On 18 Oct 2005, at 14:50, Artanti Purborini wrote:

> 18/10/2005 14:15 A Nizami [EMAIL PROTECTED]:
> > Nampaknya sebagian dana kompensasi BBM benar2
> > digunakan untuk memakmurkan para pejabat.
> 
> http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=193907
> Masih menurut PP tersebut, tunjangan perumahan boleh
> diberikan dalam bentuk uang tunai dan dibayarkan setiap
> bulan, terhitung sejak dewan dilantik. Artinya, dewan berhak
> menerima tunjangan perumahan selama 14 bulan (September
> 2004-Oktober 2005). Karena jatah tunjangan perumahan setiap
> anggota ditetapkan sebesar Rp 10 juta per bulan, maka
> masing-masing anggota dewan bakal mendapat rapelan sebesar
> Rp 140 juta, tunai!
> 


berita senada mengenai

pp 37/2005 pengganti pp 24/2004

dan juga di kompas-edisi-jawatimur
(all-about-jatim :))
hal C rubrik surabaya (kolom kanan-atas)
sayang ndak ada di internet sih :(


wassalamu'alaikum

sinung


> http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=217730&kat_id=23 
> 
> Selasa, 18 Oktober 2005 13:17:00 
> 
> PKS Jatim Nilai 
> 
> Tunjangan Perumahan Dewan Berlebihan 
> 
> Surabaya-RoL -- Dewan Pimpinan Wilayah Partai
> Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jatim menilai
> besaran tunjangan perumahan yang diberikan
> kepada anggota DPRD Jatim senilai Rp10 juta
> per bulan terlalu berlebihan. 
> 
> "Pada prinsipnya kami menerima, meski
> besarannya jadi hambatan karena jumlahnya
> terlalu besar," ujar Pjs Ketua Dewan Pimpinan
> Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS)
> Jatim, Ir Sigit Sosiantomo ketika dihubungi
> di Surabaya, Selasa. Pemberian tunjangan
> perumahan senilai Rp10 juta per bulan
> berdasarkan PP Nomer 37 Tahun 2005 tentang
> Perubahan PP Nomer 24 Tahun 2004 tentang
> Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
> dan Anggota DPRD. 
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke