18/10/2005 14:15 A Nizami [EMAIL PROTECTED]:
> Nampaknya sebagian dana kompensasi BBM benar2
> digunakan untuk memakmurkan para pejabat.

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=193907
Masih menurut PP tersebut, tunjangan perumahan boleh diberikan dalam bentuk 
uang tunai dan dibayarkan setiap bulan, terhitung sejak dewan dilantik. 
Artinya, dewan berhak menerima tunjangan perumahan selama 14 bulan (September 
2004-Oktober 2005). Karena jatah tunjangan perumahan setiap anggota ditetapkan 
sebesar Rp 10 juta per bulan, maka masing-masing anggota dewan bakal mendapat 
rapelan sebesar Rp 140 juta, tunai!

PP 37/3005 ini jauh berbeda dibanding PP 24/2004. Jika mengacu pada PP lama, 
tunjangan perumahan hanya bisa dicairkan jika anggota dewan bisa menunjukkan 
bukti sewa rumah. Inilah yang membuat tunjangan tersebut macet sejak awal. 
Sebab, semua anggota sudah memiliki rumah sendiri. 

Ketua Dewan Fathorrasjid membenarkan turunnya PP baru yang membuat pendapatan 
dewan naik berlipat-lipat. Menurut Wakil Ketua DPP PKB hasil Muktamar Surabaya 
ini, PP 37/2005 kian memperjelas sumber-sumber pendapatan dewan. "Selama ini, 
kita sering dibuat bingung oleh PP 24/2004 yang tidak jelas. Kini, semuanya 
menjadi jelas. Ini bukti responsif pemerintah untuk menunjang kinerja dewan," 
katanya.
-- 
Terima Kasih

_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke