http://konsultasi.wordpress.com/2007/02/02/apakah-bunga-bank-termasuk-riba-2/
APAKAH BUNGA BANK TERMASUK RIBA?
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Februari 2nd, 2007

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr. wb
Saya saat ini bekerja pada salah satu bank swasta
nasional (konvesional). Total masa kerja saya ± 14
tahun di bidang perbankan (merskipun bukan pada satu
institusi). Pada suatu malam di bulan Ramadhan 1427
yang lalu saya mengikuti ceramah tarawih dengan materi
tentang Ekonomi syariah. Sejak itu sampai sekarang
saya selalu gelisah apabila mengingat salah satu inti
ceramah itu yang menyebutkan bhwa bunga Bank adalah
termasuk Riba yang dilarang oleh Allah swt.
Saya saat ini telah berencana untuk berpindah
pekerjaan ke sektor non perbankan karena saya takut
apabila bunga Bank benar termasuk Riba, maka alangklah
dosanya saya karena selama ini telah memberikan kepada
istri anak dan keluarga saya rezeki yang tidak halal
meskipun setiap kali berangkat bekerja saya selalu
meniatkan beribdah memenuhi kewajiban saya sebagai
keluarga untuk mencari rezeki yang halalan thoyiban.
Billahi taufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum wr. wb
Yon ([EMAIL PROTECTED])

Jawab :

 

BUNGA BANK ADALAH RIBA

Oleh : Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM

Sabda Rasululullah SAW, “Akan datang kepada umat ini
suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba
dengan alasan: aspek perda­gangan” (HR Ibnu Bathah,
dari Al ‘Auzai).

Pengantar
Dalam kehidupan kaum Muslimin yang semakin sulit ini,
memang ada yang tidak memperduli­kan lagi masalah
halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat
yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan
keterlibatan kaum Muslimin dalam sistem kehidupan
Sekularisme-Kapital­isme Barat serta sistem
Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh
kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar
kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan
halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah
umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu
membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat
lain­nya, maka mereka saat ini menjadi golongan yang
paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai pendapat
dan pemikiran.
Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek
yang ingin diketengahkan tentang seputar masalah riba
:
Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan
dijelaskan secara singkat peran Bani Israil dan
tingkah laku mereka dalam masalah riba.
Kedua, diketengahkan kela­kuan orang-orang Yahudi
dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Allah SWT).
Secara singkat akan dipaparkan peran kaum Yahudi dalam
menghalalkan riba.
Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi,
diceritakan juga serba sedikit usaha-usaha mereka
dalam membangun jaringan kehi­dupan dalam bidang
ekonomi dan keuangan dunia, khususnya dalam bidang
moneter dan perbankan.
Keempat, mengetengah­kan bagaimana bank pada awalnya
berdiri, serta keterlibat­an umat Islam Indonesia
dalam masalah perbankan pada deka­de awal abad XX
sampai sekarang.
Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh
masyarakat Islam (intelektual dan kaum modernis) dalam
menghalalkan riba (bunga) bank.
Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram
sampai Hari Kiamat.

Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah
Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba.
Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah
sampai Hari Kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan
dalam sya­riat Nabi Musa as, Isa as, sampai pada masa
Nabi Muhammad saw. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan
telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi
yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan
amoral mereka, termasuk di da­lamnya perbuatan
memakan harta riba. Firman Allah SWT:

“….disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi,
maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan)
yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi
mereka; dan (juga) karena mereka banyak menghalangi
(manu­sia) dari jalan Allah; serta disebabkan mereka
memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah
dilarang memakan­nya, dan mereka memakan harta dengan
jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok,
merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah
menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka
itu siksa yang pedih” (QS An Nisaa’ : 160-161).

Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak
dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manusia
untuk tidak melaksana­kan syariat Allah SWT. Mereka
membu­nuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi
Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang
telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan
hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan
adanya praktek sihir, meng­halalkan riba sehingga
terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara
Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan.
Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan
kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab
suci mereka:

“Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada
umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di
antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya
sebagai orang pena­gih hutang yang keras, dan
janganlah mengambil bunga dari­padanya” (Keluaran,
22:25).

Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula
la­rangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan
agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari
kalangan kaum­nya sendiri:

“Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan
tangannya gemetar besertamu ….., maka janganlah kamu
mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu
(be­sar)…… jangan kamu memberikan uangmu
kepadanya dengan memakai bunga …..” (Imamat
35-37).

Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang
Yahudi telah dila­rang memakan riba (bunga). Namun
dalam kenyataannya, mereka membangkang dan mengabaikan
larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani
melang­gar ketentuan hukum Taurat itu? Dalam hal ini,
Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab
Ulangan pasal 23 ayat 20 :

“Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga
(riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu
meng­ambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar
kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang
negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan)
sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai
bagian dari harta pusakamu”.

Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik
kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi
pe­gangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang.
Mereka, biar­pun tidak duduk pada kursi pemerintahan
di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru
menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk
pinjaman ribawi (membungakan uang­nya) yang menjerat
leher.

Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional
Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu
beru­pa strategi jahat Yahu­di, disebutkan bahwa
kebangkrutan berbagai negara di bi­dang ekonomi
adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan
kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara
non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka
katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan
boleh dika­takan laksana seonggok benalu yang
mencerap habis segenap potensi perekonomian negara
tersebut.
Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang,
orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem
moneter in­ternasional, khususnya dalam bidang
perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat
keuangan di Wallstreet (New York). Tempat ini
merupakan pangsa bursa (uang) ter­besar di dunia.
Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikua­sai
oleh orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai
sekarang.
Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang
industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak),
perda­gangan internasional (dalam bentuk
perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di
seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia dan
Afrika. Sebagai misal, di Ameri­ka, orang-orang
Yahudi menguasai perusahaan General Elec­tric,
Fairstone, Standard Oil, Texas dan Mobil Oil. Dalam
perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker,
sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi.
Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai
bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi.
Dalam menghancurkan moral di suatu negeri, orang-orang
Yahudi dan antek-anteknya ikut andil; misalnya
mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan
obat bius.

Umat Islam Indonesia dan Perbankan
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak
kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri
Islam. Di negeri-negeri jajahannya, mereka menerapkan
sistem ekono­mi Kapitalisme yang bertumpu kepada
sistem perbankan (riba).
Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi,
tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendiri­nya Raden
Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan kera­ton.
Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri
Bank Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898),
Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah
Be­landa mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang
berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan
intelektual, didiri­kanlah Indonesische Studie Club
di Surabaya tahun 1929. Kemudian Belanda, dalam
menyuburkan sistem riba, mendiri­kan Algemene
Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah
Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat
Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi cikal bakal
Bank Indo­nesia sekaligus memberikan rekomendasi
pendirian bank-bank yang ada. Mela­lui PP No.1, tahun
1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun
yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia
(BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah
banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952),
Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agus­tus 1959). Bank
Pem­bangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara
(BDN, 2 April 1960), Bank Export-Import Indonesia
(Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember
1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai seka­rang,
dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia
didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha
Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan
bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya
tidak terlalu ba­nyak. Tetapi untuk yang kedua, ia
terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli
Indonesia (misalnya Bank Susi­la Bakti, Bank Arta
Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar
(misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar
tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank,
Hongkong Bank, Bank of America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia,
saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak
termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard
Ame­ri­ka diti­lik dari jumlah penduduk Indonesia,
maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi.

Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan
Sebelum tahun 1990-an umat Islam Indonesia belum
terlibat lang­sung. Sistem ini sejak dahulu hanya
diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak
diadakan pe­nandatangan kerja sama antara Bank Summa
dengan Organisasi keagamaan NU tanggal 2 Juni 1990,
maka umat Islam Indone­sia telah mulai dilibat­kan
langsung dalam praktek perbank­an. Dalam perjanjian
kerjasama tersebut telah disepakati untuk didirikan
seba­nyak 2000 buah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di
seluruh Indonesia. Namun sebelumnya BPR telah berdiri
tanggal 25 Februari 1990. BPR ini memberikan pinjaman
kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah
dengan bunga 2,25% per bulan, untuk pengusaha
/pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit
tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah.
Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan
masalah baru lagi. Ide itu telah ada dan dibahas
berulang-ulang dalam berbagai kesempatan kongres besar
NU. Pada awalnya NU mengharamkannya; kemudian
memberikan alternatif fatwa yaitu haram, halal dan
subhat; dan terakhir tanggal 22 Juli 1990, NU melalui
Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya.
Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS
Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang
dikemukannya adalah karena fatwa tersebut diputuskan
mela­lui perdebatan para ulama yang dikenal telah
mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama
Indonesia, melalui KH Hasan Basri, menyambut baik
keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut
dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang
memahami hukum Islam.
Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan
kontra di kalangan ulama dan intelektual Muslim. Dari
kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari
Dekan Fakul­tas Syariah IAIN Jakarta, Dr Peunoh Daly.
Ia berkata bahwa bank yang dibentuk oleh NU maupun
Muhammadiyah seha­rusnya bank yang Islami, bukan bank
yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau
menandaskan bahwa sam­pai sekarang belumlah ada bank
yang bersifat Islami di Indonesia. Ia merasa heran
mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam,
yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu
tidak dihidupkan. “Akibatnya, umat Islam terje­rat
ke dalam sistem bank yang mengandung riba”, celanya.
Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak
puas atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB
NU, misalnya, menilai bahwa fatwa tersebut tidak
sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut
mereka, NU seharusnya membentuk bank muamalah
mudlarabah (berdagang bersama yang saling
menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung
menganut sistem rente.
Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan
ulama modernis di negeri ini? Sesuaikah pendapat
mereka dengan ketentuan syara’? Dapatkah pendapat
mereka diteri­ma? Lebih jauh dari itu, apakah mereka
boleh disebut muj­tahid atau lebih baik disebut
sebagai muqallid?

