Iya.. betul makanya perlu FATWA dengan CATATAN J seperti FATWA HARAM MEROKOK dengan CATATAN hanya berlaku untuk .. Catatan ..
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Yandi Dwiputra F Sent: Thursday, January 29, 2009 1:33 PM To: [email protected] Subject: Re: [is-lam] Website MUI hilang ...? tergantung apa dulu mas yang di hacker.....kalo menghacker yang berbau maksiat sih wajib kali mas hukumnya....:)))) -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]]on Behalf Of Wong Lim Pok Sent: Thursday, January 29, 2009 1:27 PM To: [email protected] Subject: [is-lam] Website MUI hilang ...? Assalamu'alaikum Dear ALL: Kemarin saya masih bisa masuk ke website www.mui.or.id namun hari ini sudah tidak ada lagi. Apakah kena hacker? Satu kali tadi pernah muncul hanya " It works! Mudah-mudahan MUI juga mengeluarkan fatwa khusus bahwa hacker itu haram (Serius loh). Wong
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
