Mengkritisi Keberatan Dawam
Oleh: Mujiyanto
Sudah dapat diduga sebelumnya, orang-orang liberal
akan kebakaran jenggot dengan munculnya fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional
(Munas) VII beberapa waktu lalu. Salah satunya muncul
Senin (1/8) di media ini melalui tulisan M. Dawam
Rahardjo.
Dawam menggugat fatwa ini sebagai pelarangan
kemerdekaan berpikir, berpendapat, dan berkeyakinan
yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Ada
beberapa hal yang perlu dikritisi dari pemikiran Dawam
tersebut:
Pertama, Dawam tidak menjelaskan dalil Islam mana yang
bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh MUI
sehingga bisa meyakinkan umat Islam bahwa apa yang
ditulisnya itu benar. Ia hanya mendasari
argumentasinya dengan pemikiran dasar hak asasi
manusia (HAM) bahwa manusia bebas berpikir dan
berpendapat. Kita semua tahu bahwa itu pemikiran Barat
yang coba dicekokkan kepada manusia di seluruh dunia.
Kedua, ia secara tidak langsung menuduh umat Islam
yang ingin memurnikan aqidahnya dan menolak pengaruh
asing, khususnya simbol pembaratan, sebagai cerminan
dari rasa rendah diri. Lagi-lagi penulis tidak bisa
menunjukkan apa dasarnya. Apakah ada studi sebelumnya
tentang kultur seperti ini? Apakah ini berarti Dawam
ingin menyatakan bahwa MUI yang berisi para ulama,
termasuk Ketua Umum PP Muhammadiyah, sebagai
orang-orang yang rendah diri?
Ketiga, ia menolak keras fatwa tentang doa bersama. Ia
mendasarkan argumentasinya bahwa doa bersama ini
bersifat universal, bisa diucapkan dan diamini oleh
semua orang dari berbagai agama. Lalu apakah semua
harus diuniversalkan? Orang Hindu tentu tidak akan mau
disuruh beribadah di gereja dengan dalih toh berdoa di
pura sama dengan berdoa di gereja. Demikian pula
halnya pemeluk agama lain.
Keempat, Dawam tampaknya tak bisa membedakan antara
pluralisme dan pluralitas. Padahal pada bagian lain,
ia menyatakan memang ada perbedaan antara keduanya. Ia
menganggap itu sama, dengan mengatakan bahwa keduanya
ada kaitan satu sama lain. Apakah ban mobil sama
dengan ban sepeda? Bukankah keduanya sama-sama ban?
Ban mobil punya fungsi sendiri, demikian pula ban
sepeda.
Kelima, ia menyatakan bahwa fatwa MUI akan memberangus
kebebasan beragama di bumi Indonesia. Agama yang mana?
Kristen? Hindu? Budha? Islam? Konghucu? Tak ada yang
merasa terberangus, kecuali orang-orang yang membawa
'agama baru' dengan mengatasnamakan agama yang sudah
jelas acuannya masing-masing. Apa yang dilakukan oleh
MUI dapat diibaratkan keluarga, MUI ingin memurnikan
anggota keluarganya, jangan sampai ada setan yang
mengaku-aku sebagai bagian dari keluarganya. Ini hal
wajar dan biasa saja.
Meluruskan Paradigma
Sadar atau tidak kaum liberal ini berusaha mengusung
pemahaman barat sebagai paradigma berpikirnya.
Paradigma ini menghinggapi orang-orang yang tidak
memiliki kepercayaan diri. Mereka takut dikatakan
sebagai orang fanatik agama dan lebih memilih
fleksibel dalam beragama sehingga seolah-oleh merasa
lebih bebas dalam bergaul dengan siapapun. Padahal
dalam kultur tiap-tiap agama, jelas rasa fanatisme ini
ditanamkan dengan kuatnya agar tidak gampang
terombang-ambingkan oleh pengaruh luar.
Islam sendiri mengakui pluralitas masyarakat. Setiap
agama memiliki tata cara tersendiri dalam
mengimplementasikan ajarannya. Oleh karena itu, tak
boleh memaksa orang lain yang berbeda agama untuk
masuk Islam. Sebaliknya, kalau ada orang lain yang
berusaha merusak Islam dan ajarannya-yang dalilnya pun
sangat tegas-sebagai pemeluknya tentu umat Islam patut
membela dan menjaganya. Agama yang lain pun tentu
demikian.
Maka, ada baiknya Dawam dan yang berpandangan sejenis
menengok perjalanan sejarah dakwah Rasulullah SAW-itu
pun kalau percaya-untuk melihat bagaimana Islam
memperlakukan kaum non-Muslim. Di sana ada paradigma
yang sangat jelas yakni: 'bagiku agamaku, dan bagi
kamu agama kamu.' Bukan sebaliknya: 'Agamamu, ya
agamaku'. Sikap seperti ini justru sangat toleran
dengan agama lain, tanpa harus mengusung pluralisme.
Bagaimana dengan kebebasan berpikir? Islam sangat
jelas memberikan keleluasaan berpikir bagi umatnya.
Tentu, berpikir yang tetap berpijak kepada ajaran
Islam. Proses ini terbukti telah melahirkan ahli-ahli
yang diakui dunia. Tengok saja, Aljabar di bidang
matematika, Ibnu Sina di bidang kedokteran dan yang
lainnya.
Ijtihad dalam khasanah fiqih Islam pun sangat jelas
posisinya. Keberadaannya merupakan bagian dari upaya
mencari hukum atas suatu peristiwa atau aktivitas yang
belum jelas status hukumnya berdasarkan atas
dalil-dalil yang sudah ada. Jadi ijtihad bukan asal
njeplak, dan tanpa memiliki persyaratan diri yang
memadai.
Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
__________________________________
Yahoo! Mail for Mobile
Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone.
http://mobile.yahoo.com/learn/mail
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam