Ato Riyanto wrote:
Pak Pudjo dan ikhwanul muslimin,
Saya masih kurang jelas, bagaimanakah cara mengetahui harta yang nisab +
haul sekaligus untuk kasus harta perorangan. Apakah kita harus menerapkan
istilah 'tanggal tutup buku' atau bagaimana. Apakah maksud 1 tahun itu
adalah bhw uang/harta tersebut terus-terusan ada dikita selama 1 tahun?
Contoh untuk kasus Gaji karyawan, maka gaji itu biasanya digunakan untuk
keperluan hidup sehari-hari sehingga ia akan berkurang, dan sisa-sisa uang
yang tersimpan saja yang wajib dizakati dan itu ditentukan pada saat
'tanggal tutup buku' tersebut dan kalau mancapai nisab. Apakah begitu, mohon
masalah zakat ini dijelaskan dengan detail terutama urusan waktu 1 haulnya
karena waktu 1 tahun itu amat relatif saatnya (bisa dari Ramadhan ke
Ramadhan, bisa juga dari Januari ke Januari atau bisa juga yang lain).
Gambarannya, bila saya punya uang, namun uang itu tambah-kurang seiring
waktu, apakah yang perlu dizakati itu berdasarkan nilai balance (keadaan
terakhir)pada saat 'tanggal tutup buku' yaitu saat kita menentukan 1 tahun
haul keberadaan harta kita? Atau bagaimana?
Hatur nuhun.
Salamu'alaikum,
ato
Istilah haul dan nishab dalam istilah zakat merupakan 2 istilah yang
sudah populer, dan merupakan syarat mutlak untuk ibadah zakat. Istilah
haul kalaui di istilah administrasi sama seperti 'tutup buku tahunan'.
Itu berlaku kalau membayar zakat disetahunkan.
Sedangkan untuk contoh gaji karyawan (zakat profesi) itu lebih mudah
lagi karena sudah bisa dihitung sejak awal tahun, setiap bulannya kurang
lebih berpendapatan sama. Cuma untuk zakat penghasilan/profesi menurut
KH Dr. Mithah Farid tidak dikurangi dulu dengan kebutuhan tetap bulanan,
jadi dihitung dari pendapatan bruto, kecuali jika punya hutang. Hutang
bisa dijadikan pengurang dari pendapatan bruto sebelum dikalikan 2.5%.
Maka sebetulnya istilah haul lebih tepat bila dikaitkan dengan zakat
tijaroh/perniagaan untuk mempermudah perhitungan. Sedangkan zakat
penghasilan/profesi baiknya dikeluarkan tiap bulan 2.5%-nya.
Dalam perhitungan haul tergantung kita, kapan memulai, dan datangnya
kewajiban zakat dimulai sejak memasuki hitungan nishab s/d setahun.
Kewajiban zakat bisa gugur seandainya saat masuk akhir haulnya (neraca
akhir) ternyata kurang dari nishab.
Sampai dengan tanggal 8 November 2005, kami kekurangan tenaga untuk
piket eMail, karena lebih banyak di lapangan, untuk tanya jawab,
silahkan sms ke 0852 2028 6045
Wasslamu'alaikum Wr Wb
Ustadz Nurjaeni al-Bantani, 0852 2028 6045
BCA, KCP Kopo, No Rek: 176 146 9130
a/n: Pudjo Rahardjo
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Duriyat Mulia
Sent: Sunday, October 23, 2005 2:06 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [daarut-tauhiid] Tanya Zakat untuk Tabungan dan Rumah
At 13:35 12/09/2005 +0700, you wrote:
Wa'alaikum salam Wr Wb
Maaf agak terlambat reply, karena urut antrian menjawab baik via email
atau SMS (Ustadz Nurjaeni 0852 2028 6045), lumayan menjawab berbagai
persoalan setiap harinya.
Assalamu'alaikum Wr. Wb,
(1) Saya biasanya mengeluarkan zakat gaji setiap bulannya. Saya masih bisa
menyimpan sisa uang gaji juga dalam bentuk tabungan. Pertanyaan saya,
apakah tabungan dari sisa gaji (yang sudah dibayarkan zakatnya tsb.) masih
wajib dibayarkan zakatnya juga ?.
Wajib, asalkan tabungan sisa gaji itu sudah sampai nisab zakat (senilai
85 gram emas) dan sudah haul (ditotal selama 1 tahun)
Biasanya dalam menghitung zakat, ditotal semua hasil kekayaan tidak
hanya sisa gaji saja tetapi income lainnya juga selama 1 tahun.
(2) Apakah zakat bisa diberikan juga ke kerabat dekat (seperti adik,
keponakan, atau saudara) yang memang kekurangan. Saya memang ingin
memberikan lebih banyak keluar, tetapi melihat kerabat juga memerlukan
sehingga biasanya sebagian besar mengalir ke kerabat. Apakah hal ini
keliru ?. Mohon petunjuk dan saranya.
Tidak keliru pak, dan memang seharusnya begitu, sebelum keluar harus ke
kerabat dulu ASAL bukan yang termasuk lingkup nafkah, seperti orang tua
kita atau anak. Kalau orang tua dan anak tidak boleh diberi zakat tapi
harus diberi nafkah.
(3) Seaindainya saya punya harta (misalnya rumah) yang tidak saya gunakan,
tetapi dikontrakan, bagaimana perhitungan zakatnya ?.
Yang tidak kena zakat adalah rumah TEMPAT TINGGAL. Kalau rumah
dikontrakkan maka wajib dizakati, yang dizakati bukan rumahnya tapi
hasil nilai kontrakannya. Besar zakatnya MINIMAL 2.5%
(4) Untuk rumah yang tidak saya pakai, tetapi ditempati kerabat yang belum
punya rumah (sifatnya membantu, tidak ada uang sewa/kontrak), bagaimana
dengan masalah zakatnya (sehubungan dengan item 3 di atas).
Untuk rumah yang ditempati kerabat tanpa sewa, itu tidak wajib zakat.
Yang wajib dizakati adalah nilai hasil kegiatan kontrakan apabila ada,
dan merupakan pendapatan bagi seseorang.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Pudjo Rahardjo
Direktur Eksekutif Yayasan Duriyat Mulia
Nurjaeni al-Bantani
Pimpinan Pesantren Al-Quran dan Teknologi DURIYAT MULIA, Bandung
http://www.duriyat.or.id
Kami mengelola Z.I.S. anda
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam