Iya.. betul makanya perlu FATWA dengan CATATAN J seperti FATWA HARAM MEROKOK
dengan CATATAN hanya berlaku untuk .. Catatan ..

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of Yandi Dwiputra F
Sent: Thursday, January 29, 2009 1:33 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [is-lam] Website MUI hilang ...?

 

tergantung apa dulu mas yang di hacker.....kalo menghacker yang berbau
maksiat sih wajib kali mas hukumnya....:))))

-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[email protected]]on Behalf Of Wong Lim Pok
Sent: Thursday, January 29, 2009 1:27 PM
To: [email protected]
Subject: [is-lam] Website MUI hilang ...?

Assalamu'alaikum

 

Dear ALL:

Kemarin saya masih bisa masuk ke website www.mui.or.id namun hari ini sudah
tidak ada lagi. Apakah kena hacker? Satu kali tadi pernah muncul hanya "

It works!

Mudah-mudahan MUI juga mengeluarkan fatwa khusus bahwa hacker itu haram
(Serius loh).

 

Wong

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke