Assalamu'alaikum wr. wb. Mas, selama ini para ulama itu seringnya mengeluarkan fatwa hanya berkaitan dengan hal-hal ukhrowi saja ya, kenapa tidak dibuat terobosan misalnya ulama mengeluarkan fatwa: "HUKUM ORANG YANG MENIGGALKAN USAHA/KERJA, ATAU HUKUM ORANG YANG MALAS, atau HUKUM ORANG YANG TIDAK MAU MENUNTUT ILMU, dll. dll. Selama ini fatwa hanya berkisar masalah kehidupan sesudah di dunia, padahal sekarang ini kita masih hidup di dunia, dan yang ada sekarang ini tidaklah sia-sia diciptakan. Apakah karena para ulama itu hanya ahli dibidang 'agama' saja kali ya, padahal pengertian 'agama dari perspektif bahasa/umum (lughot) adalah orang yang memiliki ilmu, ya ilmunya bisa ilmu kedokteran, ekonomi, teknik, dll selain 'agama'. Semua Muslim (ulama/abangan) tahu bahwa daging babi itu haram, sehingga walaupun pernah berbuat maksiat/dosa tapi mayoritas kalo sampe makan daging babi mah gak pernah, nah kalo hal-hal saya tulis di atas itu dihukumi HARAM kira-kira gimana yah hehehe., apakah umat Islam bakal maju atau bagaimana?.... Memang ada hadits nabi yang berbunyi sbb: "Ídza sholuhat, sholuha sâ'iru `amalih, wa idzâ fasadat, fasada sa'iru `amalih" Tinggal bagaimana caranya hadits tersebut bukan cuma sekedar di ketahui, tapi dipahami dengan benar dalam kehidupan yang sedang berjalan ini..
Sekedar wacana mas, bukan mengkritik postingan anta. Wassalam. a.s. -----Original Message----- From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED] Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat Pembicaraan tentang hukum orang yang meninggalkan sholat tidak keluar dari dua permasalahan. Pertama, para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang meninggalkan sholat dalam keadaan mengingkari dan menentang akan kewajibannya adalah kafir dan keluar dari agama Islam. Kedua, perselisihan para ulama terjadi pada hukum orang yang meninggalkan sholat karena bermalas-malas dan menyibukkan diri dengan selainnya tanpa memiliki udzur, tetapi masih meyakini tentang kewajibannya (sholat). Maka dalam hal ini, sebagian ulama ada yang mengkafirkannya, di antaranya Imam Ahmad, Ibnul Mubarok, dan yang lainnya. Demikian pula sebelumnya dari kalangan para sahabat seperti Umar ibnul Khoththob, Abu Hurairoh, Ibnu Mas'ud, dan yang lainnya. Berdalil dengan hadits Jabir, "Pembeda antara seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan sholat." (HR Muslim) dan berdalil juga dengan atsar Abdullah ibnu Syaqiq, ia berkata, "Mereka para sahabat tidak melihat satu amalan pun yang apabila ditinggalkannya menyebabkan kafir selain amalan sholat." Adapun pendapat yang lainnya, tidak mengkafirkannya, akan tetapi menghukuminya dengan fasiq. Dan ini pendapat jumhur salaf dan khalaf, di antaranya Imam Malik, Asy Syafi'i, dan Abu Hanifah. Berdalil dengan ayat, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selainnya bagi yang dikehendaki-Nya." Dan berdalil dengan hadits-hadits, di antaranya hadits yang dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Al Jaami', bahwa Allah mewajibkan atas hambanya sholat lima waktu, barangsiapa yang melaksanakannya maka Allah memiliki janji untuknya yakni akan dimasukkan ke dalam jannah dan jika sebaliknya maka Allah tidak memiliki janji untuknya. Jika Dia (Allah) berkehendak akan mengadzabnya, dan jika Dia berkehendak akan memasukkannya ke dalam jannah. Jumhur ulama mentafsirkan pernyataan "kufur" yang terdapat dalam hadits-hadits tentang orang-orang yang meninggalkan sholat adalah kufur amali yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama selama dia meninggalkannya karena bermalas-malas dan bukan karena menentang hukum wajibnya. Wal 'ilmu indallah. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=128 Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] __________________________________ Yahoo! FareChase: Search multiple travel sites in one click. http://farechase.yahoo.com _______________________________________________ is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam _______________________________________________ is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
