Koh Wong, kalo yang banyak catatan macam ginian para dokter dah sering tuh bikin fatwa, haram merokok bagi pasien dengan gejala radang tenggorokan, haram merokok bagi mereka2 yg terkena kanker paru-paru, ibu hamil, dst, dst, Jadi gak perlu tunggu fatwa MUI tapi cespleng diikuti pasien. he-he-he....
2009/1/29 Wong Lim Pok <[email protected]>: > Iya.. betul makanya perlu FATWA dengan CATATAN J seperti FATWA HARAM MEROKOK > dengan CATATAN hanya berlaku untuk …. Catatan …. > > > _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
