Ato Riyanto wrote:

Pak Pudjo dan ikhwanul muslimin,
Saya masih kurang jelas, bagaimanakah cara mengetahui harta yang nisab +
haul sekaligus untuk kasus harta perorangan. Apakah kita harus menerapkan
istilah 'tanggal tutup buku' atau bagaimana. Apakah maksud 1 tahun itu
adalah bhw uang/harta tersebut terus-terusan ada dikita selama 1 tahun?
Contoh untuk kasus Gaji karyawan, maka gaji itu biasanya digunakan untuk
keperluan hidup sehari-hari sehingga ia akan berkurang, dan sisa-sisa uang
yang tersimpan saja yang wajib dizakati dan itu ditentukan pada saat
'tanggal tutup buku' tersebut dan kalau mancapai nisab. Apakah begitu, mohon
masalah zakat ini dijelaskan dengan detail terutama urusan waktu 1 haulnya
karena waktu 1 tahun itu amat relatif saatnya (bisa dari Ramadhan ke
Ramadhan, bisa juga dari Januari ke Januari atau bisa juga yang lain).
Gambarannya, bila saya punya uang, namun uang itu tambah-kurang seiring
waktu, apakah yang perlu dizakati itu berdasarkan nilai balance (keadaan
terakhir)pada saat 'tanggal tutup buku' yaitu saat kita menentukan 1 tahun
haul keberadaan harta kita? Atau bagaimana?
Hatur nuhun.
Salamu'alaikum,
ato

Istilah haul dan nishab dalam istilah zakat merupakan 2 istilah yang sudah populer, dan merupakan syarat mutlak untuk ibadah zakat. Istilah haul kalaui di istilah administrasi sama seperti 'tutup buku tahunan'. Itu berlaku kalau membayar zakat disetahunkan. Sedangkan untuk contoh gaji karyawan (zakat profesi) itu lebih mudah lagi karena sudah bisa dihitung sejak awal tahun, setiap bulannya kurang lebih berpendapatan sama. Cuma untuk zakat penghasilan/profesi menurut KH Dr. Mithah Farid tidak dikurangi dulu dengan kebutuhan tetap bulanan, jadi dihitung dari pendapatan bruto, kecuali jika punya hutang. Hutang bisa dijadikan pengurang dari pendapatan bruto sebelum dikalikan 2.5%. Maka sebetulnya istilah haul lebih tepat bila dikaitkan dengan zakat tijaroh/perniagaan untuk mempermudah perhitungan. Sedangkan zakat penghasilan/profesi baiknya dikeluarkan tiap bulan 2.5%-nya. Dalam perhitungan haul tergantung kita, kapan memulai, dan datangnya kewajiban zakat dimulai sejak memasuki hitungan nishab s/d setahun. Kewajiban zakat bisa gugur seandainya saat masuk akhir haulnya (neraca akhir) ternyata kurang dari nishab.

Sampai dengan tanggal 8 November 2005, kami kekurangan tenaga untuk piket eMail, karena lebih banyak di lapangan, untuk tanya jawab, silahkan sms ke 0852 2028 6045

Wasslamu'alaikum Wr Wb
Ustadz Nurjaeni al-Bantani, 0852 2028 6045

BCA, KCP Kopo, No Rek: 176 146 9130
a/n: Pudjo Rahardjo

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Duriyat Mulia
Sent: Sunday, October 23, 2005 2:06 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [daarut-tauhiid] Tanya Zakat untuk Tabungan dan Rumah

At 13:35 12/09/2005 +0700, you wrote:
Wa'alaikum salam Wr Wb
Maaf agak terlambat reply, karena urut antrian menjawab baik via email atau SMS (Ustadz Nurjaeni 0852 2028 6045), lumayan menjawab berbagai persoalan setiap harinya.

Assalamu'alaikum Wr. Wb,
(1) Saya biasanya mengeluarkan zakat gaji setiap bulannya. Saya masih bisa menyimpan sisa uang gaji juga dalam bentuk tabungan. Pertanyaan saya, apakah tabungan dari sisa gaji (yang sudah dibayarkan zakatnya tsb.) masih wajib dibayarkan zakatnya juga ?.

Wajib, asalkan tabungan sisa gaji itu sudah sampai nisab zakat (senilai 85 gram emas) dan sudah haul (ditotal selama 1 tahun) Biasanya dalam menghitung zakat, ditotal semua hasil kekayaan tidak hanya sisa gaji saja tetapi income lainnya juga selama 1 tahun.

(2) Apakah zakat bisa diberikan juga ke kerabat dekat (seperti adik, keponakan, atau saudara) yang memang kekurangan. Saya memang ingin memberikan lebih banyak keluar, tetapi melihat kerabat juga memerlukan sehingga biasanya sebagian besar mengalir ke kerabat. Apakah hal ini keliru ?. Mohon petunjuk dan saranya.

Tidak keliru pak, dan memang seharusnya begitu, sebelum keluar harus ke
kerabat dulu ASAL bukan yang termasuk lingkup nafkah, seperti orang tua
kita atau anak. Kalau orang tua dan anak tidak boleh diberi zakat tapi
harus diberi nafkah.

(3) Seaindainya saya punya harta (misalnya rumah) yang tidak saya gunakan, tetapi dikontrakan, bagaimana perhitungan zakatnya ?.

Yang tidak kena zakat adalah rumah TEMPAT TINGGAL. Kalau rumah dikontrakkan maka wajib dizakati, yang dizakati bukan rumahnya tapi hasil nilai kontrakannya. Besar zakatnya MINIMAL 2.5%

(4) Untuk rumah yang tidak saya pakai, tetapi ditempati kerabat yang belum punya rumah (sifatnya membantu, tidak ada uang sewa/kontrak), bagaimana dengan masalah zakatnya (sehubungan dengan item 3 di atas).

Untuk rumah yang ditempati kerabat tanpa sewa, itu tidak wajib zakat. Yang wajib dizakati adalah nilai hasil kegiatan kontrakan apabila ada, dan merupakan pendapatan bagi seseorang.

Terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr Wb

Pudjo Rahardjo
Direktur Eksekutif Yayasan Duriyat Mulia

Nurjaeni al-Bantani
Pimpinan Pesantren Al-Quran dan Teknologi DURIYAT MULIA, Bandung
http://www.duriyat.or.id
Kami mengelola Z.I.S. anda


_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke