On 18 Oct 2005, at 14:50, Artanti Purborini wrote: > 18/10/2005 14:15 A Nizami [EMAIL PROTECTED]: > > Nampaknya sebagian dana kompensasi BBM benar2 > > digunakan untuk memakmurkan para pejabat. > > http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=193907 > Masih menurut PP tersebut, tunjangan perumahan boleh > diberikan dalam bentuk uang tunai dan dibayarkan setiap > bulan, terhitung sejak dewan dilantik. Artinya, dewan berhak > menerima tunjangan perumahan selama 14 bulan (September > 2004-Oktober 2005). Karena jatah tunjangan perumahan setiap > anggota ditetapkan sebesar Rp 10 juta per bulan, maka > masing-masing anggota dewan bakal mendapat rapelan sebesar > Rp 140 juta, tunai! >
berita senada mengenai pp 37/2005 pengganti pp 24/2004 dan juga di kompas-edisi-jawatimur (all-about-jatim :)) hal C rubrik surabaya (kolom kanan-atas) sayang ndak ada di internet sih :( wassalamu'alaikum sinung > http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=217730&kat_id=23 > > Selasa, 18 Oktober 2005 13:17:00 > > PKS Jatim Nilai > > Tunjangan Perumahan Dewan Berlebihan > > Surabaya-RoL -- Dewan Pimpinan Wilayah Partai > Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jatim menilai > besaran tunjangan perumahan yang diberikan > kepada anggota DPRD Jatim senilai Rp10 juta > per bulan terlalu berlebihan. > > "Pada prinsipnya kami menerima, meski > besarannya jadi hambatan karena jumlahnya > terlalu besar," ujar Pjs Ketua Dewan Pimpinan > Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) > Jatim, Ir Sigit Sosiantomo ketika dihubungi > di Surabaya, Selasa. Pemberian tunjangan > perumahan senilai Rp10 juta per bulan > berdasarkan PP Nomer 37 Tahun 2005 tentang > Perubahan PP Nomer 24 Tahun 2004 tentang > Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan > dan Anggota DPRD. _______________________________________________ is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
