Assalamu'alaikum:

 

Saya membaca sebuah buku yang berjudul "Menjamak SHALAT tanpa Halangan Boleh
atau Tidak?" Tulisan Alwi Husein, LC, PENERBIT LENTERA. Dalam buu itu
disebutkan bahwa dibolehkan menjamak shalat Zuhur dengan Ashar, Maghrib
dengan Isya tanda halangan dan keuzuran.

 

Adakah di antara Netters yang sudah membacanya.  Bagaimana tanggapannya.
Apakah pendapat-pendapat dalam buku tersebut menurut pemahaman Syiah?

 

Wassalam,

 

Abu Nadia

 

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke