sesuai dengan Tupoksi
pusat bahasa (sekarang namanya Badan pengembangan   & Pembinaan
Bahasa Kemendiknas) tugasnya dalam penilaian buku adalah   yang
berkaitan dengan bahasa dan sastra.


b. Jika buku2   yang dikirim adalah dari balai bahasa di daerah
(misalnya balai bahasa   semarang dll), maka patut ditelusuri, apakah   

balai bahasa didaeraht ersebut mendapat dana dari pemerintah untuk
menilai buku? Karena untuk penilaian buku yang kemudian diumumkan buku2  yang 
lulus penilaian, pusat perbukuan & pusat bahasa kemendiknas,  mendapatkan dana 
dari pemerintah khusus untuk penilaian buku. Jika
balai   bahasa di daerah untuk penilaian buku mendapat biaya dari
penerbit,   maka seharusnya biaya dari penerbit itu disetor dahulu pada
kas negara,   lalu oleh negara dianggarkan untuk menilai buku.


c. Modus dugaan korupsi dalam pengadaan buku   yang menyediakan buku
yang tidak layak (lulusan penilaian abal2),   karena tidak lulus
penilaian dari pusat perbukuan/pusat bahasa   kementrian pendidikan ini
berhasil dibongkar oleh Kejati Jawa Tengah.


d. Diduga jumlah buku yang dikirim belum lengkap atau sengaja dikurangi jumlah  
 & set-nya


B. Belanja Modal Pengadaan Buku Bacaan
Kode pengadaan: 1428244
Nilai HPS: Rp 6.842.329.248
Cara pembayaran: Harga Satuan


Sama dengan diatas, dan ada   dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999
tentang Monopoli. Karena   Penerbit Serikat Panca Karya Nusa   selain
memberikan dukungan & memberikan buku pada penyedia barang,   juga
mengikuti proses pengadaan sebagai calon penyedia barang,   sebagaimana
tercantum pada LPSE bojonegoro pada pket pengadaan ini




http://lpse.bojonegorokab.net/eproc/rekanan/lelanghargapeserta/1428244


PT. SARANA PANCA KARYA NUSA Rp 4.576.110.000,00
CV. MULIA   BERSAMA Rp 5.390.460.440,00
CV.MAULANA BERSAUDARA Rp   5.684.316.600,00
CV. TRYMEGAH Rp 6.260.149.200,00
CV MEGAH JAYA PERSADA Rp 6.500.212.000,00 

CV.PANCA   ILMU Rp   6.705.480.000,00


C. Belanja Modal Pengadaan Alat - alat Peraga/Praktik Sekolah


Kode pengadaan: 1426244
Nilai HPS: Rp   5.243.240.339
Cara pembayaran: Harga Satuan


1. Alat peraga yang disediakan adalah dari produsen Duta Nusantara. dimana alat 
peraga dari   produsen ini dibeberapa daerah, diantaranya di
kabupaten Pesawaran, Lampung  dengan  putusan pengadilan Tipikor Tanjung 
Karang, Lampung nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK & di kabupaten Bolaang 
Mongondow dengan putusan pengadilan Tipikor Menado Nomor 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo 
tertanggal 30 Juli 2012, pejabat & rekanan yang mengirim produk ini telah 
mendapat   vonis dari pengadilan tipikor, karena produk yang dikirim tidak   
memenuhi
spesifikasi (jumlah & kualitas) tidak memenuhi ketentuan   yang
ditetapkan kemendiknas (juknis) yang dituangkan pada dokumen
pengadaan, sehingga terjadi mark-up harga.
Juga  
terlampir putusan LPSE propinsi Sumatra Barat pada pengadaan di
kabupaten 50 kota, dimana produk ini tidak dipakai, karena setelah dicek
   langsung di gudang, produk ini banyak yang  tidak sesuai dengan
spesifikasi kemendiknas




2. Barang yang   tidak memenuhi spesifikasi diantaranya ialah:

a. untuk alat olahraga raket bulu tangkis lebar sudah ditentukan
panjang-lebar minimal, akan tetapi yang dikirim adalah raket yang lebih  kecil, 
dimana harganya adalah hanya separoh dari harga raket yang
sesuai   standard spesifikasi.
b. untuk alat olahraga permainan anak dimana spesifikasi kemendiknas
bilah olahraga adalah bahan dari karet, tapi yang dikirim adalah dari
bahan kasur busa yang diiris2   menyerupai bilah olahraga.
c. alat peraga IPS, bentuk patahan bumi harus terbuat dari plastik
berwarna, tapi yang dikirim adalah terbuat dari steo foam (gabus) yang
ditempeli stiker sehingga jika   dilihat sekolas, seolah2 terbuat dari
plastik.
d. dll


D. Belanja Modal Pengadaan Alat - alat Peraga / Pratik Sekolah
Kode pengadaan: 1425244
Nilai HPS: 2.934.794.241
Cara pembayaran: Harga   Satuan


Posisi kasus sama dengan diatas


Yang patut diselidiki adalah, kenapa untuk 4 paket pekerjaan tersebut
menggunakan sistem kontrak/ pembayaran harga satuan (price unit) dan
bukan dengan kontrak lump sum, sebagaimana pekerjaan pada program DAK
pendidikan yang lain. Karena dalam juknis juga menyebutkan bahwa
pengadaan buku, alat peraga, alat olahraga dll adalah merupakan satu
kesatuan agar dapat berfungsi.


Jika paket pekerjaan misalnya   dibagi2 menjadi beberapa paket pekerjaan
mungkin tidak akan ada   masalah. Misalnya pengadaan buku pengayaan
dipisah   dengan pengadaan buku referensi. pengadaan alat peraga IPA
dipisah   dengan pengadaan alat peraga IPS, mungkin itu tidak masalah,
karena yang   penting masing2 dalam pekerjaan satu paket.


Tapi dengan   pembuatan dokumen pengadaan seperti 4 paket pekerjaan diatas,
bagaimana jika dalam paket pekerjaan alat   olahraga, misalnya tenis
meja, apakah jika hanya kirim bola ping-pong dan bed-nya, lalu ternyata  tidak 
dikirim mejanya, tetap dibayar untuk bola &   bed-nya? lalu
jika demikian berarti pengadaan itu diadakan tapi tidak punya fungsi.
karena masa bermain ping pong tanpa meja?


Untuk itu patut diduga bahwa pembuatan dokumen oleh PPK (pejabat pembuat
komitmen) dan panitia yang membiarkan hal ini, adalah memang disengaja
& dalam rangka untuk   berjaga2. karena mereka sudah tahu produk
yang akan dipilih sejak awal, itu dari produsen yang   bermasalah di
berbagai daerah karena banyak barang yang spesifikasi (jumlah &
kualitas) tidak sesuai ketentuan   kemendiknas, sehingga jika ketahuan
akan punya alasan, sedangkan jika tidak ketahuan aparat hukum maka akan
jalan terus.


Untuk itu perlu diteliti, apakah dalam pembuatan dokumen memang ada kerjasama 
antara produsen atau rekanan yang memang sejak awal memang disiapkan
untuk dijadikan penyedia   barang. Hal ini bisa dilihat pada pembuatan
dokumen lelang yang bukan menekankan pada spesifikasi yang   ditentukan
kemendiknas. Tapi malah membuat syarat yang aneh yang bertentangan
dengan kemendiknas, misalnya syarat bahwa   semua alat peraga harus ada
CD petunjuk pemakaian yang sudah mendapat HAKI.




Padahal dalam kemendiknas diatur bahwa semua alat peraga   dilengkapi dengan
buku petunjuk, yang harus ada HAKI adalah alat   peraganya. Yang dibeli
adalah alat   peraga-nya, kok dalam pengadaan ini yang diutamakan dibeli dalam  
 persyaratan adalah CD petunjuk pemakaian.   Artinya memang
sudah ada niat sejak awal, bahwa soal spesifikasi adalah   tidak
penting, sedangkan syarat tentang CD pemakaian yang   merupakan barang
yang tidak harus dibeli  adalah penting. Syarat ini   diduga merupakan
upaya membatasi peserta pengadaan dan memenangkan   produk tertentu,




Selain itu syarat tersebut sangat aneh mengharuskan syarat harus ada CD
petunjuk   pemakaian yang harus memiliki HAKI, tapi untuk alat peraganya 
sendiri malah tidak diteliti HAKInya,   spesifikasinya dan mengabaikan
apakah sudah lulus uji kelayakan & penilaian pejabat yang berwenang
dalam   hal ini adalah P4TK (lembaga resmi dibawah kemendiknas yang
berwenang untuk menguji alat peraga &   pelatihan pendidikan)
sebagaimana ditentukan dalam kemendiknas


E. Belanja Modal Pengadaan Alat Peraga/Praktik Sekolah
Kode Pengadaan: 912244
Nilai HPS: Rp 7.109.484.000


Noer
   Hidayat berharap agar  aparat hukum meneliti benar2 kasus ini, agar
 para pejabat bisa kapok dan tidak melakukan korupsi lagi. Karena meski
  sudah banyak dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat Bojonegoro dan
  beberapa diantaranya sudah mendapatkan vonis dari pengadilan tipikor
di   Surabaya, seperti kasus korupsi mebel sekolah, pembangunan gedung
 sekolah dll, akan tetapi nampaknya para pejabat di Bojonegoro belum
jera.


"Mungkin karena yang mendapat sanksi
& dihukum oleh   pengadilan tipikor Surabaya  hanya para pegawai
kecil, sehingga pejabat   diatasnya merasa kebal hukum, karena dalam
kasus2 terdahulu masalah   hukum bisa ditimpakan pada bawahan" ujarnya.


Sedangkan bapak Khusnul Khuluq, kepala dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro, 
ketika dihubungi pada ponselnya0811377601 belum membalas.

Kirim email ke