Irfani Ahmad wrote:
Assalaamu 'alaikum wr. wb.
Jawaban yang ustad sampaikan cukup memuaskan, akan tetapi
pertanyaannya masih kurang.
Saya punya rumah untuk simpanan, rumah tersebut tidak saya tinggali
dan kondisinya terlantar. Apakah rumah tersebut wajib dizakati juga?
harga rumah tersebut telah lebih dari nisab emas.
terima kasih
wassalaamu 'alaikum wr. wb.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Rumah tempat tinggal tidak wajib dizakati berapapun harganya, kondisinya
baik atau terlantar, dan biasanya rumah tempat tinggal itu satu kan :-)
kecuali jika sudah dikaitkan dengan penambahan pendapatan, dengan bisnis
seperti dikontrakkan atau usaha (sebagai investasi barang dagangan jual
beli rumah). Yang dizakati bukan dzatiah rumahnya, tapi bisnisnya
(tijarahnya)
Seperti halnya kendaraan, bila kendaraan pribadi itu tidak ada kewajiban
zakat, tapi kalai sudah jadi mobil sewaan atau angkutan, itu wajib dizakati.
Orang punya rumah mewah, mobil pribadi mewah, hukumnya tidak wajib
dizakati, tapi orang yang sudah punya rumah dan mobil mewah pasti punya
kewajiban zakat dari bisnisnya, iya kan
kok ngelantur, kembali ke rumah simpanan dan terlantar, sayang sekali,
bagaimana kalau dijadikan tempat mengaji TK-TP Al-Quran masyarakat
disekitarnya, diserahkan pengelolaannya kepada aktifis pemuda disekitar
rumah terlantar tersebut. tentu dengan perjanjian, kalau rumah diminta
kembali, ya dikembalikan. Insya Allah aman dunia dan akherat, daripada
ditanya nanti di akherat: buat apa rumahmu yang terlantar itu.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Pudjo Rahardjo, 0812 200 4760
Direktur Eksekutif Yayasan Duriyat Mulia
Nurjaeni al-Bantani
Pimpinan Pesantren Al-Quran dan Teknologi DURIYAT MULIA, Bandung
http://www.duriyat.or.id
Kami mengelola Z.I.S. anda
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam