Semoga kita tidak menjadi alat pencapai tujuan pembentukan Ahmadiyah itu
sendiri.

Lies


Sumber : www.nizami.org

Fatwa Ulama Liga Muslim Dunia dan MUI tentang Ahmadiyah
 Assalamu'alaikum wr wb,

 Berikut fatwa para ulama yang tergabung di Liga Muslim Dunia (Rabithah
'Alam Islami) dan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kesesatan
Ahmadiyah.

 Wassalam

TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA 

Para ulama yang tergabung di Liga Muslim Dunia melangsungkan konferensi
tahunannya di Makkah Al-Mukarramma Saudi Arabia dari tanggal 14 s.d. 18
Rabbiul Awwal 1394 H (6 s.d. 10 April 1974) yang diikuti oleh 140 delegasi
negara-negara Muslim dan organisasi Muslim dari seluruh dunia.

Deklarasi Liga Muslim Dunia - Tahun 1974
(Rabita al-Alam al-Islami) 

 
Qadianiyah atau Ahmadiyah : adalah sebuah gerakan bawah tanah yang melawan
Islam dan Muslim dunia, dengan penuh kepalsuan dan kebohongan mengaku
sebagai sebuah aliran Islam; yang berkedok sebagai Islam dan untuk
kepentingan keduniaan berusaha menarik perhatian dan merencanakan untuk
merusak fondamen Islam.  Penyimpangan-penyimpangan nyata dari
prinsip-prinsip dasar Islam adalah sebagai berikut :

 1.  Pendirinya mengaku dirinya sebagai nabi.

 2. Mereka dengan sengaja menyimpangkan pengertian ayat-ayat Kitab Suci
Al-Qur'an.

 3. Mereka menyatakan bahwa Jihad telah dihapus.

Qadianiyah semula dibantu perkembangannya oleh imperialisme Inggris. Oleh
sebab itu, Qadiani telah tumbuh dengan subur dibawah bendera Inggris.
Gerakan ini telah sepenuhnya berkhianat dan berbohong dalam berhubungan
dengan ummat Islam. Agaknya, mereka setia kepada Imperialisme dan Zionisme.
Mereka telah begitu dalam menjalin hubungan dan bekerjasama dengan
kekuatan-kekuatan anti-Islam dan menyebarkan ajaran khususnya melalui
metode-metode jahat berikut ini :

 Membangun mesjid dengan bantuan dari kekuatan anti Islam di mana
pemikiran-pemikiran Qadiani yang menyesatkan ditanamkan kepada orang. 

 Membuka sekolah-sekolah, lembaga pendidikan dan panti asuhan  dimana
didalamnya orang diajarkan dan dilatih untuk bagaimana agar mereka dapat
lebih menjadi anti-Islam dalam setiap kegiatan-kegiatan mereka. Mereka juga
menerbitkan versi Al-Qur'an yang merusak dalam berbagai macam bahasa lokal
dan internasional. 

Untuk menanggulangi keadaan bahaya ini, Konferensi Liga Muslim Dunia telah
merekomendasikan dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

 Seluruh organisasi-organisasi Muslim di dunia harus tetap mewaspadai setiap
kegiatan-kegiatan orang-orang Ahmadiyah di masing-masing negara dan
membatasi sekolah-sekolah dan panti-panti asuhan mereka. Selain itu, kepada
seluruh organisasi-organisasi Muslim di dunia, harus dapat menunjukkan
kepada setiap Muslim di seluruh dunia tentang gambaran asli orang Qadiani
dan memberikan laporan/data tentang berbagai macam taktik mereka sehingga
kaum Muslim di seluruh dunia terlindung dari rencana-rencana mereka. 

 Mereka harus dianggap sebagai golongan Non-Muslim dan keluar dari Islam
juga dilarang keras untuk memasuki Tanah Suci. 

 Tidak berurusan dengan orang-orang Ahmadiyah Qadiani, dan memutuskan
hubungan sosial, ekonomi, dan budaya. Tidak melakukan pernikahan dengan
mereka, serta mereka tidak diizinkan untuk dikubur di pemakaman Muslim serta
diperlakukan seperti layaknya orang-orang non-Muslim yang lainnya. 

 Seluruh negara-negara Muslim di dunia harus mengadakan pelarangan keras
terhadap aktivitas para pengikut Mirza Ghulam Ahmad. Dan harus menganggap
mereka sebagai minoritas non Muslim dan melarang mereka untuk jabatan yang
sensitif dalam negara. 

 Menyiarkan semua penyelewengan Ahmadiyah yang mereka lakukan terhadap Kitab
Suci Al-Qur'an disertai inventarisasi terjemahan-terjemahan Al-Qur'an yang
dibuat oleh Ahmadiyah dan memperingatkan umat Islam mengenai karya-karya
tulis mereka. 

 Semua golongan yang menyeleweng dari Islam diperlakukan sama seperti
Ahmadiyah.

http://ahmadiyah.20m.com/fatwa/RAI_IND.HTM

 
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Ahmadiyah
 

KEPUTUSAN 

MUSYAWARAH NASIONAL KE II

MAJELIS ULAMA SE INDONESIA

NOMOR : 05/Kep/Munas II/MUI/1980

 TENTANG 

FATWA

 

Bismillahirohmanirrahim

              Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se Indonesia yang
berlangsung pada tanggal 11 s/d 17 Rajab 1400 H bertepatan dengan tanggal 26
Mei s/d 1 Juni 1980 di Jakarta, setelah:

 Menimbang            :  

 Bahwa sesuai dengan salah satu fungsi Majelis Ulama Indonesia yaitu memberi
fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada
pemerintah dan umat Islam umumnya, perlu mengeluarkan fatwa beberapa
persoalan yang terjadi dalam masyarakat.

Mengingat              :  

 Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah 

 Kaidah-kaidah dalam agama Islam. 

 Mendengar              :  

 Amanat Presiden Soeharto pada acara Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama
se-Indonesia. 

 Pidato Iftitah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pada Musyawarah Nasional
ke II Majelis Ulama se-Indonesia. 


Prasaran KH. M Syukri Ghozali tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada
Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se- Indonesia. 

 
Memperhatikan     : 

 Laporan Komisi II Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se-Indonesia
tentang fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia. 

 Usul-usul dan saran-saran peserta Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama
se Indonesia 

 
Dengan bertawakal kepada Allah SWT


MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia beberapa persoalan keagamaan
dan kemasyarakatan sebagai berikut:

 
Jama'ah Ahmadiyah

 
Sesuai dengan data dan fatwa yang ditemukan dalam 9 buah buku tentang
Ahmadiyah, maka Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah
jama'ah diluar Islam, sesat dan menyesatkan. 

 Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah, hendaknya Majelis Ulama Indonesia
selalu berhubungan dengan pemerintah.



Ditetapkan di  : Jakarta                 


Pada tanggal   : 17 Rajab 1400 H

 

                          1 Juni 1980 M   

 
                       Ketua     

                          ttd    

             Prof. DR. HAMKA      

 Pimpinan Sidang                 

  Sekretaris,                     

 
ttd                          
Drs. H. Kafrawi, MA.           

 
KETUA DEWAN PERTIMBANGAN 

 

MAJELIS ULAMA INDONESIA

 ttd

 

 
H. ALAMSYAH RATU PERWIRANEGARA

 

Menteri Agama RI

http://ahmadiyah.20m.com/fatwa/MUI.HTM

 
 
Last Updated ( Monday, 01 August 2005 ) 

 
 
    
 

 Thursday, 04 August 2005

   
 
  Latest News 
 Pembentukan Tim Training Open Source 
 "Ribetnya" Kasus Dugaan Korupsi KPU 
 Penipuan Bisnis (MLM / Money Game) 
 Lirik Lagu Tuhan (Bimbo) 
 Israa' Mi'raj Dari Perspektif Modern 
 

Most Read 
 Download Al Qur'an Digital 
 Media Massa Islam 
 Homepage saya 
 About me! 
 Penipuan Bisnis (MLM / Money Game) 
 

 
 
 
 
 
  


 
Miro International Pty Ltd. © 2000 - 2004 All rights reserved. Mambo Open
Source is Free Software released under the GNU/GPL License.  
 

-----Original Message-----
From: Hamami [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, August 04, 2005 10:01 AM
To: 'Milis is-lam'
Subject: RE: FATWA MUI.........Re: [is-lam] Gus Dur: .... Abaikan Fatwa
HaramAhmadiyah !!



Ini mah, namanya mengulang sejarah.
Kembali kejaman dimana manusia saat itu belum mengenal tata pola kehidupan.
Sopo sing kuat iku sing menang ..........
Ataukah ini juga merupakan gejala akhir jaman ?
Karena perkembangan sifat manusia secara psikologi katanya(?)juga
begitu......
Kanak-kanak --> Dewasa --> Tua --> Kanak-kanak, baru kemudian "mati"

wallahua'lam

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Bango Samparan
Sent: Thursday, August 04, 2005 9:13 AM
To: [EMAIL PROTECTED]; Milis is-lam
Subject: Re: FATWA MUI.........Re: [is-lam] Gus Dur: .... Abaikan Fatwa
HaramAhmadiyah !!


Weleh ... malah dadi bingung kabeh. Kan nasehat papa Choky sudah jelas:

Biarin saja semua. Jadi, biarin saja MUI berfatwa. Ahmadiyah terus
berdakwah ya biarin. Lalu, kalau ada yang menyerbu Ahmadiyah, ya
biarin. Gus Dur ngomong, ya biarin. Semua kan punya sejarah
sendiri-sendiri tho!

Cakep juga usulan papa Choky ini:-)

Salam Hangat
B. Samparan

--- SOEDARDJO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Kalau melihat Fatwa MUI di bawah ini, Ahmadiyah adalah JAMAAH DI LUAR
> ISLAM.
> Jika dinyatakan sebagai jamaah di luar ISLAM, maka sebaiknya MUI
> tidak
> usah mengurusi JAMAAH DI LUAR ISLAM tersebut.
> Ini Logika saya lho.....
> Atau saya yang kuper bahwa di MUI memang ada ULAMA NON ISLAM?
> Mohon pencerahannya
> Wassalam soedardjo




__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke