Di Twitter Ratna Sarumpaet adalah pengkritik Jokowi yang paling pedas, paling 
sistimatik dan tidak jarang paling brutal. Mungkin karna dia salah seorang 
celebrity dari kalangan penulis, maka mendapat perhatian super khusus dari 
Jokowi.Yang menjadi pemikiran kita adalah mengapa Jokowi hanya bergeming pada 
seorang pengkritiknya di antara puluhan ribu bahkan jutaan pengkritik lainnya 
yang tak pernah dia lihat bahkan dengan sebelah matanya. Kritik-kritik Ratna 
terhadap Jokowi menyangkut soal-soal yang amat serius seperti diantarnya 
simpanan-simpanan uang Jokowi di berbagai Bank di banyak negara yang 
dipertanyakan oleh Ratna Sarumpaet yang ini mestinya menjadi perhatian serius 
KPK. Tapi sekarang Jokowi mendengar, menurut, menyambut hangat “tantangan” 
Ratna agar juga menghukum mati para koruptor. Ada apa ini. Apakah Ratna 
dianggap sangat besar oleh Jokowi atau Jokowi sudah mulai gugup oleh 
kritik-kritik tajam terus menerus Ratna yang bisa saja hingga menyeretnya ke 
PENYIDIKAN  KPK atau bahkan mungkin  BARESKRIM. Tapi tentunya Ratna senang 
dengan “Promosi” Jokowi yang mungkin di luar dugaannya. Ada pepatah Vietnam 
yang mengatakan: “HANYA BAYI YANG MENANGIS YANG MENDAPAT SUSU DARI IBUNYA”
ASAHAN.

From: mailto:[email protected] 
Sent: Saturday, May 9, 2015 7:15 AM
To: Sastra Pembebasan 
Subject: #sastra-pembebasan# Trs: [perhimpunanpersaudaraan] Fw: Presiden Jokowi 
Siap Melaksanakan Hukuman Mati Kepada Koruptor (Menjawab Tantangan Surat Ratna 
Sarumpaet Kepada Jokowi)

  




Pada Sabtu, 9 Mei 2015 1:19, "'K. Prawira' [email protected] 
[perhimpunanpersaudaraan]" <[email protected]> menulis:




  
Presiden Jokowi Siap Melaksanakan Hukuman Mati Kepada Koruptor (Menjawab 
Tantangan Surat Ratna Sarumpaet Kepada Jokowi)
Submitted by Medha Sadhuprajna on Fri, 05/01/2015 - 00:18 
 
http://beritaintrik.com/read/presiden-jokowi-siap-melaksanakan-hukuman-mati-kepada-koruptor-menjawab-tantangan-surat-ratna#sthash.bPmL1aCR.k3GDOQCL.dpbs
Ratna Sarumpaet walau Anda pernah mengatakan di TV ONE bahwa negara ini tidak 
punya Kepala Negara, akhirnya Anda mengakui juga setelah membuat surat 
tantangan kepada Jokowi ini. Jika Anda tidak mengakui Indonesia tidak punya 
Kepala Negara, tentu Anda tidak perlu repot untuk membuat surat tantangan ini 
bukan?
Mungkin ketika Anda mengeluarkan kalimat negara ini tidak punya Kepala Negara 
di TV ONE dulu dalam kondisi MENOPAUSE BERAT eh salah maksudnya EMOSI TINGGI.
Ratna Sarumpaet memang tak pernah kehabisan argument dalam persoalan yang 
terjadi di negeri ini, walau argumentnya tidak semuanya layak diperhatikan, 
sebab ada yang sekedar luapan emosi atau ingin menang sendiri. Tapi paling 
tidak Ratna Sarumpaet telah mengeluarkan uneg-unegnya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang masih mempertahankan dan mengakui 
legalitas pidana mati sebagai salah satu cara untuk menghukum pelaku tindak 
kejahatan. Bahkan keberadaan pidana mat i di Indonesia akan terus berlangsung 
pada waktu yang akan datang karena dalam Rancangan KUHP (Baru), pidana mati 
masih merupakan salah satu sanksi pidana yang dipertahankan untuk menghukum 
pelaku kejahatan.
Hal biasa yang selalu muncul adalah ada pihak yang pro dan kontra. Berbagai 
sudut  pandang digunakan guna memperkuat argumen mereka tentang sah tidaknya 
hukuman mati ini, mulai dari sisi agama, hak asasi manusia, khususnya hukum 
sosial budaya (konsep  perilaku sosial) yang ada dalam konsep positivism yang 
dianut oleh Indonesia.
Pidana mati tercantum dalam KUHP di Indonesia diatur dalam pasal 10 dalam pasal 
ini dimuat dua macam bentuk pidana, yaitu  pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana mati adalah bagian dari pidana pokok adapun ketentuan diluar KUHP adalah 
antara lain dalam undang-undang (UU) No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU 
No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, UU No. 31 tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak 
Azasi Manusia
***
Mari kita simak surat pendek Ratna Sarumpaet yang ditujukan kepada Presiden 
Jokowi dan saya berusah menjawab apa adanya, rasanya Jokowi terlalu sibuk 
mengurusi masalah negara yang sedang melakukan renovasi besar-besaran ini dan 
belum ada waktu membaca banyak surat yang ditujukan kepada beliau.
Ratna Sarumpaet : "RAKYATMU, bahkan masyarakat dunia berdecak menyaksikan Bapak 
pada tanggal 29 April lalu dengan berani dan tegas mencabut nyawa para penjahat 
narkotika, kejahatan yang selama puluhan tahun menghantui bangsa ini. Meski 
dunia protes dan banyak dari rakyatmu menolak, menganggap ketegasan Bapak itu 
cuma pencitraan, sebagian rakyat senang. Mereka mengira sekaligus berharap, 
dengan mencabut nyawa para penyelundup narkotika, mereka akan terbebas d ari 
kejahatan narkotika."
JAWAB : "Pro kontra dalam setiap kebijakan seorang Presiden memang selalu ada, 
tapi demi kepentingan rakyat banyak, tindakan tegas harus teguh dipertahankan. 
Karena rakyat Indonesia sudah 10 tahun dicekoki dengan politik gaya PENCITRAAN 
ala SBY, apa yang dilakukan Jokowi pun DITUDUH sebagai pencitraan. Jokowi tidak 
perlu pencitraan karena ia sudah punya CITRA semenjak jadi Walikota Solo, 
hingga dipilih 2 kali secara mutlak, dan kariernya terus melejit hingga ke 
puncak pimpinan negeri ini. Itulah bukti bahwa Jokowi tidak melakukan politik 
pencitraan melainkan BLUSUKAN.
Bila Ratna Sarumpaet ikutan kena virus PENCITRAAN sama saja tidak bisa melihat 
kinerja pemimpin baru yang ada di hadapannya. Soal hukuman mati tersangka 
narkoba, siapa yang bisa menjamin akan TERBEBAS dari kejahatan narkotika? Tentu 
saja hukuman mati bagi mereka untuk memberikan efek jera, walau tidak akan ada 
jeranya, sebab keuntungan dari bisnis narkoba memang
membuat mereka siap mati melakukan kejahatan itu.
Harapan masyarakat agar terbebas dari kejahatan narkotika harus tumbuh dan 
berkembang dalam tindakan nyata masyarakat itu sendiri, harus berani menolak 
segala iming-iming keuntungan dan kenikmatan BARANG HARAM itu, Presiden hanya 
melaksanan tindakan pencegahan untuk menyelamatkan rakyatnya, konsistenkah 
rakyat menolak barang haram itu?"
***
Ratna Sarumpaet : "Meski Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak mau mengakui, 
mereka dan Bapak, tahu, betapa para penyelundup narkotika itu berlomba-lomba 
mendatangi nergeri ini, karena negeri ini makmur penadah, dan di negeri ini 
hukum bisa dibeli. Meski rakyat tahu para penegak hukum kita, mulai dari 
pejabat lapas, kepolisian, jaksa hingga hakim masih banyak yang sa ngat korup 
dan menerima suap, mereka tidak punya keberanian meneriakkan bahwa para aparat 
penegak hukum yang korup dan menerima suap itulah sesungguhnya setan yang 
membuat kejahatan narkotika meraja lela di negeri ini."
JAWAB : "Indonesia sudah dalam kondisi DARURAT NARKOBA, apa yang dikatakan 
Ratna Sarumpaet memang demikian adanya, semua aparat bisa DISUAP uang haram 
untuk meloloskan barang haram itu, tapi beranikah rakyat juga memberikan 
laporan jika ada APARAT PEJABAT terlibat tindakan tercela itu kepada yang 
berwajib? Inilah kendala utamanya, rakyat tidak ada keberanian untuk melakukan 
perlawanan secara kuat melawan OKNUM APARAT itu jika memang ada buktinya. Jadi 
untuk melawan KEJAHATAN narkotika memang dibutuhkan kerjasama dalam kejujuran 
untuk menghadapinya, sebab ada rakyat dan aparat justru sering terjadi terlibat 
kerjasama mengedarkan barang haram itu. Presiden Jokowi SUDAH TEGAS menghukum 
mati penjahat narkoba, tinggal diperluas lagi hukumannya, siapa saja yang 
terlibat layak dihukum mati, bisakah mbak Ratna dan masyarakat mendukung 
kebijakan itu?"
***
Ratna Sarumpaet : "Jadi kalau sikap tegas Bapak mencabut nyawa para penjahat 
narkotika itu betul-betul lahir dari kuatnya keinginan Bapak menghentikan 
kejahatan narkotika di negeri tercinta ini, melalui pesan ini, saya menantang 
keberanian Bapak mencabut nyawa aparat penegak hukum yang korup dan terima suap 
dan menuntut Bapak berdiri di belakang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) 
serta melakukan segala cara untuk mengembalikan wibawa KPK. Salam hormat."
  JAWAB : "Sudah terbukti Presiden Jokowi keinginannya KUAT dan KONSISTEN 
melaksanakan hukuman mati terhadap penjahat narkoba demi menyelamatkan generasi 
bangsa ini. Tentu saja semua tindakan Presiden harus ada dasar kuatnya yaitu 
KUHP.
Apakah hukuman mati bagi KORUPTOR ada undan g-undangnya?
Mari kita simak pasal 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri 
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan 
negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup 
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua 
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (du a ratus juta 
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. 
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini 
adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak 
pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap 
dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam 
nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan 
krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak
pidana korupsi.
Kasus korupsi memang BUANYAK, tapi bila merujuk pada pasal tersebut berikut 
penjelasannya, KASUS korupsi dana bencana alam dan bencana perang dan 
lain-lainnya sekarang ini belum ada.
Nah, mbak Ratna Sarumpaet sebaiknya Anda MENANTANG para penegak hukum UNTUK 
MEREVISI UNDANG-UNDANGNYA DULU, sebelum MENANTANG Presiden Jokowi melaksanakan 
hukuman mati terhadap koruptor.
Tentu saja agar hukuman ini lebih dikembangkan lagi dan dipertegas, serta 
banyak lagi tersangka-tersangka yang akan di hukum mati seperti kasus-kasus 
korupsi di instansi pemerintahan.
Yang lebih penting lagi, semua hukuman mati harus dilaksanakan dengan TELITI 
dan HATI-HATI, sebab bila terjadi saat Hakim menjatuhkan hukuman mati itu 
tersesat (lijkedwaling) maka hukuman tidak lagi dapat diubah atau DIBATALKAN 
karena yang dihukum telah mati.
Angin keras takkan berlangsung sepenuh pagi.
Hujan lebat takkan berlangsung sepenuh hari.
Siapakah penyebab ini pada langit dan bumi?
Kalau langit dan bumi pun tidak dapat berbuat tanpa henti,
apalagi seorang manusia?
Salam NKRI Raya! 
 Penuli s : Catetan Maz Toni Aka Tante Paku
- See more at: Presiden Jokowi Siap Melaksanakan Hukuman Mati Kepada Koruptor 
(Menjawab Tantangan Surat Ratna Sarumpaet Kepada Jokowi) | Berita Intrik

     
           
      Presiden Jokowi Siap Melaksanakan Hukuman Mati Kepa... 
        Ratna Sarumpaet walau Anda pernah mengatakan di TV ONE bahwa negara ini 
tidak punya Kepala Negara, akhirnya Anda mengakui juga setelah membuat surat 
ta... 
     
      View on beritaintrik.com Preview by Yahoo 
     
     






Kirim email ke