Koh Wong, kalo yang banyak catatan macam ginian para dokter dah sering
tuh bikin fatwa, haram merokok bagi pasien dengan gejala radang
tenggorokan, haram merokok bagi mereka2 yg terkena kanker paru-paru,
ibu hamil, dst, dst, Jadi gak perlu tunggu fatwa MUI tapi cespleng
diikuti pasien. he-he-he....


2009/1/29 Wong Lim Pok <[email protected]>:
> Iya.. betul makanya perlu FATWA dengan CATATAN J seperti FATWA HARAM MEROKOK
> dengan CATATAN hanya berlaku untuk …. Catatan ….
>
>
>
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke