18/10/2005 14:15 A Nizami [EMAIL PROTECTED]: > Nampaknya sebagian dana kompensasi BBM benar2 > digunakan untuk memakmurkan para pejabat.
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=193907 Masih menurut PP tersebut, tunjangan perumahan boleh diberikan dalam bentuk uang tunai dan dibayarkan setiap bulan, terhitung sejak dewan dilantik. Artinya, dewan berhak menerima tunjangan perumahan selama 14 bulan (September 2004-Oktober 2005). Karena jatah tunjangan perumahan setiap anggota ditetapkan sebesar Rp 10 juta per bulan, maka masing-masing anggota dewan bakal mendapat rapelan sebesar Rp 140 juta, tunai! PP 37/3005 ini jauh berbeda dibanding PP 24/2004. Jika mengacu pada PP lama, tunjangan perumahan hanya bisa dicairkan jika anggota dewan bisa menunjukkan bukti sewa rumah. Inilah yang membuat tunjangan tersebut macet sejak awal. Sebab, semua anggota sudah memiliki rumah sendiri. Ketua Dewan Fathorrasjid membenarkan turunnya PP baru yang membuat pendapatan dewan naik berlipat-lipat. Menurut Wakil Ketua DPP PKB hasil Muktamar Surabaya ini, PP 37/2005 kian memperjelas sumber-sumber pendapatan dewan. "Selama ini, kita sering dibuat bingung oleh PP 24/2004 yang tidak jelas. Kini, semuanya menjadi jelas. Ini bukti responsif pemerintah untuk menunjang kinerja dewan," katanya. -- Terima Kasih _______________________________________________ is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
