Irfani Ahmad wrote:

Assalaamu 'alaikum wr. wb.
Jawaban yang ustad sampaikan cukup memuaskan, akan tetapi pertanyaannya masih kurang.

Saya punya rumah untuk simpanan, rumah tersebut tidak saya tinggali dan kondisinya terlantar. Apakah rumah tersebut wajib dizakati juga? harga rumah tersebut telah lebih dari nisab emas.
terima kasih
wassalaamu 'alaikum wr. wb.

Wassalamu'alaikum Wr Wb

Rumah tempat tinggal tidak wajib dizakati berapapun harganya, kondisinya baik atau terlantar, dan biasanya rumah tempat tinggal itu satu kan :-) kecuali jika sudah dikaitkan dengan penambahan pendapatan, dengan bisnis seperti dikontrakkan atau usaha (sebagai investasi barang dagangan jual beli rumah). Yang dizakati bukan dzatiah rumahnya, tapi bisnisnya (tijarahnya) Seperti halnya kendaraan, bila kendaraan pribadi itu tidak ada kewajiban zakat, tapi kalai sudah jadi mobil sewaan atau angkutan, itu wajib dizakati.

Orang punya rumah mewah, mobil pribadi mewah, hukumnya tidak wajib dizakati, tapi orang yang sudah punya rumah dan mobil mewah pasti punya kewajiban zakat dari bisnisnya, iya kan

kok ngelantur, kembali ke rumah simpanan dan terlantar, sayang sekali, bagaimana kalau dijadikan tempat mengaji TK-TP Al-Quran masyarakat disekitarnya, diserahkan pengelolaannya kepada aktifis pemuda disekitar rumah terlantar tersebut. tentu dengan perjanjian, kalau rumah diminta kembali, ya dikembalikan. Insya Allah aman dunia dan akherat, daripada ditanya nanti di akherat: buat apa rumahmu yang terlantar itu.
Wassalamu'alaikum Wr Wb

Pudjo Rahardjo, 0812 200 4760
Direktur Eksekutif Yayasan Duriyat Mulia

Nurjaeni al-Bantani
Pimpinan Pesantren Al-Quran dan Teknologi DURIYAT MULIA, Bandung
http://www.duriyat.or.id
Kami mengelola Z.I.S. anda



_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke