Surat Terbuka untuk Kapolda Jatim Tentang Kasus Gereja Bethany 
by H. Tatang Istiawan  ([email protected]).
Penyidik Perkara Bethany Diduga Diskriminatif
Konflik antar pucuk Pimpinan Gereja Bethany Nginden, ternyata tidak pernah 
berhenti. Kini muncul babak baru menggugat dan melaporkan secara pidana. Ada 
apa motif yang sebenarnya? Benarkah ini berebut uang persepuluhan jemaat yang 
tiap bulan ditaksir masuk ke pengurus Gereja antara Rp 9 miliar sampai Rp 40 
miliar. Sejumlah pendeta memprediksi saat ini, Pdt Aswin yang melakukan gerakan 
“sapujagat” menggugat tanpa pandang bulu, saat ini pendeta yang terkaya 
dibanding pendeta yang berseberangan dengannya seperti Pdt Ir. Sudjarwo, Pdt. 
Bambang Yudho, Pdt Leonard Limato dan Pdt Hanna. Saya yang kenal dengan semua 
pendeta, kecuali Pdt Hanna (Istri Pdt Yusak, yang juga saya kenal), dugaan 
konflik mempersoalkan uang persepuluhan mendekati kebenaran. Mengingat, baik 
Pdt Abraham Alex maupun Pdt Aswin, tidak mau transparan atas pengelolaan uang 
persepuluhan dari jemaat Gereja Bethany. Padahal KIP (Komisi Informasi Publik) 
sudah memutuskan Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany mempublikasikan laporan 
keuanga jemaat ke publik. Apa alasan mereka tidak mau transparan? Maka itu, ada 
sinyalemen, upaya saling melapor ke polisi ini diduga menggunakan uang untuk 
menjebloskan lawan sengketa sekaligus menggugat. Berikut surat terbuka saya 
yang pertama.
Kapolda Irjen Anas Yusuf Yth, 
Anda baru satu bulan menjabat Kapolda Jatim. Seperti umumnya pejabat baru, 
periode awal-awal menjabat, biasanya dipakai untuk penjajakan mengenal lingkup 
tugasnya. Tentu terkait lingkup internal maupun eksternal, termasuk tantangan 
Polri dalam penegakan hukum di Jawa Timur.
Sebagai seorang Jenderal Polisi, Anda telah tahu bahwa masyarakat dan polisi 
merupakan dua kegiatan yang tidak bisa dipisahkan. Artinya, tanpa masyarakat, 
tidak akan ada polisi. Demikian sebaliknya, tanpa polisi, proses-proses dalam 
masyarakat bisa tidak berjalan dengan lancar dan produktif. Pendeknya, dalam 
kehidupan di masyarakat, susah mengatakan polisi tidak di perlukan 
masyarakat.Sebelum Anda menduduki jabatan sebagai Kapolda Jatim, Polda Jatim 
telah menangani beberapa laporan dari sejumlah pendeta Gereja Bethany. Ada 
laporan penghinaan, pemalsuan surat dan perbuatan tidak menyenangkan. Diantara 
kasus ini sudah dilakukan gelar perkara dan salah satu pendeta telah ditetapkan 
sebagai tersangka. Menariknya, sampai sekarang, pemberkasan kasus-kasus itu 
atau penanganannya tidak jelas juntrungannya. Pendeta yang menjadi tersangka 
itu adalah Pdt Yusak, menantu Pdt Abraham Alex. Yusak, menjadi pendeta setelah 
menikahi Hanna Isti, anak perempuan Pdt Abraham alex.
Padahal KUHAP , sebagai pedoman beracara dalam perkara pidana memiliki salah 
satu asas esensial yaitu peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya 
ringan. Asas ini selain terkandung dalam KUHAP juga dipertegas dalam Pasal 2 
ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Makna 
yang terkandung di dalam asasini memiliki maksud luhur. Artinya, Peradilan 
sederhana, cepat dan biaya ringan ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan 
dan kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani proses 
peradilan. Maka itu, Polri, sebagai penyidik atau ujung tombak dalam sistem 
Peradilan Pidana atau criminal justice system, memiliki peran yang sangat 
strategis sekali yaitu sebagai koki yang menghidangkan masakan yang bernama 
berkas perkara pemeriksaan atau BAP.
Kapolda Irjen Anas Yusuf Yth,
Sebagai bagian dari masyarakat madani (civil society), Anda tahu bahwa Pers 
nasional kita mengemban setidaknya empat fungsi pers sebagai kontrol sosial . 
apalagi dalam reformasi saat ini, filosofi control sosial pers yang terkandung 
dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers memiliki unsur-unsur (a) social 
participation atau keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan, (b) social 
responsibility atau pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat, (c) social 
support atau dukungan rakyat terhadap pemerintah, dan (d) social control atau 
control masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
Jadi, keaktifan saya mengikuti proses berperkaranya sejumlah pendeta Gereja 
Bethany sejak awal meletup (dimunculkan oleh advokat George Hadiwiyanto, karena 
ia ingin menegakkan keadilan dan kebenaran atas nama pendiri Badan Hukum Gereja 
Bethany Pdt Leonard Limato yang didholimi oleh Pdt Abraham Alex Tanuseputra) 
Februari 2013 ini justru untuk membantu Pimpinan Polri dalam mengawasi penyidik 
yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan konflik antar pendeta 
Gereja Bethany. Setidaknya, ada dua tujuan saya mengkontrol penanganan kasus 
Bethany sejak dari Penyidikan Pertama, untuk membuktikan sudahkah penyidik yang 
ditugaskan pimpinannya di Direktorat Reserse Umum Polda Jatim telah mengusut 
kasus laporan pendeta Bethany secara professional?. Dan kedua, apakah saat 
melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik-penyidik itu telah melakukan 
secara proporsional dan sekaligus tidak main mata dengan salah satu kubu yang 
bersengketa.
Dalam surat terbuka ini, saya terpaksa (perlu) mengungkap dan mengulang jargon 
profesionalisme dan proporsionalisme Polri, karena teringat dengan hasil 
laporan masyarakat yang diterima oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 
pada akhir tahun 2007. Dalam laporan tersebut, menunjukkan bahwa kinerja korps 
reserse , paling dominan atau paling banyak dikeluhkan masyarakat. Keluhan itu 
terkait profesionalisme dan penggunaan hak diskresi yang tidak tepat. Misalnya, 
menghentikan pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan kasus ditengah jalan. 
Diskresi penghentian penyidikan semacam ini saya tenggarai juga dilakukan dalam 
kasus saling lapor pendeta Gereja Bethany Nginden Surabaya. Terutama menyangkut 
Pdt Yusak, yang telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus 
pemalsuan surat (Sertifikat).
Kapolda Irjen Anas Yusuf Yth,
Meski saat itu Anda belum bertugas di Polda Jatim, tapi saat ini Anda menjadi 
orang pertama di Polda Jatim. Apalagi background Anda yang sebelum ditunjuk 
menjadi Kapolda Jatim adalah Wakabareskrim Mabes Polri. Saya berharap Anda bisa 
menelisik kemana “nasib” perkara-perkara yang sempat ramai di publik, tapi 
mandek di tengah jalan seperti penetapan tersangka Pdt Yusak.
Saya berharap, hasil telisikan Anda itu bisa dipublikasikan ke masyarakat 
sebagai bagian dari semangat reformasi yang ada dalam tubuh Polri. Salah satu 
semangat reformasi Polri adalah akuntabilitas, SOP (standar operasional dan 
prosedur) dan etika dalam proses penyidikan.
Untuk Anda ketahui bahwa dalam laporan konflik antar pendeta Bethany babak 
pertama, sejumlah Pengurus Gereja Bethany mulai ribut ketika Pdt. Dr. Yusak 
Hadisiswantoro, MA. MenantuPdt Abraham Alex, ditetapkan sebagai tersangka 
pemalsuan lima sertifikat gereja Bethany (Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) 
KUHP). Ancaman terhadap kejahatan pemalsuan adalah enam tahun dan masa 
kadaluwarsa menurut KUHP terhadap ancaman lebih tiga tahun adalah 12 tahun 
(Pasal 76 s/d 85 KUHP).
Sebagai seorang Jenderal instansi penegak hukum, Anda tentu akan tertib 
menjalankan penegakan hukum termasuk administrasi pemidanaan. Menggunakan tolok 
ukur ini, saya optimistis Anda tidak akan merelakan perwira-perwira di 
Direktorat Reserse Umum Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian 
Penyidikan (SP3) terhadap Pdt Yusak Hadisiswantoro, dengan alasan telah ada 
perdamaian dibawah tangan antara Pdt Yusak dengan Pdt David Aswin. Mengingat 
kasus pemalsuan surat bukan delik aduan.
Ketidak-jelasan nasib tersangka Pdt Yusak, hampir dua tahun ini menurut saya 
menggambarkan penyidik di Direktorat Reserse Umum Polda Jatim, belum memahami 
secara benar semangat reformasi yang digulirkan oleh Kapolri. Ada kesan 
menggunakan konsep diskresi seolah-olah. Atas nama ilmu hukum, adalah wajar 
akuntabilitas penyidik yang memeriksa Pdt Yusak, perlu dipertanyakan. Mengingat 
Akuntabilitas penyidik oleh pimpinan Polri dipergunakan untuk mengukur atau 
mempertanggung jawabkan kewajaran kinerjanya dari segi materil, baik kepada 
atasannya maupun kepada publik. Termasuk penggunaan anggaran penyidikan.
Dalam semangat ini, Pimpinan Polri berharap akuntabilitas penyidik dapat 
berbanding lurus dengan output yang dihasilkan.
Nah sekiranya, kasus Pdt Yusak yang sudah ditetapkan tersangka pemalsuan surat 
oleh penyidik Polda, dan kemudian tidak ada kejelasan (istilah umumnya adalah 
ada penyidik yang melakukan diskresi melalui mekanisme ‘’menggantung perkara’’ 
yang lama-lama hilang ditelan angin. Terutama-bila pers dan civil society tidak 
mengawal dan mengkontrolnya), baik tentang penahanannya maupun pemberkasannya. 
Penyidik yang "bermain-main dengan menggunakan diskresi" semacam ini menurut 
ilmu hukum yang mengerti hakikat keadilan yang diamanatkan KUHAP, penyidik bisa 
dipra-peradilankan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga itu bisa LSM, akademisi, 
pers dan informal leader.
Terkait relevansi pihak ketiga mengajukan pra-peradilan terhadap diskresi oleh 
penyidik yang tidak berdasarkan hukum adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 
76/PUU-X/2012. MK menyatakan bahwa Lembaga Masyarakat (LSM) dapat mengajukan 
pra-peradilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Artinya, MK menyebutkan 
kepentingan pihak ke-tiga melakukan pra-peradilan perkara yang di SP3 oleh 
penyidik Polri adalah Pasal 80 KUHAP. Pasal ini menyatakan sepanjang frasa 
‘’Pihak ketiga yang berkepentingan’’ adalah bertentangan dengan konstitusi yang 
menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum, sebagaimana 
diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, maka pihak ketiga bisa mempra-peradilan 
Polri yang menghentikan penyidikan dan bertentangan dengan konstitusi. 
Ketentuan ini dikaitkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur 
tentang pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta 
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Maka itu, saya yang selalu berpendapat dan menulis dengan menggunakan ilmu 
hukum, UU Kepolisian, KUHP maupun KUHAP, diskresi terhadap penghentikan 
penyidikan tidak bisa dilakukan secara serampangan. Akal sehat saya bilang, 
Anda pasti akan terkejut mendapati penyidik yang sama melakukan diskriminasi 
terhadap tersangka dalam sangkaan yang sama yaitu pemalsuan surat di Direktorat 
Reserse Umum Polda Jatim. Diskriminasi ini adalah Pdt Yusak, yang adalah 
menantu Pdt Abraham Alex. Meski Yusak telah ditetapkan sebagai tersangka 
pemalsuan surat pada bulan Juli 2013, tapi sampai kini, Yusak tidak pernah 
ditahan, dan berkasnya belum dikirim ke Kejaksaan, apalagi disidangkan sampai 
Pengadilan.Sedangkan Pdt Ir. Sujarwo, yang tidak ada hubungan biologis dengan 
Pdt Abraham Alex, "hanya" disangka memalsu Surat Keputusan Pengurus Gereja 
Bethany, langsung ditahan. Padahal kerugian yang dilakukan oleh Pdt Sujarwo, 
tidak ada. Sedangkan kerugian yang diakibatkan oleh Pdt Yusak, telah nyata. 
Atas fakta hukum ini, saya bertanya dimana reformasi dalam tubuh Polri, 
dipraktekkan di Direktorat Reserse Umum Polda Jatim. Oleh karena itu, saatnya 
Anda bersih-bersih atas kejanggalan dan keanehan dalam penanganan kasus-kasus 
konflik antar pendeta Gereja Bethany. Saya siap ikut eksaminasi atau gelar 
perkara sebagai pihak yang melakukan second opinion dari kelompok masyarakat 
madani  
Ironi Hukum, Sama-sama Disangka Pemalsuan Surat, Pdt Yusak Bebas, Pdt Sujarwo 
Ditahan
Kapolda Irjen Anas Yusuf Yth,
Melalui surat terbuka ini, saya ingin memberi informasi positif buat Anda. 
Informasi tentang rasan-rasan puluhan jemaat dan pendeta Gereja Bethany soal 
nasib saling lapor antar sejumlah pendeta Bethany pada tahun 2013 dengan 
laporan tahun 2014. Menariknya, diantara pendeta itu ada anak dan menantu 
pendeta kharismatik Abraham Alex Tanuseputra.
Kepada saya, diantara mereka bertanya-tanya, mengapa sesama pemuka agama 
berurusan dengan pihak kepolisian. Ada apa anak dan menantu Pdt Abraham Alex 
berperkara. Mereka mendengar saling melapornya sejumlah pendeta itu terkait 
urusan uang persepuluhan jemaat yang mencapai triliunan. Belum jelas kepastian 
hukum kasus antar pendeta di Polda Jatim tahun 2012, tapi pada tahun 2014 
muncul kasus kedua. Subyek hukum kali ini ada yang tetap, dan ada yang 
pendatang baru. Subyek hukum lama adalah Pdt David Aswin. Sedangkan subyek 
hukum baru adalah Pdt Ir. Sujarwo, dan Pdt. Bambang Yudho.
Pada bulan April 2014, Pdt David Aswin (48 Tahun) dilaporkan oleh Pdt Ir. 
Sudjarwo, diduga anak Pdt Abraham Alex Tanuseputra itu melakukan penggelapan 
dalam jabatan atasa set Gereja. Laporan Pdt Ir. Sujarwo No. 
TBL/419/IV/2014/UM/SPKT tertanggal 08 April 2014 ini dibuat oleh Ka Siaga ‘’B’’ 
SPKT Polda Jatim, Kompol Santoso Albasor,SH.
Kapasitan Ir Sujarwo dalam laporan itu, sebagai sekretaris Aswin di Majelis 
Pekerja Sinode (MPS) Gereja Bethany. Sebagai orang kedua di Majelis Sinode, Ir. 
Sujarwo mengetahui penggunaan keuangan gereja yang dikelola Pdt Aswin. Ia 
terkejut ada uang gereja untuk membeli mobil-mobil mewah, tanah dan rumah. 
Mobil dan tanah itu ada yang diatas namakan pribadi Pd Aswin yang beralamat di 
Aatern Fron WP 16 No. 10 Citra Land Surabaya.
Alat bukti yang sudah diajukan oleh Pdt Sujarwo, ke penyidik, selain dokumen, 
juga saksi-saksi. Termasuk putusan KIP (Komisi Informasi Publik) Jatim yang 
memerintahkan MPS Pimpinan Pdt. Aswin, menyampaikan laporan keuangan Gereja 
kepada publik, terutama jemaat gereja.
Sebagai seorang pendeta yang mengikuti sejak awal pembangunan Gereja Bethany 
yang megah itu, laporan yang dilakukan oleh Pdt Sujarwo, juga mendapat dukungan 
audit forensik dari seorang ahli hukum. Atas sejumlah alat bukti itu, Pdt 
Sujarwo yakin, laporan polisi di Direktorat Reserse Umum Polda Jatim ini telah 
memenuhi unsur pembuktian Pasal 183 KUHAP yaitu minimal dua alat bukti. Ia 
telah berkonsultasi dengan dua doktor ilmu hukum.
Beberapa pendeta Gereja Bethany, baik yang di Nginden maupun di lokal-lokal 
sekitar Surabaya terkejut, saat mendengar Pdt Sujarwo, ditahan. Penahanan warga 
Perumahan Tanjung Permai Blok A No. 21 Medokan Semampir Surabaya itu 
dikeluarkan oleh Kombes Drs. Bambang Priyambadha, SH, M.Hum, Direktur Reserse 
Kriminal Umum Polda Jatim. Penahanan ini menggunakan surat perintah penahanan 
No. SP.Han/82/X/2014/Direskrimum, tertanggal 03 Oktober 2014.
Dalam perintah penahanan itu, Kombes Bambang menyebut dasar penahanan adalah 
Laporan Polisi atas nama Yacob Hadi Winarno, selaku kuasa dari Pdt David Aswin. 
Laporan Pdt. Aswin No. LPB/948/VIII/2014/UM/Jatim, tanggal 21 Agustus 2014.
Keterkejutan sejumlah jemaat dan pendeta Gereja Bethany itu beralasan, karena 
laporan Pdt Aswin, baru belakangan, tapi diproses lebih cepat, bahkan penyidik 
sampai menahan Pdt Sujarwo.
Kapolda Irjen Anas Yusuf Yth,
Kronologi kejadian ini perlu saya ungkap untuk kajian Anda. Ada apa sebenarnya 
dengan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Mengapa 
laporan pidana kasus Bethany tahun 2013, masih belum ada yang disidang di 
Pengadilan Negeri Surabaya, Direktorat yang sama sudah menangani kasus terbaru 
dan langsung melakukan penahanan. Inikah bukti bahwa penyidik Direktorat 
Reserse Kriminal Umum Polda Jatim telah melaksanakan asa peradilan cepat, 
sederhana dan biaya murah. Bila benar, mengapa baru laporan Pdt David Aswin 
yang diprioritaskan. Apakah karena latarbelakang Aswin yang dikenal dikalangan 
pendeta Bethany sebagai orang kaya?. Ataukah penyidikan laporan Pdt David 
Aswin, sederhana dan mudah diselesaikan lebih cepat dibandingkan laporan pidana 
Pdt Ir. Sujarwo dkk.
Sampai kini, wartawan saya yang bertugas meliput di Polda Jatim, tidak pernah 
mendapat penjelasan resmi dari Kadiv Humas Polda Jatim bagaimana nasib perkara 
laporan pendeta Bethany yang sudah disidik pada tahun 2013, terutama terhadap 
Pdt Yusak, yang telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah semua perkara itu 
dihentikan secara hukum, atau dihentikan sebagai diskresi penyidik yang dalam 
bahasa populernya dikenal perkara ‘’digantung’’ yaitu dihentikan secara hukum. 
Artinya sampai kini tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas 
kasus tersangka Pdt Yusak, dan juga tidak ada kabar dilanjutkan, termasuk tidak 
ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di Kejaksaan. Pertanyaan ini 
saya sampaikan kepada Anda terkait dengan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, 
keadilan dan kemanfatan. Adakah laporan antar pendeta gereja Bethany dan anak 
serta menantu Pdt Abraham Alex disidik oleh anak buah Anda untuk kepastian 
hukum dan keadilan?.
Kapolda Irjen Anas Yusuf Yth,Peristiwa yang dialami oleh penyidik yang menjadi 
Anak buah Anda ini menggugah saya untuk mengikutinya sampai tuntas. Cara saya 
mengikuti kasus ini bagian dari fungsi pers yaitu kontrol sosial yang dijamin 
oleh UU No. 40 Tahun 1999. Apalagi saya, sejak muda telah digembleng menjadi 
wartawan hukum yang pernah meliput di Polda Jatim lebih 17 tahun lamanya. Saya 
diajarkan oleh ilmu hukum bahwa fungsi kontrol pers terhadap penegakan hukum 
harus dilakukan secara tuntas. Arti tuntas bukan akronim dari tuntunan dari 
atas, melainkan memantau dan meliput sampai perkara Bethany berkekuatan hukum 
tetap (in kracht van gewijsde). Bahkan wartawan atau media yang mengerti tujuan 
hukum, akan meliput sampai pelaku menjadi terpidana dan keluar dari Lembaga 
Pemasyarakatan.
Pengetahuan saya tentang kepolisian cukup mendalam. Ini karena saya ‘’bekerja’’ 
di Polda Jatim selama lima Kapolda. Kebetulan saya juga sering mengikuti 
pendidikan diluar sekolah formal tentang ‘’Polisi Sahabat Rakyat’’ dan ‘’Polisi 
Penegak Hukum yang Bersentuhan dengan HAM’’. Maka itu saya mengerti bahwa 
polisi adalah garda terdepan dalam penegakan hukum. Otomatis ia memiliki 
tanggung jawab yang cukup besar untuk mensinergikan tugas dan wewenangnya. 
Terutama dikaitkan dengan adanya Pasal 13 Undang - undang No. 2 tahun 2002 
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini menegaskan bahwa Polri 
memilik tugas antara lain menegakkan hukum.
Maksud dari pasal ini, dalam melaksanakan tugas dan wewenang , secara keilmuan, 
Polisi dituntut untuk memperhatikan kepentingan masyarakat. Salah satu tugas 
Polisi yang sering mendapat sorotan masyarakat adalah penegakan hukum. Artinya, 
dalam mempraktikkan penegakan hukum, Polri acapkali dihadapkan dua hal yaitu 
dilakukan menjalankan penegakan hukum berdasarkan Undang undang No. 8 tahun 
1981 tentang KUHAP. Misalnya upaya paksa seperti penahanan terhadap terlapor 
Ir. Sujarwo. Dan pilihan kedua yaitu suatu tindakan yang lebih mengedepankan 
keyakinan.
Dalam tindakan keyakinan, petugas kepolisian menggunakan pendekatan moral 
pribadi dan kewajiban hukum. Antara lain memberikan perlindungan kepada anggota 
masyarakat. Misalnya, tidak menahan Pdt Pdt. Dr. Yusak Hadisiswantoro, MA. 
Menantu Pdt Abraham Alex, yang sejak tahun 2013 ini telah ditetapkan sebagai 
tersangka pemalsuan lima sertifikat gereja Bethany (Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat 
(2) KUHP). Alasan Polisi, telah ada perdamaian antara Pdt Yusak dengan Pdt 
Aswin. Padahal perkara Pdt Yusak, adalah delik biasa, bukan delik aduan. Secara 
hukum, demi kepastian hukum dan keadilan, meski ada perdamaian, suatu perkara 
yang telah diproses dan pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak 
adil bila perkaranya ‘’digantung’’ yaitu tidak ada SP3, tetapi perkara jalan 
ditempat.
Dua penanganan terhadap tersangka Pdt Yusak dan Pdt Sujarwo, mengundang 
perbincangan di publik. Artinya, kedua pendeta itu sama-sama disangka pemalsuan 
surat, tetapi mengapa Pdt Sujarwo, ditahan, sedangkan Pdt. Yusak bebas. Apakah 
Pdt Yusak, telah berdamai?. Padahal kerugian yang disebabkan oleh tindakan Pdt 
Yusak, riil yaitu sertifikat. Sedangkan kerugian yang diperbuat oleh Pdt 
Sujarwo, belum ada secara riil, apalagi materil. Maka itu, ada baiknya, kasus 
Bethany yang disidik sejak tahun 2013 digelar. Sebagai jurnalis yang mengikuti 
sejak awal, saya siap melakukan second opinion terhadap laporan dari anak buah 
Anda.
Menyoal Penahanan Pdt Ir. Sujarwo, dari Aspek Keadilan Substansial

Kapolda Irjen Anas Yusuf Yth,
Sepuluh hari setelah dilantik menjadi Kapolda Jatim, Anda memperoleh gelar 
Doktor ilmu hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, dengan predikat Cum laude. 
Saya tertarik dengan topik disertasi Anda tentang restorative justice yang 
berjudul Potensi Implementasi Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana 
oleh Polri guna Mewujudkan Keadilan Substansial. 
Dalam pandangan saya, kini, Anda praktis telah menyandang dua atribut sekaligus 
yaitu praktisi hukum berpangkat Jenderal dan seorang ilmuwan. Saya termasuk 
salah satu warga Surabaya yang kagum dengan predikat Anda praktisi penegak 
hukum yang ilmuwan. Terkait dengan kasus saling lapor antar Pendeta Bethany di 
Polda Jatim saat ini, saya ingin sharing dengan Anda tentang makna penegakan 
hukum dan keadilan substansial yang menjadi kajian disertasi Anda.
Mempelajari UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 
ada pasal yang mengatur tugas dan peran Polri sebagai penjaga keamanan dan 
ketertiban sosial. Dalam implementasi sehari-hari, saya membaca di beberapa 
media pernah terjadi penyalahgunan wewenang dan kekuasaan dilakukan oleh aparat 
kepolisian (oknum). Secara sosiologis, saya bisa memahaminya, karena polisi 
memang rawan menyalahgunakan kekuatan kepolisiannya (police power). Selain 
melanggar kode etik profesinya sampai pada melanggar hak asasi manusia.
Terkait dengan keadilan substansial, menurut saya semua penyidik Polri dalam 
penegakan hukum saatnya dituntun taat pada kepastian hukum sekaligus keadilan 
bagi masyarakat. Mengingat selama ini yang banyak saya temui di lapangan 
sudutpandang penyidik masih condong kepastian hukum semata. Artinya, kepastian 
hanya menyelaraskan unsur dalam pasal yang dikutip dari KUHP. Padahal bagi 
masyarakat pencari keadilan pada umumnya menuntut keadilan substantif. Keadilan 
ini beraroma pada keadilan yang sesuai dengan aturan-aturan hukum substantif. 
Artinya menegakkan keadilan yang memperdalam pada hak-hak substantif pencari 
keadilan. Bukan semata prosedural pasal-pasal dalam KUHP. Oleh karena itu, 
sikap dan perilaku anggota Polri saatnya dituntun untuk menunjukkan karakter 
Polri yang sesungguhnya seperti yang ada dalamTribrata. Agar karakter Polri 
sebagai penegak hukum yang mengimplementasikan keadilan sosial perlu diingatkan 
secara terus-menerus tentang Etika Kepolisian yaitu Etika Profesi Polri sebagai 
kristalisasi nilai-nilai Tribrata.
Dengan kata lain, keadilan substantif bukan berarti penyidik Polri bisa 
mengabaikan bunyi undang-undang. Melainkan, dengan keadilan substantif, 
penyidik Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bisa mengadopsi 
semangat hakim yang dituntut mengabaikan undang-undang yang tidakmemberi rasa 
keadilan dan tetap berpedoman pada formal procedural Undang-undang yang sudah 
memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum.
Kapolda Irjen Anas Yusuf Yth,
Membandingkan penanganan kasus tersangka Pdt Yusak dan Pdt Sujarwo, dikaitkan 
dengan keadilan substansial, rasa keadilan perlu dihadirkan di kalangan 
penyidik di Polda Jatim, termasuk penyidik yang kini menangani kasus saling 
lapor antar pendeta Gereja Bethany.
Kejadian mengapa Pdt Ir. Sujarwo mendapat SK keputusan dari Pdt Abraham Alex 
Tanuseputra untuk menjadi Pengurus Gereja Bethany Lokal. Kalau toh ada fakta, 
Pdt Sudjarwo, yang menyusun konsep atau draft SK keputusan itu, secara 
substansial perlu dikaji siapa yang menyuruh, kemudian siapa Pdt Abraham Alex 
Tanuseputra. Selanjutnya, bagaimana aturan Anggaran Rumah Dasar dan Rumah 
tangga Gereja Bethany.
Nilai-nilai mengapa, siapa dan bagaimana yang saya sebutkan adalah makna dari 
keadilan substansial. Artinya, penyidik tidak perlu langsung menahan Pdt Ir. 
Sujarwo, bila semua penyidik dari Direktur Reserse Umum Polda Jatim Kombes 
Bambang Prihambadha, SH, M.Hum sampai penyidik langsung yaitu Kompol JK 
Simamora SH dan Kompol Prayitno,SH, mengerti hakikat keadilan substansial yang 
Anda jadikan materi disertasi Anda.
Menggunakan pendekatan keadilan substansial, saya menilai, penahanan terhadap 
Pdt Ir. Sujarwo, dengan sangkaan melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) 
KUHP, adalah tidak adil dan cenderung mengedepankan kesewenang-wenangan. Jadi 
penahanan yang diperintahkan oleh Kombes Pol. Drs. Bambang Prihambadha, SH, 
M.Hum, menggunakan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/182/X/2014/Ditreskrimun, 
menurut cara pandang keadilan, masuk dalam keadilan prosedural, bukan keadilan 
substansial yang Anda jadikan bahan disertasi di Universitas Trisakti Jakarta. 
Dalam bahasa Prof. Sutjipto Rahardjo, yang dikenal sebagai penggagas hukum 
Progresif, penegak hukum yang mengedepankan keadilan prosedural suka 
menggunakan kacamata kuda. Mengingat, keadilan prosedural senantiasa berkaitan 
dengan proses hukum, bukan nila-nilai yang berkembang di masyarakat. Artinya 
suatu proses hukum dianggap adil secara prosedural.
Oleh karena itu, sebagai jurnalis yang mendalami ilmu hukum sejak muda, saya 
perlu mengirim surat terbuka dan respek dengan materi disertasi Anda tentang 
keadilan substansial. Rasa keadilan saya sebagai manusia (saya muslim, tapi 
kemanusiaan saya bisa terusik, sebab keadilan itu bersifat universial dan 
menyangkut Hak Asasi Manusia. Jadi soal keadilan tidak terkait soal agama) 
terpanggil untuk menulis demi mewujudkan keadilan substansial itu bisa 
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sejak penegakan hukum di tingkat 
penyidikan Polri.
Apalagi dalam pembuktian Pasal 263 Ayat (1)dan ayat (2), unsur dapat 
menimbulkan kerugian merupakan unsur obyektif. Maka itu, menggunakan tolok ukur 
keadilan substansial, kerugian apa yang diderita oleh pelapor Pdt David Aswin 
atas Surat Keputusan yang dibuat oleh Pdt Abraham Alex, ayah kandungnya 
sekaligus pendiri gereja kepada gembala gereja yang telah lama mengabdi di 
Gereja Bethany. Mengingat, kegiatan gereja menyangkut pelayanan jemaat, bukan 
lembaga bisnis.
Dalam keadilan substansial, masalah kejahatan pemalsuan surat menyangkut upaya 
melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran atas 
isi sebuah surat. Artinya, objek sebuah surat dapat menimbulkan suatu hak; 
perikatan; pembebasan utang dan untuk membuktikan suatu hal atau keadaan 
tertentu. Hal ini bersentuhan dengan pebuatan membuat surat palsu (valschelijk 
opmaaken) dan memalsu (vervalsen).
Karena Pdt Sujarwo adalah gembala, Pdt Abraham Alex adalah pendiri Gereja 
Bethany dan Pdt David Aswin adalah anak Pdt Abraham Alex yang diangkat oleh Pdt 
Abraham Alex menggantikannya, dengan menggunakan pendekatan keadilan 
substansial, maka penahanan terhadap Pdt Sujarwo, patut disoal motivasinya dan 
provokatornya. Apalagi masalah kedudukan hukum jabatan Majelis Pekerja Sinode 
Gereja Bethany yang pernah disengketakan oleh Pdt Leonard Limato sebagai 
pendiri Badan Hukum Gereja telah diselesaikan melalui perdamaian oleh Pdt 
Abraham Alex bersama Pdt Leonard Limato. Dengan perdamaian di Notaris dan 
diperkuat dengan perdamaian di Pengadilan (dading), maka logika hukumnya perlu 
diuji legal standing Pdt David Aswin, sebagai pelapor merasa dirugikan oleh 
Surat Keputusan Pdt Abraham Alex.
Bersentuhan dengan keadilan substansial ada baiknya Anda yang mendapat predikat 
Cum Laude Doktor Ilmu Hukum perlu mengajarkan pada para penyidik tentang 
perbedaan penting antara keadilan substantif dan keadilan prosedural. terutama 
dalam proses penegakan hukum. Secara keilmuan, penyidik Polri sebagai penegak 
hukum ada baiknya melakukan review terhadap akar filosofis dari penegakan hukum 
itu sendiri. Antara lain dengan mencermati pendapat Hans Kelsen, filsuf dan 
ahli hukum terkemuka dari Austria (1881-1973). Dinyatakan bahwa penegakan hukum 
oleh penegak hukum terikat pada teori positivisme, yaitu bahwa keadilan itu 
lahir dari hukum positif yang ditetapkan manusia. Artinya, Hans Kelsen 
menekankan bahwa konsep keadilan itu mencakup pemahaman yang jernih dan bebas 
nilai.
Menurut Hans Kelsen, penegak hukum (hakim) harus menemukan hukum dan 
menggunakan interpretasi, analogi atau konstruksi hukum untukpenemuan hukum. 
Artinya, seorang penegak hukum, termasuk hakim dalam menegakkan hukum 
diupayakan menelusuri peraturan yang mengatur peristiwa khusus atau yang mirip 
dengan peristiwa yang hendak dicari hukumnya dengan jalan argumentasi atau 
argumentum acontrario atauargumentum per analogiam.
Penelusuran peristiwa timbulnya SK yang mengangkat Pdt Ir. Sujarwo menjadi 
Gembala Gereja Bethany Lokal Nginden itu untuk tujuan apa?. Siapa Pdt Abraham 
Alex Tanuseputra itu. Semua pendeta di Gereja Bethany termasuk jemaatnya akan 
menjawab bahwa Pdt Abraham Alex adalah pendiri Gereja yang dalam AD-ART Gereja 
tidak bisa dicabut atau dibatalkan, karena dia perintis Gereja Bethany. Maka 
itu, menggunakan pendekatan keadilan substansial, mengapa urusan pelayanan 
jemaat saja, Pdt. David Aswin sampai menjebloskan Pdt Ir. Sujarwo ke tahanan. 
Apakah sakit hati, karena beberapa bulan sebelumnya, Pdt Ir. Sujarwo, beserta 
pendeta lain melapor lebih dulu ke Polda Jatim, bahwa Pdt David Aswin, diduga 
melakukan penggelapan dalam jabatan selama menjadi Ketua Majelis Pekerja Sinode 
Gereja Bethany.


Kirim email ke