Pendapat Intelektual dan Ulama Modernis
Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang
menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah
soal bunga (rente) bank. Sebab, secara umum tujuan
usaha bank adalah untuk memperoleh keuntungan dari
perdagangan kre­dit. Bank memberikan kredit kepada
orang luar dengan me­mungut bunga melalui pembayaran
kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya
kredit). Selisih pembayaran yang biasanya disebut
bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank.
Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama
moder­nis mempunyai pendapat yang berbeda-beda,
tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan
dari mereka yang mengharamkannya karena bunga bank
tersebut dipandang seba­gai riba. Tetapi segolongan
lainnya menghalalkannya.
Ke dalam kubu pertama (yang mengharamkan bunga bank),
tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank
Pakistan), berpendapat bahwa segala bentuk rente
(bank) yang terkenal dalam sistem perekonomi­an
seka­rang ini adalah riba. Lalu kita juga mendengar
pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam
pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang
bahwa riba Nasi’ah sudah jelas keharamannya dalam Al
Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada
sistem perekono­mian orang Yahudi yang saat ini
menguasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa
sistem riba itu kini bersi­fat daru­rat yang tidak
mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka mena’wilkan
dan membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa
makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua
bank yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi
tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana
memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan.
Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10
menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan
sebagainya, tidak dapat tidak ten­tulah terhitung
riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak
mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente
sekian adalah riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan
bunga sekian (deposito) artinya makan riba juga.
Ke dalam kubu kedua (yang menghalalkan bunga bank),
peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan
intelektual dan ulama modernis. Mereka me­mandang
bahwa bunga bank yang berlaku sekarang ini dalam
batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang
haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka
Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba
yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya
berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia berganda.
Menurut beliau, riba yang sedi­kit dan yang tidak
membawa kepada berganda, maka itu bo­leh. Ia
menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba
yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman
untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan
dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif.
Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga
kon­sumtif yang dipungut oleh bank tidaklah sama
dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak
terdapat unsur pengania­yaan. Adapun jika bunga
konsumtif itu di­pungut oleh lintah darat, maka ia
dapat dipandang sebagai riba. Sebab, prak­tek
tersebut memberikan kemungkinan ada­nya penganiayaan
dan unsur pemerasan antarsesama warga masya­rakat,
meng­ingat bahwa lintah darat hanya mengejar
keuntungan untuk dirinya sendiri. Adapun jika bunga
terse­but dipungut dari orang yang meminjam untuk
tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan,
asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan
tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah
salah dan tidak ada keharam­an padanya.
Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan
selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang
difat­wakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat
pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta,
Kasman Singodi­mejo, dan lain-lain.
Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan
kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi,
Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi
kredit dilaku­kan dengan prinsip perdagangan
(tijarah), maka hal terse­but dihalalkan. Riba yang
tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu
perlu digantikan dengan mekanisme per­dagangan yang
dihalalkan.
Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam
upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga bank telah
melibatkan jutaan kaum Muslimin ke dalam ke­giatan
perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan
lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari
memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek
riba terse­but sama halnya dengan kebencian mereka
memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak
kalangan kaum Muslimin yang tidak mau meminjam dan
menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba,
walaupun di kalangan kaum Muslimin tidak banyak
mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan
perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang
bingung terhadap hukum yang sebenarnya tentang riba
(bunga) bank. Itu­lah fakta tentang keadaan umat
Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan
pengertian mereka terhadap riba (bunga) bank.

Bolehkah Kita Menghalalkan Riba ?
Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa
memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam
sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba
termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik,
praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim.
Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa
perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar
dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW
bersabda :

“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari
(perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada
perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)”
(HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).

Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang
lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah
SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang
yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah :
279).
Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang
berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw
wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al
Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun
nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al
Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan
bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda
atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari
Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari
rang­kaian ayat-ayat terse­but, Allah SWT telah
mengharamkan segala jenis riba, ter­masuklah di
antaranya riba (bunga) bank:

“Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah
menghalal­kan jual beli dan telah mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan
tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil
riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
(dipungut) pada waktu dulu (se­belum datangnya larang
ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi
orang-orang yang mengulangi (meng­ambil riba), maka
orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka
kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah : 275).

Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata:

“Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan
tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi
kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam)
untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau
mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam
dibolehkan memenggal lehernya”.

Juga Al Hasan bin Ali dan Ibnu Sirin berkata:

“Demi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan
mata-uang (money changer) adalah orang-orang yang
memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman
akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Bila ada
seorang Imam yang adil (Kepa­la Negara Islam), maka
si Imam harus memberikan nasehat agar orang tersebut
bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang
tersebut menolak, maka mereka tersebut wajib
diperangi”.

Apa sesungguhnya riba itu? Secara global dapatlah
disebutkan bahwa definisi riba adalah :
“Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari
salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang,
materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari
pihak yang menerima tambahan tersebut”.
Definisi ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan
bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah
(riba Fadhal, riba Nasi’ah, riba Al Qardh), maupun
riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba
bank yang mencakup bunga dari pinjaman kredit,
investasi deposito, jual-beli saham dan surat berharga
lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang.
Untuk riba yang terakhir ini contohnya banyak dan
dapat berkembang pada setiap masa.
Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan
jenisnya berbeda namun riba dapat mencakup banyak
macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut
keterangan dari Hadits Rasulullah saw. Rasulullah saw
melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada
wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat
Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan
(bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka
tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah
diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang
(misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi
berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan
keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum
Muslimin. Sabda Rasulullah saw:

“Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang
paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah
seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu
kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah, hadits
No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu
Mas’ud, dengan sanad yang shahih).

Juga sabda Rasulullah saw:

“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa
(ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak
akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha)
tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu
(riba)nya” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan
Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).

Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk
dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah
riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba
yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini
ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqa­rah tersebut
isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua
bentuk dan jenis riba; baik yang nyata maupun
ter­sembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat
ganda, kon­sumtif maupun produktif.
Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih
tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya.
Kaidah Ushul itu berbunyi:

“Lafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak
terdapat dalil (syar’iy) yang mentakhsishkannya
(yang mengecualikannya)”.

Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits
yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba
(mi­salnya riba produktif), dan atau hanya
mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang
berlipat ganda, konsum­tif, riba lintah darat).
Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua
bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram
sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa
para intelektual dan ulama modernis sampai bera­ni
menghalalkan riba bunga bank? Mereka telah berani
mem­beda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat
konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan
Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan
jenis riba. Tidak ada satupun illat (sebab
ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum
intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum
Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor
kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi
kemiskinan; atau karena pada masa sekarang kegiatan
per­bankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba
sudah mera­jalela dalam masyarakat kaum Muslimin?
Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak
takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT:

“Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk
riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah
meng­abaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa
dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat
nanti)” (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas;
Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I,
halaman 132).

Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan
intelek­tual dan ulama modernis sesungguhnya tidak
pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi
orang yang berwe­nang untuk berijtihad serta tidak
layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu
mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk
mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya !
Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa
yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita
wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum
yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab,
manusia tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia
harus tunduk kepada hukum Allah SWT dan RasulNya
semata. Bila kita menaati intelek­tual dan ulama
modernis yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya
kita menjadikan mereka sebagai Tuhan yang disembah.
Itulah yang pernah dikatakan oleh Rasulullah saw
kepada ‘Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan
firman Allah SWT:

“Mereka mengangkat pendeta-pendeta dan
rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga
mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam; padahal
mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada
Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang
mereka persekutukan” (QS At Taubah : 31).

Kemudian Adiy bin Hatim berkata :

“Kami tidak menyembah mereka (para Rahib dan
Pendeta) itu”. Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya
mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu
diharamkan, mengharam­kan apa yang telah dihalalkan,
lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan
kalian terhadap mereka” (HR Imam Ahmad, Tirmidzi,
Ibnu Jarir, dari ‘Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu
Katsir, Jilid I, halaman 349).

Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di
atas sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan
halal dan haramnya sesuatu perbuatan?
Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah ! [
]


===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
http://www.media-islam.or.id


 
____________________________________________________________________________________
The fish are biting. 
Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.
http://searchmarketing.yahoo.com/arp/sponsoredsearch_v2.php
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke